Syariah Amanah Optima

Perlindungan jiwa dan manfaat hidup dengan Prinsip Syariah

syariah-amanah-optima Ajukan Sekarang

Kontribusi tetap sepanjang tahun

Jumlah kontribusi tetap hingga akhir masa pembayaran

Masa pembayaran kontribusi yang flexible

Masa pembayaran kontribusi yang dapat dipilih (5/7/10 tahun)

2x Pembayaran Dana Tahapan

Pembayaran manfaat hidup maksimal hingga 130% Manfaat Asuransi

Keuntungan Lainnya

200% Santunan Asuransi jika tutup usia pada saat menjalankan ibadah haji/umrah

Guaranteed issue/tanpa medical check up untuk Manfaat Asuransi sampai dengan 300 juta

profit-1

Gratis fasilitas evakuasi dan repatriasi (layanan darurat medis) di seluruh dunia

Informasi Lebih Lanjut

Informasi terkait Syariah Amanah Optima

Informasi Lainnya

Syariah Amanah Optima adalah produk Asuransi jiwa tradisional (endowment) yang memadukan antara perlindungan jiwa dan manfaat hidup berupa pembayaran dana tahapan yang akan bermanfaat sebagai bekal untuk menyambut masa depan yang dinamis. Menggunakan prinsip Syariah dengan asas tolong menolong yang menjadi dasar perlindungan jiwa antar peserta dengan masa perlindungan yang cukup panjang, yaitu hingga usia 80 tahun.

Produk

Asuransi jiwa tradisional dengan prinsip Syariah

Masa Perlindungan

sampai dengan usia 80 tahun

Mata Uang

Rupiah

Metode Pembayaran

Regular/berkala dengan pilihan pembayaran bulanan/3 bulanan/6 bulanan/tahunan

Usia Masuk

0 tahun (30 hari)

Masa Perlindungan Asuransi

Hingga usia 80 tahun

Underwriting Method

  • Guaranteed Issue Offer (GIO) untuk Manfaat Asuransi s.d 300 juta
  • Full Underwriting untuk Manfaat Asuransi di atas 300 juta

Manfaat Meninggal Dunia

Waktu Terjadinya Risiko Meninggal Bukan Karena Kecelakaan Meninggal Karena Kecelakaan Meninggal Pada Saat Umrah/Haji (Karena sebab apapun)
Sebelum periode pembayaran kontribusi berakhir 2 tahun pertama Pengembalian 100% kontribusi yang telah dibayarkan (tidak termasuk Kontribusi Tambahan) 100% Manfaat kematian + Nilai Dana 200% Manfaat kematian + Nilai Dana
Setelah 2 tahun 100% Manfaat Kematian + Nilai Dana 200% Manfaat kematian + Nilai Dana
Setelah periode Pembayaran Kontribusi berakhir 100% Manfaat kematian + Nilai Dana 200% Manfaat kematian + Nilai Dana
Setelah periode Pembayaran Kontribusi berakhir dan manfaat hidup kedua sudah dikeluarkan 100% Manfaat kematian 200% Manfaat kematian

Manfaat Hidup

Periode Pertama
Periode Pembayaran Kontribusi (Tahun) 5 7 10
Manfaat Hidup* 20% Total Kontribusi
Periode Pembayaran Manfaat Hidup (Akhir Tahun Polis ke-) 5 7 10

Periode Kedua**
Periode Pembayaran Kontribusi (Tahun) 5 7 10
Manfaat Hidup (% dari total kontribusi)* 65% – 90% 75% – 100% 85% – 110%
Periode Pembayaran Manfaat Hidup (Akhir Tahun Polis ke-) 15 17 20

*) Jumlah presentase dalam manfaat hidup bersifat estimasi
**) 10 Tahun dari periode pembayaran yang dipilih

Syariah Amanah Optima

FAQ

Pertanyaan-pertanyaan umum terkait Syariah Amanah Optima

Apa yang dimaksud dengan Akad?
Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
Apa yang dimaksud dengan Prinsip Syariah?
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Apa yang dimaksud dengan distribusi bagi hasil?
Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.
Apa itu Dewan Pengawas Syariah (DPS)?
Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
Apa yang dimaksud dengan Mudharabah?
Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.
Apa yang dimaksud dengan Wadi'ah?
Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.
Apa yang dimaksud dengan Murabahah?
Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
Apa yang dimaksud dengan Wakalah?
Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan
Apa yang dimaksud dengan Musyarakah?
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.
Apa yang dimaksud dengan Musyarakah Mutanaqisah?
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).
Apa yang dimaksud dengan margin?
Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.
Apa yang dimaksud dengan nisbah?
Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Apa yang dimaksud dengan Ijarah?
Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.
Apa yang dimaksud dengan Qardh?
Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak menemukan pertanyaan yang Anda cari?

Lihat Pertanyaan Lainnya

Artikel Terkait

5 Kesalahan Menabung untuk Umroh yang Harus Dihindari

5 Kesalahan Menabung untuk Umroh yang Harus Dihindari

Pelajari 5 kesalahan umum saat menabung umroh supaya tabunganmu tetap aman dan kamu bisa berangkat tepat waktu!

Lebih Lanjut
4 Rukun Hibah yang Sering Diabaikan, Ini Dasar Hukumnya!

4 Rukun Hibah yang Sering Diabaikan, Ini Dasar Hukumnya!

Hibah beda dengan wakaf! Kenali 4 rukun hibah yang benar: Al Wahib, Mauhub Lah, Mauhub, Shighat. Berikut dasar hukumnya yang sangat penting diketahui!

Lebih Lanjut
Zakat Emas Harus Dibayar Berapa Gram? Ini Penjelasannya!

Zakat Emas Harus Dibayar Berapa Gram? Ini Penjelasannya!

Jangan bingung! Ketahui batasan minimal (nishab) zakat emas dan cara menghitungnya dalam artikel ini!

Lebih Lanjut

Produk Lainnya

AlliSya RENCANA

  • Ketenangan Masa Depan
  • Tenang
  • Tanpa Medical Check Up

i-Great Heritage Assurance

  • Simple
  • Kesempatan Amal Jariah
  • Ketenangan untuk Keluarga

Kemudahan Transaksi Perbankan di Ujung Jari

Download OCBC mobile sekarang!