Mau Take Over KPR? Jangan Lupa Cek 5 Hal Ini Dulu!

20 Oct 2025

Mau take over KPR? Jangan buru-buru! Ada 5 hal penting yang harus kamu cek dulu supaya cicilan rumahmu tetap aman.

Take over adalah istilah untuk menyebutkan pengalihan secara resmi dan sah suatu pinjaman atau pembiayaan seperti KPR kepada pihak atau bank lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metode pengalihan pinjaman ini menjadi salah satu solusi bagi nasabah yang kesulitan menyelesaikan tagihan.

Dalam praktiknya, KPR take over dilakukan dengan memindahkan nilai kredit dari bank lama ke bank baru dengan bunga lebih rendah, atau dari kreditur satu ke kreditur lainnya.

Baca juga: Asuransi Rumah Tinggal: Jenis, Biaya serta Manfaatnya

Yang Perlu Dicek Sebelum Take Over KPR

Ada beberapa keuntungan yang bisa didapat jika membeli rumah dengan cara take over KPR, seperti harga bisa lebih murah, proses lebih cepat, beban suku bunga bisa lebih ringan, dan sebagainya.

Namun, KPR itu ada beberapa jenis, dari yang resmi atas sepengetahuan bank hingga take over bawah tangan yang tanpa sepengetahuan bank. Untuk itu, pastikan beberapa hal berikut sebelum take over KPR agar tidak menimbulkan masalah di masa depan!

1. Legalitas dan Status Rumah

Hal pertama yang harus kamu pastikan adalah legalitas rumah yang akan di-take over. Pastikan apakah sertifikatnya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan pastikan nama pemilik sesuai dengan dokumen yang ada.

Selain itu, periksa juga apakah sertifikat tersebut tidak sedang dijadikan jaminan di tempat lain, tidak ada blokir, atau tidak dalam status sengketa hukum.

Dokumen penting lain seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga harus tersedia dan sesuai. Jika ada kejanggalan, proses kepemilikan rumah bisa bermasalah di kemudian hari.

2. Riwayat Cicilan Pemilik Lama

Kamu perlu mengetahui bagaimana riwayat pembayaran cicilan dari pemilik sebelumnya. Ada beberapa kasus di mana pemilik lama menunggak cicilan beberapa bulan, lalu menawarkan take over.

Jika langsung melanjutkan kredit tanpa memastikan kondisi ini, maka kamu bisa dibebankan untuk melunasi tunggakan tersebut.

Cara paling aman adalah meminta bank memberikan laporan resmi terkait riwayat cicilan terakhir, sehingga kamu tahu persis berapa sisa tenor, jumlah pokok yang belum dibayar, serta apakah ada denda yang menunggak.

3. Proses Take Over yang Resmi di Bank

Kesalahan yang sering terjadi adalah pembeli dan penjual melakukan perjanjian di bawah tangan tanpa melibatkan bank.

Cara ini berisiko karena status kepemilikan rumah masih tercatat atas nama pemilik lama, sementara kamu hanya memegang surat perjanjian pribadi yang tidak sekuat hukum.

Untuk menghindari risiko tersebut, lakukan proses take over secara resmi melalui bank. Bank akan melakukan analisis ulang kemampuan finansialmu, kemudian membuat akad baru yang mengikat secara hukum.

4. Kemampuan Keuanganmu

Sebelum melanjutkan take over, kamu harus benar-benar menghitung ulang kemampuan finansialmu. Perhatikan besaran cicilan per bulan setelah take over, tenor yang tersisa, dan bunga yang berlaku.

Idealnya, cicilan rumah tidak melebihi 30–35 persen dari penghasilan bulanan agar keuangan tetap sehat. Selain itu, pikirkan juga biaya hidup lain, dana darurat, serta kemungkinan adanya kebutuhan mendadak.

Jangan sampai cicilan rumah membuat cash flow menjadi sempit dan berisiko macet di kemudian hari.

5. Biaya Tambahan

Selain cicilan rumah, take over KPR biasanya memunculkan berbagai biaya tambahan. Beberapa di antaranya adalah biaya notaris untuk pengurusan dokumen, biaya administrasi bank, biaya asuransi jiwa dan kebakaran, serta biaya balik nama sertifikat.

Jumlahnya bisa cukup besar, jadi perlu dihitung sejak awal agar kamu tidak terkejut dengan pengeluaran tambahan.

Memahami semua biaya ini juga membantu menilai apakah take over rumah tersebut benar-benar lebih menguntungkan dibanding membeli rumah baru dengan KPR langsung.

Baca juga: 7 Tips Renovasi Rumah Hemat Biaya dan Murah, Yuk Simak!

Bank yang Bisa KPR Take Over

Gimana, masih tertarik take over KPR? Seperti pada poin ketiga, pastikan kamu memproses take over secara resmi melalui bank. Saat ini ada banyak bank yang memberikan fasilitas take over, salah satunya OCBC.

KPR take over di OCBC bisa dilakukan dengan syarat dan proses yang mudah, serta kamu bisa mendapat keuntungan berupa bunga yang ringan.

Syarat dan ketentuan KPR take over di OCBC antara lain:

  • WNI perorangan.
  • Usia minimal 21 tahun saat pengajuan.
  • Usia maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 70 tahun untuk profesional dan wiraswasta.
  • Limit Rp500 Juta hingga Rp5 Miliar.
  • Bank asal pinjaman yang dapat dialihkan terbatas sesuai dengan kebijakan bank pada saat pengajuan.
  • Cicilan sudah dibayarkan selama minimal 24 bulan dengan status lancar.
  • Jenis agunan KPR yang dapat dialihkan: rumah dan apartemen, dengan status bangunan 100% sudah jadi dan dapat dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli.

Pembiayaan rumah second yang sudah menjadi incaranmu bisa dilakukan dengan produk KPR Easy Start dari OCBC.

Produk KPR ini menawarkan banyak keuntungan, mulai dari angsuran lebih rendah, cicilan bertahap setiap 1 atau 2 tahun, jangka waktu KPR hingga 25 tahun, dan bisa digunakan untuk rumah baru maupun bekas.

Syarat untuk mengajukan KPR Easy Start antara lain sebagai berikut:

  • WNI.
  • Karyawan dengan masa kerja minimum 2 tahun, berpenghasilan minimum Rp5 Juta dan maksimum Rp65 Juta.
  • Memiliki maksimum 1 fasilitas KPR yang telah berjalan lebih dari 3 tahun.
  • Agunan berupa rumah, apartemen, dan ruko baik yang akan dibeli dari Developer Rekanan OCBC maupun secondary.
  • Usia pada saat akad kredit minimum 21 tahun atau sudah menikah dan maksimum 45 tahun saat pengikatan kredit.
  • Plafond minimum Rp100 Juta dan maksimum Rp5 Miliar.
  • Jangka waktu pinjaman minimum 10 tahun dan maksimum 25 tahun untuk rumah atau apartemen dan maksimum 20 tahun untuk agunan lainnya.

Kamu bisa mengajukan KPR Easy Start dengan mudah hanya melalui ponsel dengan menggunakan aplikasi OCBC mobile!

Baca juga: Mau Mengajukan Kredit Multi Guna (KMG)? Ini Caranya

Cerita untuk inspirasi

Read

Life Series - 20 Oct 2025

Promo Pre-Order iPhone 17 OCBC: Diskon Rp 4,2 Juta + Tukar PoinSeru, Begini Caranya

Read

Education - 20 Oct 2025

7 Biaya Tak Terduga Saat Sewa Apartemen, Jangan Kaget!

View All

Related Product

Individu

Individu

OCBC banking solutions are ready to help you fulfill all aspirations in life. #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile