Hipotek adalah sistem pinjaman yang bisa membantu kamu memiliki rumah impian meski gaji pas-pasan. Pelajari 5 fakta yang jarang diketahui tentang hipotek berikut!
Mengajukan pinjaman ke bank itu ada dua jenis, pertama pinjaman dengan jaminan, kedua pinjaman tanpa jaminan. Nah hipotek termasuk dalam jenis pertama, yaitu pinjaman dengan jaminan atau agunan.
Ada beberapa definisi tentang hipotek jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Pertama, hipotek adalah kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda tidak bergerak.
Sementara definisi kedua, hipotek adalah surat pernyataan berutang untuk jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa kreditur dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihannya kepada pihak ketiga.
Sedangkan merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata Pasal 1162, hipotek diartikan sebagai suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.
Baca juga: 10 Sebab Kartu Kredit Tidak Bisa Untuk Transaksi & Solusinya
Pinjaman hipotek itu sangat banyak jenisnya dan bisa ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan bisa jadi kamu saat ini sedang terikat pinjaman hipotek dengan bank atau lembaga keuangan lainnya.
Secara umum, hipotek diklasifikasikan dalam 3 jenis, yaitu Fixed-rate mortgage (bunga tetap), Adjustable-rate mortgage (bunga tetap di awal, sisanya floating), dan Interest-only loans (hanya membayar bunga di awal, lalu bisa melunasi).
Adapun berikut beberapa fakta tentang pinjaman hipotek yang harus kamu ketahui sebelum mengajukan.
Saat kamu mengajukan hipotek seperti KPR, biasanya bank menawarkan bunga tetap (fixed rate) selama beberapa tahun pertama, misalnya 3–5 tahun. Bunga ini memang cenderung rendah dan terlihat menggiurkan.
Namun yang sering luput dari perhatian adalah setelah masa fixed selesai, bunga berubah menjadi floating alias mengikuti suku bunga pasar. Jika suku bunga acuan naik, cicilanmu juga akan naik, kadang cukup signifikan.
Misalnya, cicilan yang awalnya Rp3 Juta bisa melonjak jadi Rp4–5 Juta. Maka dari itu, penting untuk menghitung kemungkinan lonjakan cicilan di masa floating, dan menyiapkan dana cadangan agar nggak kaget saat masanya tiba.
Banyak orang hanya fokus pada uang muka (DP) dan cicilan bulanan saat mengajukan hipotek. Padahal, ada berbagai biaya tambahan yang jumlahnya tidak kecil.
Misalnya KPR, biaya-biaya ini meliputi biaya notaris (untuk pengurusan akta jual beli dan sertifikat), biaya provisi bank, asuransi jiwa dan properti (wajib dalam banyak KPR), serta biaya administrasi dan balik nama.
Semua biaya ini bisa mencapai 5–10% dari total harga rumah. Artinya, untuk rumah seharga Rp500 Juta, kamu harus menyiapkan tambahan dana sekitar Rp25–50 Juta.
Banyak nasabah KPR tidak sadar bahwa mereka punya opsi untuk melunasi kredit lebih cepat, baik sebagian maupun seluruhnya. Beberapa bank membolehkan ini tanpa denda, terutama jika sudah melewati masa bunga fixed tertentu.
Namun, ada juga bank yang tetap memberikan penalti pelunasan dipercepat, biasanya 1–2% dari sisa pokok.
Pelunasan dipercepat ini bisa menghemat uang karena bunga yang kamu bayar bisa terpotong. Namun penting untuk memastikan bagaimana kebijakan bank soal denda ini sebelum akad.
Baca juga: Apa Itu Pinjaman KTA? Kenali Biaya dan Keunggulannya
Tenor yang panjang memang membuat cicilan bulanan jadi terasa ringan, tapi jangan salah, semakin panjang masa kredit, semakin besar total bunga yang harus kamu bayarkan.
Misalnya, pinjaman Rp300 Juta dengan bunga efektif 8% per tahun, jika diambil selama 10 tahun total bunga bisa sekitar Rp130 Jutaan, tapi kalau 20 tahun, total bunga bisa tembus lebih dari Rp250 Juta!
Selisihnya sangat besar. Jadi, kalau keuangan kamu cukup stabil, pertimbangkan untuk ambil tenor yang lebih pendek. Meskipun cicilannya lebih berat, kamu bisa bebas utang lebih cepat dan total biaya jadi lebih ringan.
Hipotek termasuk dalam pinjaman yang tercatat di BI Checking atau SLIK OJK. Artinya kelancaran dalam membayar tagihan akan berdampak pada skor kredit.
Skor kredit yang buruk bisa berakibat panjang. Saat kamu butuh pinjaman lain di masa depan, pengajuanmu bisa ditolak karena skor kredit yang jelek dan kamu kesulitan dapat pembiayaan.
Baca juga: Kartu Kredit Bebas Biaya Tahunan
Sudah paham apa itu hipotek dan untung-ruginya? Jika kamu tetap ingin mengajukan hipotek, seperti KPR, sekarang kamu bisa mengajukan dengan mudah melalui aplikasi OCBC mobile.
Dengan aplikasi ini, kamu bisa ajukan pinjaman sesuai kebutuhan, mulai dari KPR, Kredit Mobile, Kredit Multiguna, KTA, mengajukan kartu kredit, dan sebagainya.
Download OCBC mobile sekarang juga dan rasakan kemudahan mengajukan pinjaman hanya lewat HP!
Baca juga: 11 Tips Menggunakan Kartu Kredit untuk Modal Usaha, Simak!