Buka Tanda Hadiah di cabang OCBC, kamu berkesempatan dapat merchandise Disney tumblr Zootopia baru! Hadiah menarik lainnya menanti di cabang/booth OCBC
Dengan mengikuti Syarat dan Ketentuan Program Tanda Hadiah Cashback Extra Merchandise Disney (“Syarat dan Ketentuan Program”), maka Nasabah setuju untuk mengikuti Program Tanda Hadiah Merchandise Disney (“Program”) sebagai berikut:
- Periode Program : 1 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2025.
- Berlaku untuk Nasabah Baru dan Nasabah Existing OCBC.
- Nasabah wajib bergabung atau telah bergabung dengan Layanan Nyala / Nyala Payroll.
- Nasabah wajib membuka atau telah memiliki rekening Tanda 360 Plus atau Tanda 360 Plus Digital pada PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”).
- Nasabah wajib menyetorkan dana baru (fresh fund) di luar dana yang sudah ada pada rekening Nasabah di OCBC.
- Nasabah wajib memilih salah satu skema penempatan di bawah ini:
- Nasabah setuju untuk memberikan kewenangan dan kuasa kepada OCBC untuk mendebit, memblokir dan membuka blokir sejumlah Nominal Penempatan Tanda Hadiah yang dipilih oleh Nasabah pada butir 5 di atas sampai dengan Periode Hold berakhir.
- Besar Bunga pada rekening akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di OCBC yang diinformasikan kepada Nasabah melalui kantor cabang OCBC atau media lain dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Reward akan diterima Nasabah ketika Nasabah sudah berhasil melakukan penempatan dana sebesar sebagaimana dipilih pada butir 6 di atas dan memiliki saldo Young Nyala minimal sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
- Nasabah akan mendapatkan cashback sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) (nett) yang akan dikreditkan ke rekening Nasabah maksimal 5 hari kerja dari tanggal penempatan berhasil dilakukan.
- Apabila Nasabah memberikan instruksi kepada OCBC untuk mengakhiri keikutsertaan dalam Program ini sebelum Periode Hold berakhir, maka Nasabah akan dikenakan biaya Penalti sesuai dengan skema penempatan yang Nasabah pilih pada butir 6 di atas dan apabila Nasabah juga melakukan penutupan rekening, maka selain biaya Penalti tersebut Nasabah akan dikenakan biaya penutupan rekening sesuai ketentuan yang berlaku di OCBC.
- Apabila terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam butir 11 di atas atau sewaktu-waktu OCBC diperintahkan atau diwajibkan oleh hukum atau permintaan regulator untuk memblokir atau mencairkan atau menutup rekening Nasabah, sehingga mengakibatkan OCBC tidak dapat melakukan pendebetan dana untuk menyelesaikan biaya Penalti maupun biaya penutupan rekening Nasabah sesuai butir 11 di atas, maka Nasabah dengan ini setuju dan tetap berjanji untuk menyelesaikan kewajiban sesuai butir 11 di atas kepada OCBC dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal diterimanya pemberitahuan dari OCBC.
- Apabila Nasabah tidak dapat menyetorkan/mengembalikan biaya-biaya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 12 di atas, maka dengan ini Nasabah memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada OCBC untuk melakukan penagihan atas kewajiban Nasabah tersebut termasuk untuk melakukan pendebetan serta menjumpakan utang (set-off) hasil dari pendebetan tersebut dengan biaya Penalti dan biaya penutupan rekening sesuai butir 11 di atas serta untuk melakukan upaya hukum terhadap Nasabah atau ahli warisnya.
- Guna menjamin penyelesaian kewajiban Nasabah di kemudian hari, Nasabah setuju bahwa butir 10 di atas merupakan instruksi pendebetan yang sah dari Nasabah kepada Bank atas rekening(-rekening) Nasabah yang ada di Bank, sehingga tidak diperlukan suatu surat kuasa khusus kepada Bank.
- Dalam hal Nasabah meninggal dunia dalam Periode Hold, maka demi hukum (i) Program ini akan berakhir secara otomatis, (ii) seluruh kewajiban(-kewajiban) Nasabah akan beralih kepada (para) ahli waris Nasabah dan (iii) seluruh syarat dan ketentuan pada OCBC terkait dengan Program, termasuk segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan, akan berlaku dan mengikat kepada (para) ahli waris Nasabah.
- Dana yang ditempatkan sesuai pilihan skema sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas tidak dapat dijadikan jaminan kredit dalam bentuk apapun.
- Pemberian kuasa dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini tidak dapat dicabut atau ditarik oleh Nasabah maupun ahli warisnya, serta tidak akan berakhir dengan sebab apapun, termasuk sebab-sebab berakhirnya kuasa yang terdapat dalam Pasal 1813, Pasal 1814 dan Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Program ini dapat digabungkan dengan program Nasabah Baru yang berlaku di cabang maupun event OCBC.
- Nasabah wajib untuk memeriksa reward pada saat diterima. Apabila Nasabah sudah menerima reward dan menemukan kendala dikemudian hari, maka OCBC tidak bertanggung jaawab untuk mengganti dengan reward baru atau hadiah lain bernilai setara.
- OCBC berhak atas kebijakan, penilaian, dan pertimbangannya untuk tidak memproses/menangguhkan/membatalkan pemberian reward kepada Nasabah apabila terdapat indikasi kecurangan, ketidakwajaran atau pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Program ini atau Nasabah masuk dalam fraud list OCBC.
- Syarat dan Ketentuan Program ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari (i) Formulir/Aplikasi Pembukaan Rekening, dan (ii) Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening PT Bank OCBC, Tbk, (iii) Syarat dan Ketentuan Umum Layanan E-Banking, serta (iv) prosedur yang berlaku di OCBC terkait dengan Program ini, termasuk segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- OCBC memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi Syarat dan Ketentuan Program ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui media yang dianggap baik oleh OCBC dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan hukum yang berlaku.
- Nasabah memahami dan setuju bahwa dalam hal Nasabah menerima tingkat bunga yang tidak wajar, antara lain berupa pemberian tingkat suku bunga simpanan atau uang yang berkaitan dengan penghimpunan dana yang mengakibatkan suku bunga simpanan menjadi di atas suku bunga penjaminan LPS, maka simpanan Nasabah tidak termasuk dalam penjaminan LPS.
- Apabila Nasabah memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi TANYA OCBC 1500-999 / +62-21-26506300 (dari luar negeri); email tanya@ocbc.id’ website www.ocbc.id.
- OCBC tidak pernah meminta Nasabah untuk membagikan data-data pribadi melalui sarana apapun termasuk tautan/link. Jika Nasabah menemukan hal-hal mencurigakan, segera hubungi TANYA OCBC 1500-999.
- Syarat dan Ketentuan Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PT Bank OCBC NISP Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Berikut list Cabang dan Booth yang berlaku pada program ini