Ketahui cara take over KPR ke bank lain, lengkap dengan proses, biaya yang perlu disiapkan, dan manfaatnya untuk meringankan cicilan rumah
Take over KPR menjadi salah satu strategi yang banyak dipilih untuk mendapatkan skema cicilan yang lebih ringan dan stabil. Melalui proses pemindahan kredit, kamu bisa menikmati bunga yang lebih rendah, tenor yang lebih sesuai, hingga fitur kredit yang lebih fleksibel.
Dengan kata lain, take over dapat membantu memperbaiki cash flow bulanan sekaligus memperkuat perencanaan keuangan jangka panjang. Di tengah persaingan antar bank dan perubahan suku bunga yang cukup dinamis, opsi take over semakin relevan untuk dipertimbangkan.
Banyak bank menawarkan program khusus dengan bunga promo, proses lebih cepat, dan biaya yang kompetitif, sehingga debitur dapat mengoptimalkan kondisi kreditnya tanpa harus menunggu masa tenor berakhir.
Jika dilakukan dengan perhitungan yang tepat, take over dapat menjadi langkah strategis untuk mengurangi beban cicilan dan mengelola keuangan dengan lebih efisien.
Proses take over KPR sebenarnya cukup straightforward, selama kamu tahu langkah-langkah yang harus dilakukan. Setiap bank memiliki detail prosedur yang sedikit berbeda.
Tetapi alurnya secara umum sama mulai dari pengecekan kelayakan, pengajuan dokumen, hingga pencairan kredit baru yang digunakan untuk melunasi sisa KPR lama.
Dengan memahami prosesnya sejak awal, kamu bisa menyiapkan dokumen lebih rapi, mempercepat persetujuan, dan memastikan proses perpindahan berjalan lancar tanpa mengganggu pembayaran cicilan yang sedang berjalan.
Berikut beberapa step yang perlu kamu lakukan:
Langkah pertama, kamu perlu mengevaluasi kemampuan keuangan: cek besaran cicilan, sisa pokok KPR, dan skenario bunga baru. Lanjutkan dengan riset bank yang menawarkan take over KPR, bandingkan bunga, tenor kredit, dan fasilitas, misalnya, promo biaya atau asuransi rumah.
Proses take over KPR butuh sejumlah dokumen penting, seperti KTP, NPWP, akta nikah, slip gaji, sertifikat rumah, IMB, SPPT PBB, dan bukti pembayaran KPR terakhir. Pastikan dokumen rapi sesuai syarat bank baru agar proses berjalan lancar.
Setelah persiapan dokumen selesai, ajukan permohonan take over KPR ke bank pilihan. Kamu wajib mengisi formulir pengajuan dengan lengkap dan pastikan dokumen pendukung tersedia. Tahapan ini mirip seperti proses pengajuan KPR baru.
Bank baru akan melakukan verifikasi data dan appraisal properti guna menilai kelayakan rumah serta kemampuan bayar kamu sebagai debitur. Proses ini menjadi penentu nilai kredit dan besaran cicilan yang akan kamu dapatkan nantinya.
Jika pengajuan disetujui, bank baru melunasi sisa pinjaman KPR di bank lama menggunakan dana kredit baru. Secara otomatis, cicilan KPR selanjutnya berpindah ke bank pilihan kamu, sehingga status debitur bergeser ke bank baru.
Tahap terakhir adalah penandatanganan akad kredit bersama notaris. Akta ini memastikan legalitas perpindahan kredit dan perlindungan hukum bagi semua pihak. Seluruh surat akad harus jelas dan resmi agar kamu terhindar dari risiko administrasi ke depan.
Baca Juga: Anti Ditolak, Berikut Tips agar Pengajuan KPR Disetujui Bank
Meskipun take over KPR menawarkan potensi cicilan yang lebih ringan, proses ini tetap membutuhkan beberapa biaya yang harus dipersiapkan sejak awal. Setiap bank memiliki ketentuan berbeda, namun secara umum ada sejumlah biaya administrasi, appraisal, hingga notaris yang wajib dibayarkan agar proses perpindahan kredit bisa berjalan mulus.
Dengan memahami jenis dan besaran biaya ini, kamu dapat menghitung ulang manfaat take over secara lebih realistis dan memastikan keputusan yang diambil benar-benar menguntungkan kondisi keuanganmu.
Bank lama biasanya mengenakan penalti pelunasan dipercepat, berkisar antara 2%–3% dari sisa pokok cicilan KPR, sesuai kebijakan masing-masing bank.
Bank baru melakukan penilaian rumah dengan biaya appraisal. Tarifnya bervariasi, rata-rata mulai dari Rp500.000 hingga Rp2.500.000, tergantung bank dan tipe rumah.
Setiap pengajuan take over KPR akan dikenai biaya administrasi bank, mulai dari Rp500.000 hingga Rp1.500.000, tergantung bank dan promo aktif.
Bank baru juga menerapkan biaya provisi, biasanya sekitar 1% dari plafon kredit yang disetujui. Biaya ini harus dibayarkan di awal sebelum proses akad kredit.
Aspek legal memerlukan jasa notaris atau PPAT dengan biaya sekitar Rp2.000.000–Rp3.000.000, tergantung lokasi dan kompleksitas akta. Biaya ini wajib dibayar di proses akad kredit.
Asuransi jiwa dan properti menjadi syarat wajib dalam pengajuan KPR baru, dan biayanya bervariasi sesuai nilai properti dan lamanya tenor kredit.
Kamu juga harus memperhitungkan biaya pajak, seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) jika ada perubahan nama atau peralihan hak dalam proses take over KPR.
Take over KPR menawarkan berbagai manfaat yang membuat banyak pemilik rumah memilih memindahkan kreditnya ke bank lain. Keuntungan yang paling terasa biasanya datang dari penurunan cicilan berkat bunga yang lebih kompetitif di bank tujuan.
Dengan bunga yang lebih rendah, beban bulanan menjadi lebih ringan sehingga ruang cash flow kamu bisa semakin longgar. Selain itu, proses take over juga memberi kesempatan untuk menyesuaikan tenor kredit.
Kamu bisa memperpanjang masa pinjaman agar cicilan lebih terjangkau, atau justru memperpendek tenor jika ingin melunasi lebih cepat. Fleksibilitas ini membuat pengelolaan keuangan jangka panjang menjadi lebih mudah.
Bank penerima KPR umumnya juga menawarkan fasilitas kredit yang lebih modern mulai dari layanan digital banking yang memudahkan pemantauan cicilan, hingga program loyalti dan promo yang bisa menambah nilai manfaat.
Bagi nasabah yang ingin beralih dari KPR konvensional ke KPR syariah, take over juga menjadi jalur yang sah dan aman tanpa perlu memulai proses kredit dari nol.
Dalam beberapa kasus, perpindahan KPR juga memberi akses pada paket asuransi rumah yang lebih baik, baik dari sisi premi maupun cakupan proteksi. Tidak jarang bank menawarkan bonus, cashback, atau potongan biaya sebagai bagian dari promo take over, sehingga manfaatnya terasa langsung di awal.
Dari sisi keamanan, proses take over mengikuti standar legal perbankan nasional, termasuk evaluasi dokumen, appraisal, dan pengecekan sertifikat. Ini memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi, sekaligus melindungi nasabah dari potensi risiko hukum di kemudian hari.
Dengan berbagai proses, biaya, dan keuntungan yang ditawarkan, take over KPR bisa jadi strategi jitu untuk memperbaiki kondisi cicilan rumah kamu. Jika kamu telah menentukan akan melakukan take over KPR, fasilitas KPR dari OCBC ini dapat kamu pertimbangkan.
OCBC menawarkan KPR yang menarik dan menguntungkan dengan syarat yang cukup mudah seperti KPR KPR Easy Start. Produk KPR ini menawarkan banyak keuntungan, mulai dari angsuran lebih rendah, cicilan bertahap setiap 1 atau 2 tahun, jangka waktu KPR hingga 25 tahun, dan bisa digunakan untuk rumah baru maupun bekas.
Syarat untuk mengajukan KPR Easy Start antara lain sebagai berikut:
Kamu bisa mengajukan KPR Easy Start dengan mudah hanya melalui ponsel dengan menggunakan aplikasi OCBC mobile! Yuk, buruan ajukan segera!
Baca Juga: Simulasi KPR Rp500 Juta Tanpa DP Tenor 5 Tahun hingga 20 Tahun