3 Perbedaan Coordination of Benefit (COB) dan Double Claim

24 Jul 2025

Punya 2 asuransi atau lebih? Wajib tahu bedanya Coordination of Benefit (COB) dan double claim. Berikut 3 perbedaan keduanya yang wajib kamu ketahui agar pengajuan klaim nggak bermasalah!

Asuransi sangat penting untuk melindungi aset dan kekayaan dari risiko. Namun sebelum membeli asuransi, kamu perlu mengenal lebih dalam tentang apa itu asuransi, termasuk istilah-istilah yang berkaitan dengannya.

Di antara istilah-istilah dalam asuransi itu adalah coordination of benefit (COB) dan double claim. Kedua istilah ini biasanya muncul saat pengajuan klaim, terutama bagi kamu yang punya 2 asuransi atau lebih.

Secara bahasa, kedua istilah itu mengacu pada pengajuan klaim yang dilakukan dua kali. Namun secara teknis, COB dan double claim itu dua hal yang berbeda.

Baca juga: Apa Itu Underwriter? Ini Pengertian, Peran & Tugasnya

Definisi COB dan Double Claim

Kedua istilah ini sangat penting dipahami. Tujuannya agar kamu nggak bingung saat mengajukan klaim, terutama ketika mempunyai dua polis asuransi. Yuk simak definisinya!

1. Coordination of Benefit (COB)

Coordination of Benefit (COB) adalah mekanisme dalam asuransi kesehatan yang digunakan untuk menentukan pihak asuransi mana yang harus membayar lebih dulu (primary), dan mana yang membayar sisanya (secondary).

Mekanisme COB ini terjadi ketika seseorang memiliki dua atau lebih polis asuransi yang aktif secara bersamaan.

Sebagai contoh, kamu punya 2 asuransi, satu dari tempat kerja sendiri, satu lagi dari pasangan. Jika kamu berobat, COB akan mengatur urutan pembayaran klaim antar asuransi agar tidak terjadi klaim ganda (double claim) dan agar pembayaran manfaatnya adil dan efisien.

COB umumnya berlaku pada asuransi swasta, dan harus diurus dengan menyertakan dokumen pendukung dari pihak asuransi utama saat mengajukan klaim ke asuransi sekunder.

Tujuan dari COB ini antara lain:

  • Menghindari kelebihan bayar (overpayment) dari pihak asuransi.
  • Mengatur urutan tanggung jawab pembayaran secara sistematis.
  • Memastikan tertanggung tetap mendapat perlindungan maksimal, tanpa melanggar prinsip indemnity (ganti rugi yang sesuai nilai kerugian).

Baca juga: Mengenal Asuransi Dwiguna: Jenis, Manfaat, dan Cara Kerjanya

2. Double Claim

Double claim atau klaim ganda yang dilakukan terhadap dua atau lebih polis asuransi untuk kejadian atau risiko yang sama. Hal ini dilakukan dengan harapan bisa mendapat pembayaran dari masing-masing perusahaan asuransi.

Contohnya, kamu punya 2 asuransi kesehatan, satu dari kantor dan satu lagi pribadi. Lalu kamu dirawat di rumah sakit dan total tagihannya Rp5 Juta. Double claim terjadi ketika kamu mengajukan klaim ke kedua asuransi tersebut untuk biaya yang sama, tanpa koordinasi benefit (COB) yang jelas.

Secara umum, praktik double claim ini dianggap tidak etis dan berpotensi melanggar aturan dalam polis. Namun dalam beberapa kasus, double claim bisa dilakukan asal sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Reasuransi Adalah: Pengertian, Manfaat dan Contohnya

Perbedaan COB dan Double Claim

Setelah mengetahui definisi masing-masing, berikut adalah beberapa perbedaan antara coordination of benefit (COB) dan double claim. Simak baik-baik, ya!

1. Tujuan Utama Berbeda

COB adalah mekanisme resmi yang digunakan oleh perusahaan asuransi untuk mengatur pembayaran klaim ketika seseorang memiliki lebih dari satu polis asuransi yang aktif.

Tujuan utamanya adalah menghindari kelebihan pembayaran (overclaim) dan memastikan bahwa total ganti rugi yang dibayarkan tidak melebihi biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh peserta.

Sementara itu, double claim secara umum merujuk pada upaya mengklaim dua kali atas kejadian yang sama ke 2 asuransi yang berbeda.

Praktik ini bisa dilakukan secara sah (legal), tetapi juga rentan menjadi tindakan penyalahgunaan apabila tidak sesuai prosedur, sehingga melanggar prinsip indemnity dalam asuransi.

2. Prosedur dan Legalitas

COB adalah sistem resmi dan legal, sudah diatur dan diakui oleh industri asuransi. Proses ini diatur dalam perjanjian polis, dan melibatkan komunikasi antar perusahaan asuransi.

Dalam praktiknya, peserta wajib memberi tahu bahwa mereka memiliki lebih dari 2 polis. Sehingga ketika risiko terjadi dan klaim diajukan, perusahaan asuransi bisa berkoordinasi untuk untuk menentukan penanggung utama (primary payer) dan sekunder (secondary payer).

Di sisi lain, double claim tidak selalu melalui prosedur resmi. Kalau dilakukan secara sembarangan atau tanpa transparansi, bisa berujung pada klaim ditolak atau bahkan sanksi hukum karena dianggap penipuan.

3. Dampak terhadap Pembayaran Klaim

Dalam COB, pembayaran klaim dibatasi sesuai kebutuhan aktual, sehingga peserta tidak bisa menerima uang lebih dari biaya medis yang dibayarkan.

Misalnya, jika tagihan rumah sakit Rp10 Juta, maka gabungan pembayaran dari dua asuransi tidak boleh lebih dari Rp10 Juta. Tujuan COB adalah memberi perlindungan optimal, bukan keuntungan finansial.

Sementara dalam double claim yang tidak sesuai prosedur, seseorang bisa mendapatkan dua kali pembayaran untuk satu biaya, misalnya menerima dua penggantian untuk tagihan Rp10 Juta dari dua asuransi yang berbeda.

Hal ini jelas melanggar prinsip indemnity dalam asuransi, yaitu prinsip yang menyatakan bahwa seseorang hanya berhak atas ganti rugi sesuai nilai kerugian sebenarnya.

Itulah penjelasan mengenai COB dan double claim, serta perbedaan di antara keduanya. Gimana, sudah berencana beli polis asuransi tapi masih bingung?

Tenang, kamu bisa memanfaatkan layanan Wealth Management OCBC. Layanan ini menyediakan solusi menyeluruh dalam perencanaan keuangan, termasuk terkait dengan proteksi atau asuransi.

Selain itu, kamu juga bisa memilih salah satu produk asuransi yang dijual di OCBC. Produk asuransi OCBC cukup lengkap, mulai dari Asuransi Jiwa Berjangka, Asuransi Kesehatan, Asuransi Unit Link, hingga Asuransi Umum.

Baca juga: Perlukah Asuransi Rumah Tinggal? Ini Biaya & Manfaatnya


Story for your Inspiration

Baca

Nyala, Edukasi - 24 Jul 2025

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM OCBC, Mudah dan Cepat!

Baca

Nyala - 23 Jul 2025

Mengenal USG 4D, Apakah Dicover Asuransi atau BPJS Kesehatan?

See All

Produk Terkait

Asuransi

Asuransi

Perlindungan demi masa depan yang lebih aman
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile