Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasti akan menghadapi masa pensiun setelah mengabdi selama puluhan tahun. Namun, tak sedikit dari mereka yang masih bertanya soal uang dan hak apa saja yang diterima PNS saat pensiun.
Saat masa pensiun tiba, kehidupan finansial tentu akan berubah. PNS tidak lagi menerima gaji aktif, tetapi akan mendapat berbagai kompensasi dan hak pensiun sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya. Sayangnya masih banyak PNS yang belum paham tentang komponen uang pensiun.
Informasi soal uang apa saja yang diterima PNS saat pensiun juga seringkali menjadi perbincangan di kalangan pegawai. Banyak yang hanya tahu tentang uang pensiun bulanan, padahal di luar itu ada beberapa hak finansial lain.
Oleh sebab itu, mari kita bahas satu per satu hak dan uang pensiun yang layak diterima oleh para PNS setelah purnatugas.
Baca Juga: 5 Manfaat Utama Asuransi Pensiun yang Sering Dianggap Sepele
Selain uang pensiun bulanan, ada hak-hak dan tunjangan lain yang bisa didapat oleh PNS saat masa pensiun. Jadi, informasi ini penting apalagi untuk PNS yang sebentar lagi memasuki masa pensiun agar bisa merencanakan keuangan dengan lebih baik. Simak selengkapnya berikut ini.
Uang pensiun pokok adalah hak utama yang diterima setiap PNS setelah pensiun. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran pensiun pokok dan mulai berlaku pada 1 Juni 2025. Nominal pensiun pokok tergantung pada golongan terakhir dan masa kerja. Berikut kisaran terbaru berdasarkan PP tersebut.
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Selain uang pensiun pokok, PNS pensiunan juga berhak atas tunjangan pensiun. Tunjangan ini mencakup berbagai jenis seperti tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan di beberapa daerah.
Meskipun jumlahnya tidak sebesar pensiun pokok, tunjangan-tunjangan ini tetap memberikan tambahan finansial yang cukup signifikan. Misalnya, tunjangan keluarga bisa mencapai ratusan ribu rupiah tergantung jumlah tanggungan.
Tunjangan Hari Tua atau THT adalah hak yang diterima oleh PNS saat pensiun berupa dana lump sum (dibayarkan sekali). Dana ini berasal dari akumulasi iuran bulanan selama masa aktif bekerja. Biasanya sebesar 3,25% dari gaji pokok, ditambah kontribusi pemerintah.
Dana THT dikelola oleh Taspen dan bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, bergantung pada masa kerja dan besarnya gaji terakhir. Uang ini sangat bermanfaat untuk biaya hidup, kebutuhan kesehatan atau bahkan modal usaha di masa pensiun.
Jika seorang PNS meninggal dunia, maka hak pensiun tidak serta merta hilang. Ahli waris seperti janda atau duda dari PNS tetap berhak menerima pensiun setiap bulan, meski dengan besaran yang lebih kecil.
Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983, yang mengatur tentang pemberian pensiun janda/duda. Selain itu, kalau janda/duda juga meninggal, maka hak pensiun dialihkan kepada anak-anak sampai usia tertentu.
Sebagai bentuk penghargaan dan perlindungan sosial, pensiunan PNS juga berhak atas santunan kematian jika meninggal dunia. Santunan ini diberikan kepada ahli waris dan bisa mencapai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Selain itu ada juga uang duka dan biaya pemakaman.
Menjelang masa pensiun, penting bagi setiap PNS untuk memahami secara menyeluruh uang apa saja yang diterima PNS saat pensiun. Semua komponen uang pensiun yang disebutkan merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi para PNS selama bertugas.
Meski sudah memasuki masa pensiun, bukan berarti kamu tidak bisa berpenghasilan. Kamu dapat memanfaatkan dana pensiun sebagai sumber penghasilan pasif seperti investasi, atau bisnis properti.
Penghasilan pasif ini tidak memerlukan banyak peran aktif namun dapat menambah pemasukan di masa pensiun. Hal ini dapat membuat kondisi keuangan lebih stabil dan meminimalkan kekurangan dana pensiun.
Beberapa pilihan investasi untuk masa pensiun adalah deposito, reksa dana pasar uang, atau obligasi negara. Kamu bisa memulai investasi dengan mudah di OCBC mobile.
Instrumen investasi tersebut bisa jadi cara untuk menjaga nilai uang tetap tumbuh. Dengan mengatur uang, harapannya finansial tetap sehat meski sudah tidak aktif bekerja.
Baca Juga: Dana Pensiun - Fungsi, Jenis, dan Contoh Perhitungannya