KPR iB Tetap Sama

Pembiayaan dengan prinsip Syariah yang memberikan kemudahan untuk memiliki hunian dengan angsuran tetap tanpa floating rate.

Angsuran Tetap

Angsuran tidak berubah hingga selesai jangka waktu pembiayaan

Tenor hingga 15 tahun

Jangka waktu pembiayaan 10 hingga 15 tahun

Pembiayaan Sesuai Syariah

Dikelola dengan prinsip Syariah untuk pembelian properti baru, termasuk Refinancing, Take Over, Take Over Top Up, Take Over Jual Beli

Keuntungan Lainnya

placeholder.png

Fixed rate 8,88% p.a*

*Berlaku hingga 30 Juni 2025

placeholder.png

Dapatkan Bonus Tabungan Emas hingga Rp1.5 Juta*

*Info lengkap: web.ocbc.id/kprib-emas

    Persyaratan

    Persyaratan Dokumen

    Ringkasan Informasi Produk

Kewarganegaraan Usia Minimal Usia Maksimal Type Properti Jangka Waktu (Tenor) Produk Pembiayaan Tujuan Pembiayaan Limit Pembiayaan Mata Uang
Indonesian 21 tahun (atau telah menikah secara hukum) 55 tahun (Karyawan) dan 70 tahun (Pengusaha/Profesional) pada saat pembiayaan berakhir Rumah/Apartement /Ruko/Rukan/Rumah Usaha/Rumah Multiguna 10 s.d 15 tahun KPR iB Primary (Indent & Ready Stock)
KPR iB Secondary
Untuk pembelian property baru, Refinancing, Take Over, Take Over Top Up, Take Over Jual Beli Minimal 500 Juta IDR, berlaku untuk semua wilayah Indonesia
Dokumen Karyawan Pengusaha Profesional
Formulir Aplikasi Permohonan Pembiayaan yang ditandatangani calon nasabah
Fotocopy KTP Pemohon + Suami/Istri
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akta Nikah / Cerai / Pisah Harta (Jika ada)
Fotocopy NPWP
Fotocopy Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
Bukti lunas Down Payment (DP) / Uang Muka
Rekening Tabungan / Rekening Koran 3 bulan terakhir 3 bulan terakhir 3 bulan terakhir
Fotocopy Bukti Penghasilan (Slip Gaji) 1 bulan terakhir
Fotocopy Dokumen Eksistensi Usaha (Akta Perusahaan, SIUP / TDP / NIB atau dokumen sejenisnya)
Fotocopy Dokumen pendukung seperti Surat Ijin Praktek / SK Pengangkatan dari Instansi terkait
Surat Pesanan Rumah / PPJB (Property Primary), Fotocopy Sertifikat, IMB, PBB terakhir (Property Secondary)

KPR iB Tetap Sama

KPR iB Tetap Sama
KPR iB Tetap Sama

KPR iB Tetap Sama

Tanya OCBC

Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.

Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.

Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.

Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.

Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).

Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.

Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.

Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

Bertransaksi Sehari-hari Semakin Mudah

Lakukan semua transaksi cukup dari satu aplikasi OCBC mobile.

Lihat Kelebihannya