Ternyata ada beberapa alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak dapat pesangon, loh! Apa saja? Yuk cari tahu selengkapnya!
Pesangon adalah sejumlah uang yang wajib diberikan pemberi kerja kepada karyawan yang mengalami PHK. Besarannya ini diatur dalam perundangan dan umumnya bergantung pada masa kerja karyawan.
Namun pada kenyataannya, tidak semua karyawan yang kena PHK itu berhak atas pesangon. Ada beberapa alasan PHK yang membuat karyawan tidak mendapat pesangon, dan umumnya disebabkan oleh kelalaian yang bersangkutan.
Baca juga: 6 Instrumen Dana Pensiun Terbaik, Siapkan dari Sekarang!
Berikut ini beberapa alasan PHK yang membuatmu tidak dapat pesangon. Pahami baik-baik, agar hal-hal di bawah ini nggak terjadi padamu!
Alasan pertama adalah karena karyawan mangkir atau absen tanpa alasan selama lebih dari 5 hari berturut-turut. Dalam kondisi ini, perusahaan biasanya akan memanggil hingga 2 kali untuk klarifikasi.
Jika panggilan tidak diindahkan dan karyawan tetap bolos kerja, perusahaan bisa langsung melakukan PHK tanpa kewajiban membayar pesangon. Sebagai kompensasi, pekerja hanya berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah (jika ada ketentuannya).
Berikutnya, karyawan kena PHK bisa tidak mendapatkan pesangon jika ia terlibat tindak pidana dan dihukum sehingga tidak bisa bekerja lebih dari 6 bulan. Hal ini berlaku meski pidana yang dilakukan tidak berkaitan dengan perusahaan.
Dalam situasi seperti ini, karyawan yang dipidana dan terkena PHK hanya berhak uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika karyawan mengajukan pengunduran diri sendiri dan pengunduran diri itu sah (bukan karena paksaan atau pemaksaan), maka hak atas pesangon tidak berlaku.
Meski demikian, karyawan yang resign tetap mendapat hak-hak lain, seperti uang penggantian hak, misalnya cuti yang belum diambil. Selain itu, jika perusahaan punya kebijakan uang pisah, maka itu juga jadi hak karyawan resign.
Setiap karyawan yang diterima dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap, maka ia harus melalui masa percobaan atau probation selama 3 bulan.
Di ujung probation, perusahaan akan evaluasi apakah akan melanjutkan atau memutus hubungan kerja dengan karyawan bersangkutan.
Jika keputusannya adalah memutuskan untuk tidak melanjutkan, maka karyawan yang tidak lulus probation itu tidak berhak atas pesangon.
Jika seorang karyawan mengajukan gugatan terkait PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), tetapi pengadilan menolak tuntutannya, maka perusahaan tidak wajib memberikan pesangon.
Dalam situasi seperti ini, pekerja hanya berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah jika diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, bukan pesangon.
Baca juga: Dana Pensiun Syariah: Arti dan Bedanya dengan Konvensional
Pesangon bisa menjadi penyambung asa ketika PHK melanda. Namun jika alasan-alasan tersebut terjadi, hak pesangon ini hilang. Lalu apa yang harus dilakukan seorang pekerja?
Jawabannya adalah dengan menyiapkan dana darurat dan dana pensiun. Dana darurat idealnya senilai 6-12 kali pengeluaran bulanan. Jadi jika pengeluaran bulanan mencapai Rp10 Juta, maka dana darurat ideal adalah Rp60-120 Juta.
Dengan begitu, kamu bisa bertahan selama 6-12 bulan pasca terkena PHK. Harapannya, dalam kurun waktu tersebut kamu sudah mendapatkan pekerjaan baru sehingga hidup bisa terus berlanjut.
Selain dana darurat, kamu juga bisa menyiapkan dana pensiun. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah konsultasi dengan ahli keuangan atau perencana keuangan profesional.
Mereka akan memberikan nasihat yang sesuai dengan situasi keuanganmu, membantu mengevaluasi berbagai opsi dana pensiun, dan membimbingmu dalam membuat keputusan yang terbaik.
Di samping itu, merencanakan dana pensiun bisa dimulai dengan memanfaatkan fitur Life Goals dari OCBC. Dengan fitur ini kamu bisa mengumpulkan dana untuk tujuan keuangan tertentu, salah satunya masa pensiun.
Melalui fitur Life Goals, kamu bisa menentukan tujuan finansial, menghitung dana yang dibutuhkan, serta menentukan berapa lama waktu yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Cara membuat Life Goals juga sangat mudah, kamu bisa mengikuti beberapa langkah berikut:
Download aplikasi OCBC mobile sekarang juga dan mulailah menyiapkan dana pensiun agar masa pensiun bebas khawatir!
Baca juga: Ingin Pensiun Dini? Perhatikan Syarat dan Cara Berikut!