Pinjol ilegal punya banyak bahaya tersembunyi. Ketahui 5 alasan utama mengapa kamu harus hati-hati dan jangan sampai terjebak!
Di era serba digital, pinjaman online (pinjol) semakin banyak diminati masyarakat Indonesia. Prosesnya cepat, syaratnya mudah, dan bisa diakses lewat smartphone.
Tak heran jika pinjol dianggap sebagai solusi praktis untuk kebutuhan dana mendesak. Namun, di balik kemudahan itu ada perbedaan yang sangat penting yaitu pinjol legal yang diawasi OJK versus pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Mengajukan pinjaman memang bisa membantu ketika kondisi darurat, tapi salah memilih layanan justru bisa menjadi bumerang. Pinjol ilegal bukan hanya merugikan secara finansial, tapi juga membahayakan keamanan data pribadi serta kesehatan mental.
Inilah lima alasan mengapa pinjol ilegal benar-benar harus dihindari.
Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan iming-iming cepat cair. Tapi dibalik itu, bunga pinjaman yang dikenakan bisa sangat tinggi, jauh melebihi batas ketentuan OJK. Kalau pinjol legal menetapkan bunga sesuai aturan, pinjol ilegal bisa memasang bunga harian atau mingguan yang jumlahnya tidak masuk akal.
Akibatnya, cicilan makin lama makin menumpuk. Korban yang awalnya hanya meminjam ratusan ribu rupiah bisa berakhir menanggung utang hingga jutaan.
Kondisi ini mendorong banyak orang terjerat dalam lingkaran utang tanpa ujung. Lebih buruk lagi, tidak ada transparansi. Korban sering kali tidak tahu detail besaran bunga, biaya tambahan, maupun denda keterlambatan, sehingga beban utang makin sulit dikendalikan.
Baca Juga:5 Jenis Pinjaman Bunga Rendah bagi yang Butuh Dana Cepat
Pinjol ilegal juga terkenal dengan metode penagihan yang kasar dan menakutkan. Banyak korban menceritakan bagaimana mereka diteror lewat telepon, dikirimi pesan ancaman, hingga difitnah melalui kontak pribadi yang diambil dari ponsel.
Dampaknya bukan hanya tekanan finansial, tapi juga beban psikologis yang sangat berat. Nama baik korban bisa hancur di mata keluarga, tetangga, bahkan rekan kerja.
Tak jarang ada kasus korban dipermalukan di media sosial atau diteror oleh penagih utang yang berpura-pura sebagai aparat. Hal ini jelas berbeda dengan pinjol resmi yang diawasi OJK yang penagihan intimidatif dilarang keras.
Salah satu indikasi paling jelas sebuah aplikasi termasuk pinjol ilegal adalah permintaannya terhadap akses data pribadi di smartphone. Mereka biasanya meminta akses ke kontak, galeri, hingga lokasi.
Jika data ini jatuh ke tangan yang salah, sangat besar kemungkinan disalahgunakan untuk menipu, memeras, atau mempermalukan korban.
Sekali kamu memberikan izin, privasi bisa dengan mudah dilanggar. Itulah kenapa pinjol ilegal sangat berbahaya.
Berbeda dengan pinjaman online legal yang hanya boleh mengakses data seperlunya, pinjol ilegal menjadikan data pribadi sebagai “senjata” untuk menguasai debitur. Hasilnya, konsumen tak hanya terbebani hutang, tetapi juga kehilangan rasa aman dalam kehidupan sehari-hari.
Karena tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), layanan pinjol ilegal sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Jika terjadi masalah, semisal penipuan, bunga tidak transparan, atau penyalahgunaan data, konsumen tidak bisa menuntut banyak. Akses untuk mendapatkan perlindungan hukum sangat terbatas.
Sebaliknya, pinjol legal yang terdaftar di OJK memiliki regulasi dan standar perlindungan konsumen. Kalau sampai muncul perselisihan, nasabah memiliki jalur resmi untuk mendapatkan penyelesaian. Sementara itu, berurusan dengan pinjol ilegal ibarat “berjuang sendirian” tanpa kepastian perlindungan hukum.
Risiko lain yang sering dialami korban pinjol ilegal adalah dampak psikologis yang berat. Tekanan akibat bunga tinggi, penagihan brutal, hingga privasi yang dilanggar bisa memicu stres, insomnia, bahkan depresi.
Tidak sedikit pula kasus korban yang akhirnya terlibat konflik dengan pasangan atau keluarga karena masalah hutang yang tidak kunjung selesai.
Dari sisi finansial, jeratan pinjol ilegal adalah bom waktu. Utang yang semula dianggap kecil bisa membengkak dan merusak keuangan jangka panjang. Ada korban yang kehilangan aset, menjual barang berharga, atau bahkan meminjam lagi ke pinjol lain hanya untuk menutup utang sebelumnya. Alhasil, korban terjebak semakin dalam dalam lingkaran utang.
Jelas sudah, pinjol ilegal sangat berbahaya. Mulai dari bunga mencekik, cara penagihan kasar, kebocoran data, ketiadaan perlindungan hukum, hingga dampak psikologis dan finansial yang serius. Semua risiko ini bisa menjerumuskan hidup seseorang ke dalam masalah yang rumit.
Daripada mengambil risiko, jauh lebih aman jika kamu mengatur keuangan dengan bijak terlebih dahulu. Jika memang membutuhkan pinjaman, pastikan datang ke lembaga keuangan resmi yang diawasi OJK.
Untuk pinjaman yang aman, kamu juga dapat memilih mengajukan melalui Bank seperti OCBC. Proses pengajuannya juga mudah dan dapat dilakukan online melalui OCBC mobile.
Ada beberapa jenis KTA dari OCBC yang bisa kamu pilih. Ada KTA Cashloan dan KTA Cashbiz, kamu tinggal menyesuaikan dengan kebutuhan kamu masing-masing.
Produk pertama adalah KTA Caschloan, yaitu pinjaman tunai tanpa agunan yang didesain untuk memenuhi kebutuhan dan rencana yang sulit menjadi mudah.
Dengan KTA Cashloan, kamu bisa mendapatkan pinjaman dana segar hingga Rp200 Juta, tenor panjang hingga 3 tahun, dan syarat pengajuan yang mudah. Selain itu, suku bunga untuk produk ini juga rendah, yaitu flat mulai dari 0,98% per bulan.
Syarat mengajukan KTA Cashloan antara lain:
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan KTA Cashloan yaitu:
Saat mengajukan KTA Cashloan, kamu akan dikenakan beberapa biaya sebagai berikut:
Berikutnya adalah KTA Cashbiz, yaitu pinjaman tunai tanpa agunan yang didesain untuk meringankan cashflow bagi kamu yang memiliki usaha atau bisnis.
Dengan KTA Cashbiz, kamu bisa mendapatkan pinjaman dana segar hingga Rp200 Juta, tenor panjang hingga 3 tahun, dan syarat pengajuan yang mudah.
Selain itu, suku bunga untuk produk ini juga rendah, yaitu flat mulai dari 0,99% per bulan. Kamu juga bisa mendapatkan asuransi jiwa saat mengajukan produk ini.
Syarat mengajukan KTA Cashbiz antara lain:
Adapun dokumen yang dibutuhkan meliputi:
Untuk mengajukannya, kamu bisa membuka aplikasi OCBC mobile dan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Baca Juga: Apa itu P2P Lending? Pengertian, Manfaat dan Cara Kerjanya