Tidak banyak yang tahu, tapi asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal, loh! Namun tetap ada syarat dan ketentuannya. Yuk cek fakta-faktanya berikut ini!
Memiliki polis asuransi merupakan salah satu upaya dalam melindungi aset dan kekayaan. Dengan adanya asuransi, harta kekayaan akan aman ketika terjadi kondisi darurat, seperti sakit kritis atau meninggal dunia.
Dalam praktiknya, asuransi itu terdiri dari beberapa jenis, yaitu asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kendaraan bermotor, asuransi jaminan hari tua, dan sebagainya. Setiap produk punya keunggulan masing-masing sehingga perlu disesuaikan dengan kebutuhan.
Adapun asuransi jiwa merupakan jenis asuransi yang paling banyak dimiliki masyarakat. Asuransi ini memberikan perlindungan finansial bagi keluarga akibat kematian terlalu cepat pemegang polis atau tulang punggung keluarga.
Cara kerja asuransi jiwa adalah pemegang polis membayar premi secara berkala setiap bulan dengan nominal yang sudah disepakati, sesuai dengan produk asuransi yang dipilih.
Sebagai imbal balik, perusahaan asuransi akan memberikan jaminan perlindungan kepada penerima manfaat apabila pemegang polis atau tertanggung meninggal dunia.
Besaran premi dalam asuransi jiwa biasanya ditentukan oleh beberapa faktor yang diketahui saat proses underwriting, seperti usia, jenis kelamin, riwayat kesehatan, jumlah perlindungan yang diinginkan, dan sebagainya.
Lalu masyarakat sering bertanya: apakah manfaat asuransi jiwa ini bisa dicairkan sebelum tertanggung meninggal dunia? Yuk cek jawabannya!
Baca juga: Reasuransi Adalah: Pengertian, Manfaat dan Contohnya
Pada dasarnya, asuransi jiwa itu bertujuan memberikan perlindungan finansial kepada ahli waris atau penerima manfaat, ketika tertanggung atau pemegang polis meninggal dunia.
Jumlahnya sudah tertuang dalam polis. Ketika pemegang polis meninggal dunia, perusahaan asuransi akan langsung memberikan uang pertanggungan kepada penerima manfaat.
Namun dalam beberapa kasus, pemegang polis bisa saja mengambil dana meski belum meninggal dunia. Praktik ini dikenal dengan istilah pencairan dana, baik sebagian atau seluruh manfaat polis.
Hanya saja, pencairan dana manfaat sebelum meninggal dunia ini hanya bisa dilakukan pada produk asuransi jiwa tertentu. Artinya, ada produk yang tidak memungkinkan pemegang polis mencairkan dana sebelum meninggal.
Asuransi jiwa yang nggak memungkinkan pencairan sebelum meninggal disebut dengan Asuransi Jiwa Murni (Term Life Insurance). Jenis ini hanya memberi manfaat ketika pemegang polis meninggal dunia dan tidak punya nilai tunai.
Adapun asuransi jiwa yang memungkinkan pencairan dana manfaat sebelum meninggal dunia antara lain:
Itulah jawaban dan fakta mengenai pencairan dana manfaat asuransi sebelum pemegang polis meninggal dunia. Sudah berencana beli polis asuransi tapi masih bingung?
Tenang, kamu bisa memanfaatkan layanan Wealth Management OCBC. Layanan ini menyediakan solusi menyeluruh dalam perencanaan keuangan, termasuk terkait dengan proteksi atau asuransi.
elain itu, kamu juga bisa memilih salah satu produk asuransi yang dijual di OCBC. Produk asuransi OCBC cukup lengkap, mulai dari Asuransi Jiwa Berjangka, Asuransi Kesehatan, Asuransi Unit Link, hingga Asuransi Umum.
Baca juga: Manfaat Asuransi Jiwa: Lindungi Keluarga Hingga Hari Tua