Penambahan barang modal (aset) bisa didapatkan melalui penyewaan ke Bank
Anda dapat memiliki aset yang dibiayai Bank pada akhir masa sewa atau sesuai dengan kebutuhan
Aset tidak tercatat sebagai hutang di dalam Neraca Nasabah selama masa sewa
Pengaturan keuangan yang efektif
Dengan prinsip sewa menyewa membuat perencanaan bisnis dapat berjalan dengan efektif
Pembiayaan IMBT iB adalah pembiayaan dengan prinsip syariah yang memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang berdasarkan transaksi sewa (akad ijarah) dengan opsi (janji/wa’d) pemindahan kepemilikan barang kepada penyewa setelah selesai atau diakhirinya akad ijarah.
Penambahan aset dengan prinsip sewa menyewa menjadikan bisnis Anda menjadi lebih mudah dan efisien karena untuk mendapatkan aset dapat dengan melakukan penyewaan kepada Bank.
Untuk informasi lebih lanjut atau pengajuan, hubungi Relationship Manager Anda.
RIPLAY
Dokumen | Perorangan | Badan Usaha |
---|---|---|
Formulir Aplikasi Permohonan pembiayaan yang ditandatangani calon nasabah | ✓ | ✓ |
Fotokopi KTP Pemohon + Suami/Istri | ✓ | – |
Fotokopi Kartu Keluarga | ✓ | – |
Fotokopi Akta Nikah/ Cerai/ Pisah Harta (jika ada) | ✓ | – |
Fotokopi NPWP | ✓ | ✓ |
Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Badan Usaha (PT/ CV/ Firma) | – | ✓ |
Fotokopi KTP Pengurus dan Pemegang Saham | – | ✓ |
Fotokopi SIUP, TDP, NIB, Surat Keterangan Domisili atau dokumen sejenis *) | ✓ | ✓ |
Fotokopi Sertifikat, IMB, dan PBB terakhir | ✓ | ✓ |
Fotokopi rekening koran/ rekening tabungan 6 bulan terakhir | ✓ | ✓ |
*) Khusus perorangan cukup salah satu dokumen
Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.
Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.
Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.
Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).
Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.
Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.
Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Tidak menemukan apa yang Anda Cari?
Lihat FAQ