Deposito iB

Investasi dana sesuai prinsip Mudharabah Muthlaqah dengan beragam keuntungan

deposito-ib Ajukan Sekarang

Persyaratan Mudah

Menabung dan dapat keuntungan jadi lebih mudah

Bagi hasil kompetitif

Sistem bagi hasil yang menguntungkan

Bebas Biaya Admin

Menabung jadi lebih tenang

Keuntungan Lainnya

Setoran Awal Ringan

Menabung dengan setoran awal mulai Rp 8juta

Informasi Lebih Lanjut

Informasi terkait Deposito iB

Nasabah Individu:

  • Nasabah berusia 17 tahun atau sudah menikah (untuk perorangan)
  • Mengisi Formulir Pembukaan
  • Memiliki KTP dan kartu NPWP
  • Untuk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing
  • Setoran awal minimal Rp8 Juta

Nasabah Perusahaan:

Identitas Perusahaan
  • NPWP/Referensi/SK Menteri Koperasi (untuk koperasi)
  • Akte Pendirian, Akte Perubahan (bila ada)
  • SK Menkumham (PT, Yayasan, PMA), SK Domisili/SITU,
  • SIUP, TDP (TDY untuk Yayasan), Covernote Notaris
  • Pendaftaran Pengadilan Negeri (untuk CV dan Firma)
  • Surat Persetujuan BKPM (untuk PMA)
  • Izin dari instansi berwenang (untuk Yayasan)

A. Nisbah Bagi Hasil

  1. Counter Nisbah Deposito iB IDR- Cabang
    Mata Uang Nominal Penempatan Jangka Waktu (bulan) Sebelum 22 Agustus 2025 Efektif per 22 Agustus 2025
    Nisbah Bagi Hasil Eqv. Rate (p.a)* Nisbah Bagi Hasil Eqv. Rate (p.a)*
    IDR Minimum 8 Juta 1 25,20% 3,00% 23,10% 2,75%
    IDR Minimum 8 Juta 3 25,20% 3,00% 23,10% 2,75%
    IDR Minimum 8 Juta 6 25,20% 3,00% 23,10% 2,75%
    IDR Minimum 8 Juta 12 25,20% 3,00% 23,10% 2,75%

    *) bersifat estimasi, berdasarkan history pendapatan Bank pada periode - periode sebelumnya


  2. Counter Nisbah Deposito iB IDR - (OCBC Mobile & Internet Banking)
    Mata Uang Nominal Penempatan Jangka Waktu (bulan) Nisbah Bagi Hasil Eqv. Rate (p.a)*
    IDR Minimum 8 Juta 1 33,60% 4,00%
    IDR Minimum 8 Juta 3 33,60% 4,00%
    IDR Minimum 8 Juta 4 33,60% 4,00%
    IDR Minimum 8 Juta 6 35,70% 4,25%
    IDR Minimum 8 Juta 12 35,70% 4,25%

    *) bersifat estimasi, berdasarkan history pendapatan Bank pada periode - periode sebelumnya

  3. Counter Nisbah Deposito iB IDR- Cabang
    Mata Uang Nominal Penempatan Jangka Waktu (bulan) Nisbah Bagi Hasil Eqv. Rate (p.a)*
    USD Minimum 1.000 1 8,40% 1,00%
    USD Minimum 1.000 3 8,40% 1,00%
    USD Minimum 1.000 4 8,40% 1,00%
    USD Minimum 1.000 6 8,40% 1,00%

    *) bersifat estimasi, berdasarkan history pendapatan Bank pada periode - periode sebelumnya

B. Biaya

Perubahan Ketentuan Pembayaran Bagi Hasil Untuk Penutupan Deposito iB Sebelum Jatuh Tempo:
Unit Usaha Syariah Bank OCBC memberlakukan perubahan ketentuan terhadap pencairan Deposito iB sebelum jatuh tempo (break deposito). Adapun ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Nasabah yang melakukan penutupan Deposito iB sebelum jatuh tempo (break) tidak diberikan bagi hasil pada bulan berjalan atas penempatan Deposito iB tersebut. Ketentuan ini diberlakukan untuk penempatan dan perpanjangan Deposito iB sejak tanggal 13 Mei 2019.
  2. Tambahan Syarat & Ketentuan Umum mengenai aturan produk pada poin 1 wajib ditandatangani Nasabah pada saat pembukaan rekening Deposito iB.
  3. Perubahan ketentuan biaya yang dikenakan bagi pencairan deposito iB sebelum jatuh tempo, yaitu sebagai berikut:
    • Bagi Deposito iB IDR:
      Pencairan Deposito iB IDR sebelum jatuh tempo dikenakan biaya Rp100 ribu untuk setiap kelipatan nominal Rp10 Juta
    • Bagi Deposito iB USD:
      Pencairan Deposito iB USD sebelum jatuh tempo dikenakan biaya USD 10 untuk setiap kelipatan nominal USD 1.000.
    • Perubahan ketentuan biaya pencairan Deposito iB sebelum jatuh tempo, baik dalam mata uang Rupian maupun US Dollar diberlakukan pada tanggal 17 Juli 2019.
  4. Ketentuan-ketentuan di atas diberlakukan untuk pembukaan rekening Deposito iB, baik melalui Kantor Cabang Syariah dan Kantor Layanan Syariah, serta pembukaan rekening Deposito iB melalui Internet/ Mobile Banking Bank OCBC.

Warga negara Indonesia atau orang asing

FAQ

Pertanyaan-pertanyaan umum terkait Deposito iB

Apa yang dimaksud dengan Akad?
Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
Apa yang dimaksud dengan Prinsip Syariah?
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Apa yang dimaksud dengan distribusi bagi hasil?
Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.
Apa itu Dewan Pengawas Syariah (DPS)?
Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
Apa yang dimaksud dengan Mudharabah?
Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.
Apa yang dimaksud dengan Wadi'ah?
Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.
Apa yang dimaksud dengan Murabahah?
Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
Apa yang dimaksud dengan Wakalah?
Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan
Apa yang dimaksud dengan Musyarakah?
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.
Apa yang dimaksud dengan Musyarakah Mutanaqisah?
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).
Apa yang dimaksud dengan margin?
Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.
Apa yang dimaksud dengan nisbah?
Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Apa yang dimaksud dengan Ijarah?
Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.
Apa yang dimaksud dengan Qardh?
Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak menemukan pertanyaan yang Anda cari?

Lihat Pertanyaan Lainnya

Artikel Terkait

Jangan Panik, Ini 5 Alasan Kamu Belum Punya Dana untuk Haji

Jangan Panik, Ini 5 Alasan Kamu Belum Punya Dana untuk Haji

Banyak orang masih belum punya dana untuk haji sampai hari ini. Temukan 5 alasan utama dan cara mengatasinya agar niat berhaji segera terwujud!

Lebih Lanjut
5 Kesalahan Menabung untuk Umroh yang Harus Dihindari

5 Kesalahan Menabung untuk Umroh yang Harus Dihindari

Pelajari 5 kesalahan umum saat menabung umroh supaya tabunganmu tetap aman dan kamu bisa berangkat tepat waktu!

Lebih Lanjut
4 Rukun Hibah yang Sering Diabaikan, Ini Dasar Hukumnya!

4 Rukun Hibah yang Sering Diabaikan, Ini Dasar Hukumnya!

Hibah beda dengan wakaf! Kenali 4 rukun hibah yang benar: Al Wahib, Mauhub Lah, Mauhub, Shighat. Berikut dasar hukumnya yang sangat penting diketahui!

Lebih Lanjut

Produk Lainnya

Deposito iB USD

  • Persyaratan Mudah
  • Dikelola Sesuai Syariah
  • Bagi hasil yang maksimal

Kemudahan Transaksi Perbankan di Ujung Jari

Download OCBC mobile sekarang!