Cara dan Syarat Daftar UMKM 2022 untuk Dapat BLT Rp1,2 Juta

29 Nov 2021 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Anda pelaku bisnis? Yuk pahami beberapa syarat daftar UMKM berikut ini.

Di tengah masa pandemi saat ini, tentu sangat berdampak terhadap menurunnya perekonomian masyarakat Indonesia. Guna mengatasi hal tersebut, pemerintah memberikan bantuan modal kepada pengusaha UMKM. Lantas apa saja syarat daftar UMKM?

Pada dasarnya, syarat daftar UMKM dikhususkan bagi setiap kegiatan usaha yang berskala kecil dan juga belum terikat kredit pada bank. Simak ulasan OCBC berikut ini untuk penjelasan selengkapnya.


Contoh Bantuan UMKM

Bantuan UMKM adalah salah satu program pemerintah untuk membantu mensejahterakan para pedagang kecil di Indonesia. Adapun proses penyaluran bantuan tersebut dibantu oleh dua kementerian, yaitu Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi.

Kementerian Koperasi memiliki program bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, sedangkan Kementerian Sosial memberikan bantuan melalui Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH). Berikut penjelasan lengkapnya.

  • Bantuan Langsung Tunai
    Setiap pelaku kegiatan usaha UMKM akan mendapatkan dana bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah. Bulan September 2022 pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp1,2juta. Bahkan, bantuan tersebut menargetkan sebanyak 500 ribu pengusaha mikro.

  • Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan
    Besaran bantuan dari Kementerian Sosial ini senilai Rp3,5 juta yang disalurkan kepada 10.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jika Anda telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, maka Anda akan mendapatkan bantuan tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

    Umumnya, kegiatan usaha mikro yang diberikan KPM adalah usaha berskala kecil, seperti toko kelontong, kuliner, pedagang di pasar, penjahit pakaian, pertanian, peternak lele, peternak ayam dan lain sebagainya.


Syarat Daftar UMKM 2022

Umumnya, syarat daftar UMKM terbagi menjadi dua sesuai dengan program bantuannya. Yaitu, bantuan langsung tunai (BLT) UMKM dan KPM KPH. berikut ini rincian lengkapnya.

  1. Syarat Daftar UMKM BLT
    BLT ini disalurkan melalui bank BRI dan bank BUMN lainnya di Indonesia. Namun, terdapat beberapa syarat daftar UMKM BLT yang harus Anda penuhi untuk dapat memperoleh bantuan dana tersebut. Diantaranya sebagai berikut.

    • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
    • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    • Memiliki kegiatan usaha mikro dengan bukti surat usulan calon penerima BPUM yang diberikan oleh pengusul BPUM dan lampirannya.
    • Bukan pegawai BUMN, BUMD, ASN, dan TNI/POLRI.
    • Tidak sedang menerima kredit maupun pembiayaan dari bank.
    • Jika pelaku usaha mikro berdomisili yang berbeda dengan KTP, maka wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  2. Syarat Daftar UMKM KPM KPH
    Ada beberapa syarat daftar UMKM yang wajib diketahui oleh semua calon penerima sebelum mendapat bantuan KPM KPH. Diantaranya sebagai berikut.

    • Termasuk ke dalam kategori warga miskin atau rentan miskin.
    • Merupakan anggota KPM PKH yang telah di graduasi.
    • Harus mempunyai usaha.
    • Masyarakat yang kehilangan mata pencaharian (PHK) maupun terdampak COVID-19.
    • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT subsidi gaji Kartu Prakerja, bansos non PKH, dan BLT UMKM.
    • Bukan merupakan anggota Polri, TNI, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
  3. Syarat Daftar UMKM Online
    Seiring berkembangnya teknologi, kini pendaftaran bantuan BLT pun tak hanya dilakukan offline saja dengan mendatangi kantor kemensos, melainkan dapat melalui website. Berikut ini beberapa syarat daftar UMKM online yang harus Anda siapkan.

    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Identitas diri yang lengkap
    • Alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP
    • Bidang usaha Anda
    • Nomor telepon pribadi yang aktif untuk dihubungi

Cara Daftar UMKM

Setelah memahami apa saja yang menjadi syarat penerima bantuan dan syarat daftar UMKM, Anda perlu mengetahui bagaimana cara pendaftaran UMKM tersebut, baik secara offline maupun online. Berikut penjelasan lengkapnya.


Cara Daftar UMKM Offline

Para pelaku usaha UMKM dapat melakukan pendaftaran bantuan UMKM, jika telah memenuhi syarat daftar UMKM. Calon penerima harus mengunjungi dan juga mendaftarkan diri ke berbagai pihak yang disebut pengusul, diantaranya sebagai berikut.

  • Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berada di provinsi maupun kabupaten/kota
  • Suatu Koperasi yang telah dilegalkan sebagai badan hukum
  • Kementerian maupun Lembaga
  • Pihak bank dan perusahaan pembiayaan lainnya yang telah terdaftar di OJK
  • Lembaga penyalur kredit UMKM oleh pemerintah

Cara Daftar UMKM Online

Perlu Anda ketahui bahwa saat ini proses pendaftaran penerima bantuan UMKM tak hanya dilakukan secara offline, yaitu dengan mendatangi beberapa pihak yang ditunjuk sebagai pengusul, namun juga dapat secara online. Berikut langkah-langkahnya.

  • Buatlah akun untuk mengajukan bantuan UMKM lewat website resmi oss.go.id
  • Pilih opsi Perizinan Berusaha, lalu klik Perseorangan.
  • Pilih jenis Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan yang sesuai usaha Anda, yaitu mikro atau kecil.
  • Lengkapi formulir Data Profil secara lengkap.
  • Lengkapi data yang dibutuhkan dalam formulir Data Usaha.
  • Anda dapat meminta surat permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan dengan formulir Komitmen Prasarana Usaha.

Setelah Anda selesai mengisi data NIB dan Izin Usaha tersebut, Anda dapat melanjutkan melakukan proses Izin Komersial/Operasional dengan cara sebagai berikut.

  • Kunjungi website resmi oss.go.id
  • Pilih menu Permohonan, kemudian IUMK, dan opsi Izin Komersial/Operasional
  • Masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nama Kegiatan Usaha Anda.
  • Pilih opsi Kegiatan Usaha.
  • Pilih opsi Izin Komersial/Operasional.
  • Lengkapi data diri yang dibutuhkan secara lengkap, lalu simpan

Itulah tadi beberapa cara dan syarat daftar UMKM 2022 yang dapat Anda penuhi agar mendapatkan modal usaha dari pemerintah. Jika Anda tertarik untuk memulai usaha namun terkendala modal, segera ajukan bantuan UMKM agar usaha Anda berjalan lancar. Semangat!


Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

6 Manfaat Kredit Bagi Masyarakat, Apa Saja?

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

Jangan Panik! Uang Salah Transfer Bisa Kembali dengan Cara Ini!

See All

Produk Terkait

Kredit Modal Kerja

Kredit Modal Kerja

Solusi pinjaman untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi

Download OCBC mobile