Cara Mudah Mengecek NPWP Aktif Lewat Coretax DJP dan M-Pajak

4 Des 2025

Untuk mengecek NPWP aktif, buka DJP Online atau aplikasi M-Pajak lalu masukkan nomor NPWP. Hasilnya akan menunjukkan apakah NPWP masih valid dan terdaftar.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Biasanya, orang hanya memahami NPWP sebagai salah satu syarat mengajukan kredit di bank atau kelengkapan berkas melamar pekerjaan di perusahaan saja.

Padahal, NPWP lebih dari itu. Kepemilikan NPWP merupakan bentuk ketaatan warga negara wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan mereka.

Dengan memiliki NPWP, kamu diwajibkan untuk lapor pajak secara berkala, biasanya setiap tahun. Kamu hanya wajib membayar pajak jika penghasilan atau harta sudah melampaui ketentuan kena pajak.

Aturan tentang NPWP ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013. Dalam aturan itu, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP.

NPWP sendiri terdiri dari deretan angka berjumlah 15 digit. Rinciannya, 9 digit pertama kode wajib pajak, tiga digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar, dan 3 digit terakhir merupakan kode status wajib pajak (pusat atau cabang).

Namun saat ini, NPWP sudah diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK). Maka kamu yang sudah punya NPWP, harus melakukan pemadanan data, sehingga bisa menggunakan NIK saja untuk keperluan perpajakan.

Baca juga: 6 Jenis Tarif Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Cara Cek NPWP Aktif

Mengecek status NPWP masih aktif atau tidak bisa dilakukan dengan beberapa cara. Secara offline, kamu bisa langsung mendatangi Kantor Pajak terdekat dan bertanya kepada customer service terkait aktif tidaknya NPWP.

Namun jika dirasa tidak punya banyak waktu, mengecek NPWP bisa dilakukan secara online melalui beberapa situs atau aplikasi, seperti Coretax DJP dan aplikasi M-Pajak.

Sebagai informasi,  coretax adalah sistem teknologi digital yang memberikan dukungan bagi Wajib Pajak (WP) untuk mengakses layanan yang berkaitan dengan perpajakan.

Sistem ini memberikan kemudahan bagi WP untuk keperluan pajak mereka, mulai dari pendaftaran WP pribadi atau badan, pelaporan SPT Tahunan, semua perubahan data WP, hingga pembayaran pajak.

1. Cek NPWP via Coretax DJP

Untuk mengetahui aktif tidaknya NPWP, kamu bisa mengakses situs Coretax DJP di browser. Ikuti langkah berikut:

  • Buka situs Coretax DJP dan klik “Lanjutkan”.
  • Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” hingga muncul laman “Permintaan Akses Digital”.
  • Pada bagian Manajemen Kasus, klik “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar”.
  • Masukkan NIK atau NPWP pada kolom yang tersedia, lalu klik Cari.
  • Nama wajib pajak akan muncul, menandakan NPWP telah terdaftar.

2. Cek NPWP via M-Pajak

Selain situs Coretax DJP, cek NPWP juga bisa dilakukan melalui aplikasi M-Pajak, yaitu aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam mengelola kewajiban pajaknya. Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi M-Pajak melalui App Store atau Google Play Store.
  • Login menggunakan akun DJP Online, atau lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun.
  • Pilih menu “Cek NPWP”.
  • Aplikasi akan menampilkan informasi NPWP, termasuk status aktif atau tidak aktif.

Baca juga: e-Filing Pajak: Manfaat, Syarat, dan Tata Cara Mendaftar

Itulah beberapa cara mengecek status aktivasi NPWP yang bisa kamu lakukan secara online. Setelah tahu NPWP aktif, tunaikan kewajibanmu dengan melaporkan SPT Tahunan dan membayar kewajiban pajak jika ada.

Saat ini pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara online, melalui bank yang bekerja sama dengan Dirjen Pajak, salah satunya OCBC.

OCBC memiliki layanan pembayaran pajak yang sangat mudah dan bisa diakses 24 jam. Layanan ini juga berlaku untuk semua jenis penerimaan negara, baik itu Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta Bea dan Cukai.

Pembayaran pajak melalui OCBC bisa dilakukan secara mudah melalui aplikasi OCBC mobile! Untuk informasi selengkapnya kamu bisa klik link ini!

Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah dan Hukumnya

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 5 Des 2025

Apa Itu CVV pada Kartu Debit dan Kredit? Fungsi, Letak, dan Cara Mengamankannya

Baca

Edukasi - 5 Des 2025

Kartu ATM Tertelan? Ini Cara Mengurusnya Tanpa Ribet

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile