Gadai Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, dan Sistemnya

9 Mar 2022 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Apa itu gadai? Dan apa saja dasar hukum dan syaratnya? Yuk, simak penjelasannya!

Gadai adalah salah satu alternatif untuk mendapat dana cepat yang cukup populer di kalangan masyarakat Indonesia. Meski sudah cukup dikenal, sudahkah Anda benar-benar tahu apa itu gadai beserta dasar hukum dan syarat untuk menggadai?

Pasalnya, seperti instrumen keuangan atau pinjaman lainnya, gadai juga punya risiko tersendiri yang harus Anda pertimbangkan sebelum mengajukannya. Maka dari itu, berikut telah OCBC rangkum ulasan lengkap mengenai apa itu gadai dan hal seputarnya.


Apa itu Gadai?

Gadai adalah salah satu alternatif untuk mendapat dana cepat dengan menjadikan barang bergerak sebagai jaminan atas suatu pinjaman agar dapat dicairkan kepada perusahaan pembiayaan atau lembaga keuangan.

Merujuk pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), pengertian gadai adalah meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan. Apabila telah sampai pada waktunya barang tersebut tidak ditebus, maka akan menjadi hak pemberi pinjaman.

Sedangkan apabila menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), gadai adalah hak tanggungan atas barang bergerak; barang jaminan harus lepas dari kekuasaan debitur. Maksud dari barang bergerak adalah suatu benda atau barang yang dapat dipindahkan, bukan barang tetap misalnya tanah atau bangunan.

Singkatnya, sistem pengajuan gadai ini Anda memberikan jaminan kepada lembaga terkait untuk mendapatkan sejumlah pinjaman dana dan harus dikembalikan sesuai tenggat waktu yang disepakati. Jika berhasil melunasinya tepat waktu, maka barang jaminan Anda akan kembali.


Daftar barang yang bisa digadaikan

Lebih jelasnya, contoh benda-benda yang termasuk barang bergerak dan bisa digadaikan adalah:

  1. Kendaraan
    Contoh pertama dari barang gadai adalah kendaraan pribadi berupa motor atau mobil, debitur dapat menggadaikannya dengan menyerahkan surat-surat terkait, seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan faktur pembelian.

  2. Logam mulia
    Kedua ada logam mulia sebagai contoh barang bergerak yang bisa digadaikan, misalnya emas, intan, perhiasan, permata, hingga berlian.

  3. Sertifikat
    Contoh selanjutnya dari barang gadai adalah sertifikat, seperti sertifikat tanah atau rumah. Nanti, nilainya akan ditentukan berdasarkan nilai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sekaligus posisi bangunan atau tanahnya, apakah strategis atau tidak.


Dasar Hukum Gadai di Indonesia

Karena gadai adalah salah satu kegiatan ekonomi yang sudah ada sejak lama, di Indonesia pun gadai sudah diatur dalam pasal 1150 KUHP dengan beberapa unsur, di antaranya:

  • Hak yang didapatkan kreditur atas barang bergerak sebagai jaminan.
  • Barang bergerak diserahkan kepada pihak kreditur dari debitur.
  • Penyerahan barang bergerak digunakan sebagai jaminan utang.
  • Pihak kreditur berhak melelang barang jaminan tersebut jika debitur gagal bayar atau melunasi pinjaman.
  • Pelunasan pinjaman harus didahulukan dari kreditur-kreditur lain.
  • Biaya lelang dan pemeliharaan barang jaminan harus dilunasi terlebih dulu dari hasil lelang sebelum pelunasan piutang.

Unsur Pokok Gadai

Setelah mengetahui apa itu gadai dan dasar hukumnya, bisa disimpulkan bahwa unsur pokok gadai adalah sebagai berikut:

  • Benda atau barang yang dijadikan jaminan pinjaman gadai hanya barang bergerak, baik berwujud atau tidak.
  • Terjadi gadai karena terdapat perjanjian penyerahan kekuasaan atas barang jaminan dari debitur kepada kreditur.
  • Penyerahan jaminan tersebut bisa dilakukan sendiri oleh debitur atau perwakilan atas nama debitur.

Sifat Gadai

Menurut Badrul Zaman (1991), terdapat setidaknya enam sifat umum gadai, yaitu:

  1. Seperti penjelasan tadi, objek gadai merupakan barang bergerak baik berwujud maupun tidak, seperti hak tagihan.
  2. Memiliki sifat kebendaan, dimana debitur dapat memberikan jaminan kepada kreditur atau pemegang gadai bahwa utang tersebut pasti dibayar dari nilai barang jaminan.
  3. Kekuasaan atas barang digadai dipegang oleh kreditur atau pemegang gadai.
  4. Kreditur berhak menjual barang gadai.
  5. Gadai adalah hak yang didahulukan.
  6. Hak-hak gadai tergantung pada perjanjian pokok gadai.

Jenis-Jenis Gadai

Selain memahami apa itu gadai, Anda juga perlu mengetahui jenis-jenis gadai terutama yang ada di Indonesia, yaitu:

  1. Gadai Konvesional
    Jenis pertama dari gadai adalah konvensional, yaitu debitur atau peminjam menyerahkan jaminan kepada kreditur yang nilainya telah ditaksir atau diperkirakan terlebih dulu sebelum nantinya mendapat persetujuan.

    Selanjutnya, akan dibuat kesepakatan mengenai tenggat waktu pinjaman dimana debitur harus sudah melunasi pinjaman beserta bunganya.

  2. Gadai Syariah
    Jenis kedua dari gadai adalah syariah atau rahn, dimana sistem gadainya disesuaikan dengan syariat Islam yang memuat beberapa ketentuan atau rukun gadai, yaitu:

    1. Al Murhun, barang yang digadai merupakan barang halal dan dapat diperjual belikan.
    2. Al Marhunbih, besaran utang yang wajib dilunasi sesuai perjanjian.
    3. Sighat, ijab qabul pada saat akad gadai.
    4. Orang yang berakad, yaitu kedua belah pihak baik peminjam (Rahin) dan pemberi pinjaman (Murtahin) wajib telah baligh dan berakal sehat.

    Di dalam hukum gadai syariah ini tidak ada biaya tambahan lain seperti bunga, sehingga jumlah dana yang harus dilunasi sesuai dengan pinjaman di awal.


Kelebihan dan Kekurangan Gadai

Kelebihan gadai adalah sudah ada peraturan yang menaungi dan mengatur prosesnya seperti penjelasan di atas. Selain itu, kini gadai sudah semakin aman karena ada banyak perusahaan gadai telah terdaftar di OJK.

Namun, kekurangan dari gadai adalah umumnya lembaga atau perusahaan gadai menetapkan bunga lebih tinggi jika dibandingkan dengan bank. Maka dari itu, risiko gagal bayarnya pun lebih besar.


Syarat Gadai Secara Resmi

Setidaknya, terdapat tiga persyaratan umum untuk melakukan gadai secara resmi. Lebih jelasnya, syarat dilakukannya gadai adalah sebagai berikut:

  1. Pihak debitur harus menyerahkan jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari pemegang gadai atau kreditur dimana mereka harus menjaga barang tersebut dan tidak boleh digunakan hanya untuk keuntungan pribadi.
  2. Meskipun kreditur punya hak untuk menggunakan, melelang, atau menjual barang jaminan tersebut, namun tetap atas sepengetahuan dan izin dari debitur.
  3. Barang bergerak yang dijadikan jaminan bukanlah barang terlarang atau haram, dan kedua belah pihak wajib mengetahui besaran nilainya agar tidak saling merugikan.

Karakteristik Perusahaan Gadai yang Baik

Meskipun sudah ada sejak lama dan banyak menjadi pilihan banyak orang, kini semakin banyak perusahaan gadai bermunculan seiring meningkatnya permintaan dan kebutuhan masyarakat.

Maka dari itu, OJK pun memberi himbauan untuk tetap waspada dan memilih lembaga atau perusahaan gadai resmi sekaligus sudah mendapat izin dari OJK dengan karakteristik sebagai berikut:

  1. Mempunyai suku bunga yang masuk akal atau rasional
  2. Memiliki tempat penyimpanan untuk barang jaminan dari debitur
  3. Mempunyai sertifikasi dalam penaksiran harga barang
  4. Surat gadai yang diterbitkan telah memenuhi standar OJK
  5. Barang gadai diasuransikan agar menghindari berbagai risiko
  6. Kelebihan keuntungan lelang dari barang jaminan wajib dikembalikan kepada debitur

Tips Gadai yang Aman

Setelah mengetahui apa itu gadai hingga persyaratannya, jika Anda berkeinginan untuk melakukannya, berikut beberapa tips gadai yang aman, diantaranya:

  1. Memahami risiko gadai
    Seperti instrumen pinjaman lainnya, gadai juga memiliki risiko tersendiri yaitu kehilangan barang berharga yang dijadikan jaminan. Maka dari itu, pastikan Anda telah menghitung dan memperkirakan secara cermat kemampuan untuk melunasi pinjaman secara tepat waktu atau tidak.

  2. Memahami syarat gadai
    Ada beberapa syarat tertentu yang biasanya harus Anda penuhi terlebih dulu untuk menggadai barang, seperti KTP, rekening, dan lain-lain.

    Ada juga perusahaan yang hanya memperbolehkan meminjam dana sebesar 10 juta dalam tempo 5 tahun. Di perusahaan lain, mungkin Anda akan diminta memberi jaminan barang dengan harga setara agar memperoleh uang pinjaman yang sama.

  3. Memahami ketentuan gadai
    Setiap lembaga atau perusahaan gadai mempunyai prosedur masing-masing. Maka dari itu, Anda sebaiknya benar-benar mengetahui dan memahami prosedur yang diterapkan terlebih dulu.

    Misalnya, seperti apa proses pembayarannya apakah secara langsung atau cicilan, adakah tambahan biaya lain yang dibutuhkan, hingga berkas-berkas penunjang lainnya.

  4. Mengetahui nilai barang jaminan
    Seperti penjelasan awal, kedua belah pihak baik kreditur maupun debitur harus mengetahui nilai dari barang jaminan yang diserahkan. Hal ini penting dilakukan karena barang tersebut nantinya akan dilelang atau dijual kalau debitur tidak mampu melunasi pinjaman.

    Maka dari itu, barang yang dijadikan pinjaman harus memiliki nilai jual dan Anda harus mengetahui besaran nilainya agar tidak merugi.


Itu dia ulasan lengkap mengenai apa itu gadai hingga beberapa tips aman untuk mengajukannya. Sejatinya, gadai adalah alternatif pinjaman dana yang aman dan telah ada dasar hukumnya.

Yang perlu menjadi catatan dalam gadai adalah risiko kehilangan barang jika Sobat OCBC tidak bisa melunasi pinjamannya. Oleh karena itu, tetap cermat dan berhati-hatilah jika ingin mengajukan gadai. Semoga bermanfaat!


Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

6 Manfaat Kredit Bagi Masyarakat, Apa Saja?

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

Jangan Panik! Uang Salah Transfer Bisa Kembali dengan Cara Ini!

See All

Produk Terkait

OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile