Berencana mencairkan DPLK sebelum pensiun? Cek dulu aturan lengkapnya dan waktu pengambilan yang tepat biar nggak salah langkah!
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah lembaga pengelola dana pensiun perorangan maupun pegawai perusahaan.
Sistem pembayarannya dilakukan secara iuran melalui pemotongan gaji tiap bulan. Dana tersebut kemudian dikelola oleh bank dan layanan asuransi jiwa sebagai bekal pensiun karyawan peserta.
DPLK adalah simpanan sejenis program Jaminan Hari Tua (JHT) milik BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun demikian, keanggotaannya tidak wajib dan nasabah pun bebas menentukan besar iurannya.
Selain itu, sistem pengelolaan dana DPLK dilakukan dengan menempatkannya ke dalam instrumen investasi sehingga nilainya bisa berkembang.
Adapun pengambilannya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia pensiun. Sesuai aturan terbaru, usia pensiun pekerja saat ini adalah 59 tahun.
Saat ini ada dua jenis DPLK yang dikenal dalam dunia perbankan maupun investasi, yakni yang dikelola oleh bank dan di bawah pengelolaan perusahaan asuransi jiwa.
Baca juga: 6 Instrumen Dana Pensiun Terbaik, Siapkan dari Sekarang!
Dana DPLK merupakan tabungan jangka panjang yang khusus disiapkan untuk masa pensiun. Namun pencairan dana DPLK ini bisa dilakukan dalam beberapa kondisi, yaitu setelah memasuki usia pensiun, sebelum pensiun, dan saat peserta meninggal dunia.
Artinya, jika ditanya apakah DPLK bisa dicairkan sebelum pensiun? Maka jawabannya bisa. Namun demikian, pencairan sebelum pensiun bisa dilakukan dengan beberapa persyaratan.
Misalnya, peserta mengalami kecelakaan atau catat yang membuatnya tidak bisa bekerja kembali. Dalam hal ini, peserta bisa mencairkan dana dengan membawa resume medis.
Selain itu, peserta yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja atau PHK juga bisa mencairkan DPLK sebelum waktunya. Dalam hal ini, peserta diminta membawa surat keterangan berhenti kerja.
Adapun setiap DPLK punya ketentuan terkait pencairan dipercepat ini. Misalnya, ada DPLK yang mewajibkan pencairan dipercepat dilakukan minimal 10 tahun sebelum usia pensiun normal.
Persyaratan dokumen juga penting untuk mencairkan DPLK sebelum pensiun. Secara umum, berikut dokumen yang harus dilengkapi:
Baca juga: Dana Pensiun Syariah: Arti dan Bedanya dengan Konvensional
Meski pencairan sebelum pensiun itu bisa dilakukan, sebaiknya pikirkan dulu jika ingin melakukan hal tersebut. Pasalnya, dana pensiun itu merupakan jaminan saat tua nanti.
Seperti yang diketahui, usia pensiun itu artinya kamu nggak produktif bekerja dan punya gaji, tetapi kebutuhan hidup terus berjalan. Bahkan kebutuhan bisa lebih besar menyusul penurunan kesehatan.
Untuk itu, pikirkan masak-masak rencana mencairkan DPLK sebelum pensiun. Kalau pun keputusan itu diambil, pastikan pencairan dipercepat benar-benar karena alasan darurat seperti kesehatan dan kehilangan pekerjaan.
Dana pensiun benar-benar harus disiapkan sejak dini. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah konsultasi dengan ahli keuangan atau perencana keuangan profesional.
Mereka akan memberikan nasihat yang sesuai dengan situasi keuanganmu, membantu mengevaluasi berbagai opsi dana pensiun, dan membimbingmu dalam membuat keputusan yang terbaik.
Di samping itu, merencanakan dana pensiun bisa dimulai dengan memanfaatkan fitur Life Goals dari OCBC. Dengan fitur ini kamu bisa mengumpulkan dana untuk tujuan keuangan tertentu, salah satunya masa pensiun.
Melalui fitur Life Goals, kamu bisa menentukan tujuan finansial, menghitung dana yang dibutuhkan, serta menentukan berapa lama waktu yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Cara membuat Life Goals juga sangat mudah, kamu bisa mengikuti beberapa langkah berikut:
Download aplikasi OCBC mobile sekarang juga dan mulailah menyiapkan dana pensiun agar masa pensiun bebas khawatir!
Baca juga: Ingin Pensiun Dini? Perhatikan Syarat dan Cara Berikut!