Pengen kepemilikan penuh rumah? Ubah HGB ke SHM sekarang! Syarat gampang, tahapan jelas, dan biaya terjangkau. Yuk ikuti langkah berikut ini!
Mengubah status tanah dari HGB menjadi SHM bisa menjadi langkah tepat untuk memperkuat legalitas kepemilikan. Tujuannya, agar hak atas properti tersebut lebih kuat dan diakui negara sehingga aman dari sengketa.
Mengurus dokumen legal terkait kepemilikan properti seringkali dianggap rumit dan melelahkan. Padahal dengan pemahaman yang tepat, prosesnya bisa lebih mudah dan efisien. Jadi, kamu perlu memperkuat status kepemilikan melalui perubahan jenis sertifikat.
Salah satu bentuk penguatan status kepemilikan tanah atau properti lain yakni dengan mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Prosesnya bisa dilakukan secara sah dan resmi, mengikuti prosedur yang ditentukan. Ingin tahu bagaimana caranya? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Anti Ditolak, Berikut Tips agar Pengajuan KPR Disetujui Bank
Sebagian orang mungkin belum menyadari perbedaan mendasar antara HGB dan SHM. Hak Guna Bangunan hanya memberikan hak kepada pemegangnya, untuk memanfaatkan lahan dalam jangka waktu tertentu. Misalnya 20 hingga 30 tahun, dan perlu diperpanjang secara berkala.
Sementara itu, Sertifikat Hak Milik adalah hak kepemilikan yang berlaku seumur hidup. Artinya, dokumen ini tidak memiliki batas waktu sehingga dapat diwariskan kepada anak cucu. Dari definisinya saja, nggak mengherankan kalau banyak pemilik properti akhirnya memilih mengalihkan status dari HGB ke SHM demi keamanan jangka panjang.
Ketika membeli rumah atau properti, salah satu hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah kepastian bukti kepemilikan. Tanpa SHM, bisa berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Jadi SHM bukan hanya sekadar dokumen, namun juga perlindungan hukum. Di samping itu ada beberapa fungsi SHM yang juga perlu kamu ketahui berikut ini.
SHM adalah bukti resmi dan terkuat atas kepemilikan tanah atau properti. Sertifikat ini menegaskan bahwa pemilik mempunyai hak penuh dan legal atas tanah tersebut.
Dengan SHM, hak kepemilikan diakui dan dilindungi oleh hukum. Jadi kamu nggak perlu khawatir akan risiko sengketa atau klaim dari pihak lain.
SHM memudahkan proses jual beli dan pengajuan pinjaman dengan agunan properti. Hal ini disebabkan karena dokumen ini lebih dipercaya oleh pembeli dan lembaga keuangan.
Properti dengan SHM biasanya memiliki nilai jual lebih tinggi dibandingkan dengan yang hanya memiliki HGB, karena dokumen HGB bersifat sementara.
SHM bisa dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari bank. Hal ini disebabkan karena kepemilikan yang jelas dan diakui hukum.
Sebelum memulai proses pengubahan status tanah dari HGB ke SHM, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan, sesuai dengan ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
1. Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemilik tanah. Formulir ini disediakan langsung dari kantor ATR/BPN.
2. Surat Kuasa, kalau proses pengurusan diwakilkan kepada orang lain. Dokumen ini perlu dilampirkan sebagai bukti perwakilan.
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) yang sudah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas. Jika memakai kuasa, maka identitas kuasa juga disertakan.
4. Surat persetujuan dari kreditor, jika tanah yang bersangkutan sedang dibebani hak tanggungan. Dokumen ini untuk memastikan bahwa pihak kreditor tidak ada keberatan.
5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) untuk tahun berjalan
6. Lampirkan bukti pembayaran biaya administrasi pendaftaran sebesar Rp50.000
7. Sertifikat HGB yang menjadi objek perubahan hak, yang dimiliki oleh pemohon
8. Surat Izin Mendirikan Bangun (IMB) atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah, khusus untuk permohonan perubahan ha katas rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi.
Mengubah status tanah dari HGB menjadi SHM bisa dilakukan dengan mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosesnya sederhana asal semua dokumen sudah lengkap. Berikut tahapannya.
Langkah pertama adalah mendatang kantor BPN sesuai dengan lokasi properti yang akan diurus. Di sana, kamu bisa langsung menuju bagian administrasi untuk memulai proses pengajuan.
Setelah mendapat formulir dari petugas, isi data diri dan informasi terkait kondisi properti dengan lengkap dan benar. Formulir ini perlu ditandatangani di atas materai.
Sesudah mengisi formulir, kamu perlu membayar biaya administrasi pendaftaran. Untuk permohonan SHM atas tanah dengan luas maksimal 600 meter persegi, dikenakan biaya sebesar Rp50.000 per sertifikat.
Setelah semua dokumen diserahkan dan pembayaran dilakukan, proses selanjutnya adalah menunggu verifikasi data oleh pihak BPN. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja.
Jika proses administrasi dan verifikasi selesai tanpa kendala, kamu akan mendapatkan pemberitahuan bahwa SHM sudah siap diambil. Kamu bisa mengambilnya di kantor BPN.
Melalui tahapan-tahapan di atas serta melengkapi seluruh dokumen yang diminta, proses mengubah HGB ke SHM tidak akan memerlukan waktu lama. Semoga informasi ini bermanfaat.
Skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu solusi untuk membeli properti pribadi. Karena saat ini, tidak semua orang dapat membeli rumah secara cash.
Salah satu keuntungan membeli rumah secara KPR adalah keamanan secara legalitas. Hal itu karena pengecekan surat-surat dilakukan oleh Bank dan proses penjualan dilakukan di hadapan notaris.
Salah satu Bank yang dapat kamu pertimbangkan untuk KPR adalah OCBC. OCBC menawarkan KPR yang menarik dan menguntungkan dengan syarat yang cukup mudah seperti KPR KPR Easy Start.
Produk KPR ini menawarkan banyak keuntungan, mulai dari angsuran lebih rendah, cicilan bertahap setiap 1 atau 2 tahun, jangka waktu KPR hingga 25 tahun, dan bisa digunakan untuk rumah baru maupun bekas.
Syarat untuk mengajukan KPR Easy Start antara lain sebagai berikut:
Kamu bisa mengajukan KPR Easy Start dengan mudah hanya melalui ponsel dengan menggunakan aplikasi OCBC mobile! Yuk, buruan ajukan segera!
Baca Juga: Simulasi KPR Rp500 Juta Tanpa DP Tenor 5 Tahun hingga 20 Tahun