Ketahui cara menghitung bunga pinjaman bank menggunakan metode flat, efektif, dan anuitas. Panduan lengkap ini membantu kamu memahami total biaya pinjaman!
Salah satu komponen biaya yang harus dibayar saat meminjam dana ke bank adalah bunga. Bagi kreditur, bunga memberikan jaminan untuk melindungi nilai dalam pinjam meminjam.
Alasan dikenakannya bunga dalam transaksi pinjaman adalah karena adanya penurunan uang secara nilai sekarang (present value) dengan nilai di masa depan (future value).
Dengan begitu, suku bunga bisa menjadi perlindungan nilai bagi bank terhadap produk pinjaman yang diberikan kepada nasabah.
Baca juga: 9 Cara Beli Rumah Tanpa Riba, Lebih Aman & Terjangkau
Dalam dunia perbankan, bunga pinjaman juga dikenal dengan istilah suku bunga kredit, yaitu suku bunga yang dikenakan atas pinjaman yang diberikan bank kepada debitur.
Dalam hal ini, debitur wajib membayar bunga dengan besaran tertentu yang ditetapkan bank, sebagai timbal balik atas penurunan uang di masa mendatang.
Besaran bunga pinjaman bank tentunya disesuaikan dengan produk pinjaman yang diajukan. Artinya besaran bunga akan berbeda pada masing-masing produk pinjaman.
Selain itu, bunga pinjaman yang ditetapkan juga punya karakteristik berdasarkan jenisnya. Artinya, jenis bunga yang dikenakan kepadamu bisa saja membuat perhitungannya berbeda.
Berikut ini cara menghitung bunga pinjaman bank berdasarkan tiga jenis bunganya, yaitu Bunga Flat, Bunga Efektif, dan Bunga Anuitas.
Suku bunga flat, yaitu setiap periode cicilannya memiliki perhitungan yang berpatokan pada nominal pokok pinjaman di awal. Bunga flat lebih sederhana metode perhitungannya.
Penerapan suku bunga flat pada bunga pinjaman bank biasanya berlaku untuk kredit jangka pendek sejumlah barang konsumsi, contohnya yaitu seperti ponsel, perabotan rumah tangga, kendaraan bermotor, dan kredit tanpa agunan atau KTA.
Cara menghitungnya bisa dilakukan dengan rumus berikut:
Bunga per Bulan = (Pokok Pinjaman x Suku Bunga x Total Jangka Waktu Kredit) / Jumlah Bulan dalam Jangka Waktu Kredit)
Sebagai contoh, kamu mengajukan pinjaman senilai Rp100 Juta dengan tenor 12 bulan dan bunga sebesar 10% per tahun. Maka perhitungannya adalah:
Pokok pinjaman per bulan = Rp100 Juta / 12 = Rp 8.333.333
Bunga per tahun = Rp100 Juta x 10% = Rp10 Juta
Bunga per bulan = Rp10 Juta / 12 = Rp833.333
Jadi, cicilan per bulan yang harus dibayarkan adalah senilai
Rp8.333.333 + Rp833.333 = Rp9.166.666.
Berikutnya adalah suku bunga efektif. Suku bunga ini memiliki perhitungan bunga yang bergantung pada sisa nominal pokok pinjaman per bulan yang dibarengi dengan susutan utang yang telah terbayar.
Rumusnya menghitungnya adalah:
Bunga = Sisa Pokok Pinjaman Bulan Sebelumnya x Suku Bunga per Tahun x (30 hari / 360 hari)
Sebagai contoh, kamu mengajukan KPR sebesar Rp120 Juta dengan bunga per tahun sebesar 10% dan tenor 12 bulan. Maka, cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah Rp120 Juta dibagi 12 bulan yaitu Rp10 Juta per bulan.
Suku bunga anuitas menghitung nominal cicilan pokok ditambah dengan cicilan bunga yang dilunasi supaya sama setiap bulannya. Dalam perhitungannya, besaran bunga di awal sangat tinggi sedangkan besaran cicilan pokok sangat kecil.
Adapun rumus menghitung suku bunga anuitas adalah sebagai berikut:
Bunga = Sisa Pokok Pinjaman Bulan Sebelumnya x Suku Bunga Tahunan x (30 hari / 360 hari)
Jika kamu mengajukan pinjaman senilai Rp100 Juta dengan bunga 15% per tahun dan tenor 12 bulan, maka:
Sehingga total cicilan per bulan = pokok pinjaman per bulan + bunga per bulan = Rp8.333.333 + Rp1.250.000 = Rp9.583.333.
Perhitungan di atas merupakan gambaran umum terkait bunga pinjaman. Tentunya masing-masing bank memiliki perhitungan yang berbeda berdasarkan kebijakan dan jumlah pinjaman nasabah.
Kamu yang sedang memerlukan pinjaman bisa mengajukan ke OCBC! Sebagai informasi, OCBC memiliki beberapa produk pinjaman, seperti KTA, Kredit Multi Guna, Kredit Pembelian Mobil, Kredit Pemilikan Rumah, hingga Kredit Agunan.
Adapun Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) OCBC untuk kredit konsumsi per 26 Maret 2024 yaitu 8% untuk KPR dan 9,25% untuk non KPR. Sementara SBDK untuk segmen kredit ritel yaitu 9,00%.
Baca juga: 7 Tips Memilih KPR yang Aman Sesuai Kebutuhan, Wajib Tahu!