Bingung soal biaya provisi dan administrasi? Simak 5 perbedaan penting kedua biaya tersebut yang wajib kamu tahu sebelum ajukan kredit!
Mengajukan pinjaman itu perlu banyak pertimbangan, salah satunya terkait kemampuan finansial untuk membayarnya. Pasalnya, pinjaman di bank atau lembaga keuangan lain tidak semudah berapa pinjaman dan bunga saja.
Ada beberapa biaya lain yang perlu diperhatikan, mulai dari biaya administrasi, biaya provisi, biaya appraisal, hingga biaya keterlambatan. Biaya-biaya ini akan membuat total utang lebih besar ketimbang nominal yang diajukan.
Dari biaya-biaya tersebut, biaya provisi dan administrasi seringkali dianggap sama. Padahal keduanya berbeda, baik secara definisi maupun detailnya.
Biaya provisi adalah biaya yang dibebankan sekali di awal sebagai bentuk “kompensasi” atau imbalan atas pencairan dana pinjaman yang diterima. Sementara biaya administrasi adalah biaya layanan pengurusan dokumen, verifikasi data, dan pengelolaan administrasi pinjaman.
Baca juga: 10 Sebab Kartu Kredit Tidak Bisa Untuk Transaksi & Solusinya
Memahami kedua jenis biaya ini sangat penting, karena keduanya mempengaruhi jumlah pinjaman bersih yang kamu terima.
Sebagai contoh, ketika mengajukan pinjaman Rp10 Juta, kamu mungkin hanya menerima Rp9,5 Juta, nah pengurangan ini terjadi karena adanya biaya-biaya tersebut.
Lalu apa saja perbedaan antara biaya provisi dan biaya administrasi? Simak ulasan berikut ini!
Biaya provisi berfungsi sebagai bentuk imbalan atas persetujuan dan pencairan dana pinjaman dari bank atau lembaga keuangan.
Sementara itu, biaya administrasi lebih difokuskan untuk menutupi biaya proses layanan kredit seperti verifikasi data, pengolahan dokumen, dan keperluan administratif lainnya.
Biaya provisi dihitung dalam bentuk persentase dari jumlah total pinjaman. Biasanya antara 0,5% hingga 1%. Misalnya, jika kamu meminjam Rp100 Juta dengan provisi 1%, maka kamu akan dikenakan biaya Rp1 Juta.
Sedangkan biaya administrasi itu nominalnya tetap dan tidak berbentuk persentase. Biasanya biaya ini mengikuti kebijakan bank atau jenis kredit, seperti Rp150 Ribu atau Rp300 Ribu.
Kedua biaya ini dipotong langsung dari dana pinjaman saat cair, sehingga kamu tidak menerima dana utuh seperti yang disetujui. Namun konteksnya berbeda.
Biaya provisi adalah potongan “biaya masuk”, sedangkan administrasi dianggap sebagai bagian dari proses teknis pengajuan dan bisa saja dibayar terpisah tergantung kebijakan lembaga.
Karena dihitung dalam persentase, biaya provisi memotong jumlah dana bersih yang cukup besar, apalagi jika pinjamannya bernilai tinggi.
Biaya administrasi, meskipun tetap dipotong, biasanya nominalnya jauh lebih kecil. Jadi dalam banyak kasus, provisi lebih terasa dampaknya ke jumlah uang yang akhirnya kamu pegang.
Biaya provisi bersifat tetap dan sulit dinegosiasikan, apalagi untuk pinjaman individu seperti KPR atau KTA.
Namun pada biaya administrasi, beberapa bank memberikan fleksibilitas lebih, bahkan bisa menghapusnya dalam program promo atau jika kamu nasabah prioritas.
Baca juga: Kartu Kredit Bebas Biaya Tahunan
Sudah tahu apa beda biaya provisi dan administrasi? Selanjutnya, kamu harus disiplin dan komitmen menyelesaikan pinjaman tersebut agar skor kredit di SLIK OJK tetap bagus.
Jika terjadi kondisi darurat, yang menyebabkan kamu nggak bisa membayar cicilan sesuai ketentuan, kamu bisa menghubungi pihak bank. Sampaikan kendalamu dan minta agar bank mau restrukturisasi kredit.
Nantinya, bank akan menghitung ulang sisa pinjaman, termasuk mengurangi bunga atau memperpanjang masa kredit, sehingga cicilan bisa lebih ringan. Cara ini jauh lebih positif dibanding kamu menghilang dan tak membayar.
Kamu sedang perlu dana dan perlu pinjaman? Sekarang mengajukan pinjaman itu mudah banget melalui aplikasi OCBC mobile.
Dengan aplikasi ini, kamu bisa ajukan pinjaman sesuai kebutuhan, mulai dari KPR, Kredit Mobile, Kredit Multiguna, KTA, mengajukan kartu kredit, dan sebagainya.
Download OCBC mobile sekarang juga dan rasakan kemudahan mengajukan pinjaman hanya lewat HP!
Baca juga: 11 Tips Menggunakan Kartu Kredit untuk Modal Usaha, Simak!