Jangan asal tanda tangan! Pelajari contoh perjanjian waralaba yang aman dan hindari penipuan. Bisnis lancar, hati tenang!
Untuk menjalankan bisnis waralaba , kamu perlu adanya kontrak atau perjanjian dengan pemilik bisnis waralaba tersebut. Seperti apa contoh perjanjian waralaba yang aman dan anti penipuan?
Kontrak atau perjanjian bisnis waralaba termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Sebelum membahas terkait contoh perjanjian bisnis waralaba yang aman dan legal, yuk pahami terlebih dahulu apa itu franchise agreement.
Perjanjian Waralaba atau franchise agreement merupakan dokumen hukum yang ditandatangani dan mengikat antara franchisor (pemilik merek dagang) dengan franchisee (individu yang ingin menjalankan bisnis waralaba tersebut).
Perjanjian ini menjadi dasar hubungan bisnis waralaba, dengan menetapkan hak, kewajiban, serta perlindungan bagi kedua belah pihak. Selain itu, perjanjian ini juga memastikan agar semua franchisee mendapatkan perlakuan yang adil dan konsisten.
Bagi franchisor, perjanjian waralaba berfungsi untuk melindungi merek dagang dan identitas brand. Di samping itu, kontrak ini berfungsi untuk memberikan izin penggunaan mereka kepada franchisee, mengatur pembagian wilayah usaha, serta menjelaskan biaya royalti dan biaya lain yang harus dilakukan oleh franchisee.
Sementara bagi franchisee, perjanjian waralaba sangat penting untuk melindungi bisnis yang dijalankan. Hal ini disebabkan karena dokumen tersebut menjelaskan secara rinci hak serta kewajiban yang dimiliki sebagai franchisee.
Baca Juga: Apa itu Manajemen Waralaba? Ini Bentuk dan Keuntungannya!
Dokumen perjanjian waralaba biasanya mencakup berbagai aspek penting yang menjadi dasar hubungan antara franchisor dan franchisee. Meski setiap perjanjian bisa berbeda tergantung jenis bisnis, namun berikut adalah aspek umum yang biasanya terdapat dalam kontrak.
Franchisor memberikan hak kepada franchisee untuk menggunakan merek dagangnya dan sistem bisnisnya dalam jangka waktu tertentu. Biasanya waktu yang diberikan sekitar 5-10 tahun. Selama masa perjanjian, franchisee wajib membayar biaya royalti atau biaya yang lain sesuai kesepakatan.
Franchisor biasanya menyediakan pelatihan awal bagi franchisee dan timnya agar memahami cara menjalankan bisnis sesuai standar. Selain itu, franchisor juga akan bersedia untuk melakukan konsultasi dan promosi secara rutin.
Saat menandatangani perjanjian, franchisee harus membayar biaya awal atau biasa disebut dengan franchisee fee. Selain itu, franchisee juga dikenakan biaya rutin seperti royalti yang dihitung berdasarkan persentase omzet.
Sesuai namanya yakni bisnis franchise, maka franchisee wajib menggunakan nama dan merek dagang sesuai ketentuan. Mereka juga harus mengikuti panduan bisnis yang berisi standar operasional, tampilan dan kualitas pelayanan.
Franchisee bertanggung jawab untuk mendukung kegiatan promosi usaha, baik melalui iklan nasional, promosi lokal atau grand opening di lokasi baru.
Franchisor biasanya harus menyetujui lokasi bisnis yang dipilih oleh franchisee. Selain itu, perjanjian akan menetapkan batas waktu untuk memperoleh lokasi dan memulai operasional usaha.
Jika franchisee ingin menjual atau mengalihkan hak waralaba, maka mereka harus memperoleh izin francishor. Tujuannya untuk memastikan bahwa penerus bisnis mampu menjalankan operasional sesuai standar brand.
Franchisee wajib memiliki polis asuransi dengan cakupan minimal tertentu dan mencantumkan franchisor sebagai pihak yang dilindungi. Mereka juga bertanggung jawab melindungi franchisor dari risiko hukum tertentu.
Setelah memahami secara umum isi dari perjanjian waralaba, berikut contoh perjanjian yang aman dan legal.
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA WARALABA
USAHA KEMITRAAN FRANCHISE MAKANAN – “AYAM GURIH INDONESIA”
Pada hari ini, [contoh: Sabtu, 7 Juni 2025], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA (FRANCHISOR)
Nama : Andika Ramadhan, S.E.
Usia: 40 tahun
Alamat: Jl. Merdeka No. 88, Jakarta Selatan
NIK: 3174.1234.010180.0001
Jabatan: Pemilik & Pendiri Brand “Ayam Gurih Indonesia”
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama / Franchisor
PIHAK KEDUA (FRANCHISEE)
Nama : Dina Saraswati, S.T.
Usia: 32 tahun
Alamat: Jl. Mawar No. 10, Bandung
NIK: 3273.5678.030292.0002
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua / Franchisee
Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kerja Sama Franchise untuk menjalankan bisnis kuliner cepat saji “Ayam Gurih Indonesia” di wilayah yang telah ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
SUBJEK PERJANJIAN
Pihak Pertama memberikan hak lisensi eksklusif kepada Pihak Kedua untuk membuka dan menjalankan outlet franchise “Ayam Gurih Indonesia” di wilayah Kota Bandung, menggunakan merek dagang, resep, sistem operasional, dan branding milik Pihak Pertama.
PASAL 2
OBJEK PERJANJIAN
Objek perjanjian adalah usaha makanan siap saji “Ayam Gurih Indonesia” yang menyediakan menu ayam goreng krispi, ayam bakar, nasi box, dan minuman pendamping, dengan sistem kemitraan waralaba.
PASAL 3
BENTUK KERJA SAMA
Pihak Kedua membeli hak waralaba untuk membuka 1 (satu) outlet “Ayam Gurih Indonesia” di Kota Bandung. Kerja sama mencakup penggunaan merek, pelatihan karyawan, sistem operasional, pemasok bahan baku utama, dan hak distribusi area lokal.
PASAL 4
WILAYAH USAHA
Pihak Kedua diberikan hak eksklusif untuk menjalankan 1 outlet di wilayah Bandung Tengah. Pengembangan cabang baru di wilayah lain hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Hak:
1. Menggunakan merek dagang, SOP, dan resep dari Pihak Pertama.
2. Mendapat pelatihan awal dan pendampingan selama masa persiapan dan pembukaan outlet.
3. Mendapat pasokan bahan baku utama dari distributor resmi Pihak Pertama.
4. Mendapat materi promosi awal seperti banner, kemasan, dan media digital.
5. Mengembangkan omset melalui strategi promosi lokal, dengan persetujuan Pihak Pertama.
Kewajiban:
1. Membayar franchise fee dan biaya setup sesuai jadwal.
2. Menjalankan operasional sesuai SOP dan standar kualitas merek.
3. Menjaga reputasi merek dan tidak membuat modifikasi tanpa izin.
4. Melaporkan penjualan dan membayar royalti bulanan sebesar 5% dari omzet.
5. Mematuhi evaluasi dan audit rutin dari Pihak Pertama.
PASAL 6
BIAYA WARALABA
Total nilai investasi kemitraan adalah Rp 350.000.000, yang meliputi:
1. Franchise Fee (sekali bayar): Rp 100.000.000
2. Paket Peralatan & Booth: Rp 100.000.000
(Termasuk: booth, kompor gas, alat goreng, freezer, meja saji, alat kasir, seragam staff)
3. Stok Awal & Bahan Baku: Rp 50.000.000
4. Pelatihan & Pendampingan: Rp 25.000.000
5. Materi Promosi Awal: Rp 25.000.000
PASAL 7
PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan dalam 3 tahap:
PASAL 8
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian berlaku selama 5 (lima) tahun sejak penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kesepakatan kedua pihak.
PASAL 9
FORCE MAJEURE
Perjanjian dapat ditangguhkan jika terjadi bencana alam, wabah, konflik sosial, atau situasi lain di luar kendali para pihak, dengan pemberitahuan resmi dan bukti dari instansi berwenang.
PASAL 10
PENYELESAIAN SENGKETA
Perselisihan diselesaikan melalui musyawarah. Jika tidak berhasil, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
PENUTUP
Demikian perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap asli, ditandatangani secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Jakarta, [Tanggal Penandatanganan]
PIHAK PERTAMA
Andika Ramadhan, S.E.
PIHAK KEDUA
Dina Saraswati, S.T.
Saksi-saksi:
1. [Nama Saksi Pihak I]
2. [Nama Saksi Pihak II]
Itulah contoh perjanjian waralaba yang aman dan legal. Jika kamu ingin menjajal membuka bisnis waralaba, sebaiknya kamu memperhatikan surat perjanjian atau kontrak agar terhindar dari hal yang kurang menyenangkan.
Ketika menjalankan bisnis termasuk bisnis waralaba, kamu sangat perlu untuk memisahkan uang pribadi dan uang usaha. Tujuannya agar tidak tercampur dan memudahkan dalam pengajuan pinjaman modal ke bank.
Saat ini, memisahkan kedua keuangan tersebut bisa dilakukan dengan mudah melalui solusi dari OCBC, yaitu Nyala Bisnis. Dengan fitur ini, proses pengelolaan uang pribadi dan usaha jadi lebih mudah.
Nyala Bisnis adalah layanan saldo gabungan untuk mengatur keuangan pribadi dan bisnis secara terpadu, dengan tiga keunggulan, yaitu dua rekening terpisah dalam satu layanan, bebas biaya transaksi, dan solusi digital yang bisa dinikmati.
Dalam pengelolaan dana, Nyala Bisnis menawarkan rekening bisnis yaitu Giro Business Smart dan pribadi melalui Tanda 360. Selain itu, kamu bisa memanfaatkan transaksi valas mudah dengan kurs kompetitif via OCBC mobile.
Nyala Bisnis juga menawarkan bebas biaya transaksi, meliputi:
Selain itu, Nyala Bisnis juga menawarkan reward untuk setiap dana masuk hingga Rp210 Ribu dari transaksi terima dana, valas, hingga bayar dan beli sesuai dengan level Nyala Bisnis masing-masing.
Buka Nyala Bisnis melalui OCBC mobile sekarang juga dan dapatkan reward hingga Rp600 Ribuan!
Baca Juga: Mengenal Franchise Fee dan Perbedaannya dengan Royalty Fee