Individu Nyala Korporasi

Begini Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah dan Hukumnya

14 Okt 2021 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Pajak penjualan tanah adalah hasil dari kegiatan transaksi jual beli tanah. Jenis transaksi ini juga melibatkan biaya lainnya yang harus dipenuhi oleh penjual maupun pembeli sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam investasi properti, khususnya jual-beli tanah, ada aturan pajak yang harus dibayarkan dan dikenal dengan pajak penjualan tanah. Jika Anda masih belum terlalu paham mengenai topik ini, jangan khawatir. Sebab sekarang OCBC NISP akan membahas tuntas tentang transaksi jual-beli tanah. Simak yuk!


Pengertian Pajak Penjualan Tanah

Pajak penjualan tanah adalah pungutan yang ditanggung oleh kedua belah pihak saat melakukan jual-beli tanah. Masing-masing penjual maupun pembeli mempunyai besaran pajak yang berbeda, tergantung dengan tanah yang diperjualbelikan.

Umumnya, pajak dari penjualan tanah yang ditanggung oleh penjual dan pembeli antara lain PPh, BPHTB, PPN, biaya pengecekan sertifikat, serta jasa notaris atau PPAT.


Dasar Hukum Pajak Penjualan Tanah

Di Indonesia, pajak penjualan tanah diatur dalam sebuah peraturan pemerintah, yaitu Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 1994 perihal Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 39 ayat 1 huruf G Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 perihal Pendaftaran Tanah, jika Anda ingin menjual tanah, maka Anda harus melunasi pembayaran PPh terlebih dahulu sebelum pengurusan akta jual beli ke notaris.


Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah

Setelah mengetahui apa itu pajak penjualan tanah, Anda dapat mulai menghitung pajak tersebut. Biasanya, terdapat empat jenis pajak yang sering digunakan. Diantaranya PPh, BPHTB, PPN, hingga PBB. Berikut penjelasan lengkapnya.

  1. PPh
    Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak dari penjualan tanah yang wajib dibayarkan oleh penjual tanah. Pajak penjualan tanah PPh harus dibayarkan oleh penjual sebelum mendapatkan Akta Jual Beli (AJB). Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya sengketa di atas tanah tersebut di kemudian hari.

    Lantas pajak penjualan tanah berapa persen? Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 perihal Tarif Baru PPh Final atas Pajak Penjualan Tanah dan Bangunan, besaran pajak untuk PPh adalah 2,5% pada setiap transaksi.

    Cara menghitung pajak penjualan tanah berupa PPh cukup mudah. Misalnya, sebuah tanah telah disepakati untuk diperjualbelikan senilai Rp400 juta, maka besarnya PPh adalah?

    PPh
    = 2.5% x Rp400 juta
    = Rp10 juta.

  2. BPHTB
    Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak penjualan tanah dan bangunan yang wajib dibayarkan oleh pembeli tanah. Awalnya, pajak ini dipungut oleh pemerintah pusat, namun sejak 1 Januari 2011 pajak ini dialihkan oleh pemerintah kabupaten atau kota.

    Besaran nilai BPHTB adalah 5% dari nilai jual objek pajak (NJOP) yang telah dikurangi oleh nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). Adapun nilai dari NJOP pada tiap wilayah tidak sama sesuai dengan kondisi setempat.

    Misalnya, sebuah tanah yang sedang diperjualbelikan seharga Rp150 juta memiliki nilai NPOPTKP sebesar Rp80 juta. Maka nilai BPHTB adalah?

    BPHTB
    = 5% x (Rp150 juta - Rp80 juta)
    = 5% x Rp70 juta
    = Rp3.5 juta

  3. PPN
    Pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan pajak dibebankan kepada pembeli, yaitu sebesar 10% dari total nilai penjualan tanah. Namun, tidak semua pembelian tanah dibebankan PPN, hanya tanah yang digunakan sebagai usaha dan memperoleh keuntungan saja yang dikenakan PPN.

    Misalnya, sebuah tanah diperjualbelikan senilai Rp400 juta, maka besarnya PPN yang ditanggung adalah?

    PPN
    = 10% x Rp400 juta
    = Rp40 juta

  4. PBB
    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh penjual, karena Ia dianggap sebagai pihak yang akan mendapatkan keuntungan dari penjualan tanah. Dasar hukum dalam penentuan PBB adalah UU No.12 Tahun 1985 perihal Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu sebesar 0,5%.

    Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan dalam penentuan jumlah pajak wajib bayar, yaitu nilai jual objek pajak (NJOP), nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP), serta nilai jual kena pajak (NJKP).

    Besaran nilai NJKP ditetapkan berdasarkan KMK No. 201/KMK.04/2000. Jika nilai NJOP lebih dari Rp1 miliar, maka besaran NJKP adalah 40%. Sedangkan, jika NJOP kurang dari Rp1 miliar, maka NJKP adalah 20%.

    Misalnya, sebidang tanah yang dijual memiliki nilai Rp100 juta, maka besaran nilai PBB yang akan ditanggung oleh penjual adalah sebesar?

    PBB
    = 0,5% x (20% x Rp100 juta)
    = 0,5% x Rp20 juta
    = Rp100 ribu


Tips Melakukan Transaksi Jual Beli Tanah

Selain dari pajak penjualan tanah yang dikenakan saat jual beli tanah, ada beberapa hal penting yang harus Anda perhatikan saat melakukan transaksi tersebut. Diantaranya sebagai berikut.

  1. Anda wajib untuk melakukan pengecekan terhadap keaslian sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

  2. Pajak PPh wajib penjual lunasi sebelum mengurus surat AJB dan menerima uang dari penjualan tanah.

  3. Siapkan beberapa orang sebagai saksi saat dilakukan penandatanganan surat AJB, hal ini untuk menghindari terjadinya sengketa maupun wanprestasi di kemudian hari.

  4. Seorang PPAT tidak akan menerbitkan AJB sebelum penjual telah melunasi PPh.

  5. Selain itu, PPAT juga tidak akan menandatangani surat AJB sebelum pembeli telah melunasi pembayaran pembelian tanah.

Sekian pembahasan dari OCBC NISP mengenai pengertian, dasar hukum serta cara menghitung pajak penjualan tanah. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah seharusnya kita menaati aturan dengan membayar pajak tepat waktu ya, sobat OCBC!


Baca Juga:

Tertarik dengan artikel kami?

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Segala Kemudahan Ada
di Satu Genggaman

Nikmati berbagai layanan kartu OCBC sesuai kebutuhan Anda

Artikel Terbaru

Punya Rumah Idaman Bukan Cuma Mimpi, Dapatkan Sekarang!
  • Individu

Punya Rumah Idaman Bukan Cuma Mimpi, Dapatkan Sekarang!

12 Jun 2026
Para generasi Milenial dan Gen Z yang sekarang sedang merintis karir sering kali dipusingkan oleh himpitan beban keuangan atau disebut juga “sandwich generation”.
Bangun Financial Wellness dengan Pengalaman Berinvestasi yang Lebih Praktis
  • Individu

Bangun Financial Wellness dengan Pengalaman Berinvestasi yang Lebih Praktis

11 Jun 2026
Berinvestasi telah menjadi bagian penting dalam mengelola keuangan di masa kini. Semakin banyak orang menyadari bahwa mengelola keuangan tidak cukup hanya dengan menabung, tetapi juga perlu mempersiapkan masa depan melalui investasi yang terencana.
Investasi Reksa Dana Pendapatan Tetap ditengah Ketidakpastian Ekonomi
  • Individu
  • Wealth Insight

Investasi Reksa Dana Pendapatan Tetap ditengah Ketidakpastian Ekonomi

11 Jun 2026
Dalam melakukan investasi, tentunya ada berbagai macam jenis instrumen yang dapat dijadikan referensi. Salah satunya adalah reksa dana pendalatan tetap, yang memiliki underlying investasi pada surat hutang atau obligasi, baik itu obligasi pemerintah maupun obligasi korporasi.
Dari Transaksi hingga Investasi, Kelola Keuangan Lebih Praktis dalam Satu Aplikasi
  • Individu

Dari Transaksi hingga Investasi, Kelola Keuangan Lebih Praktis dalam Satu Aplikasi

11 Jun 2026
Di tengah gaya hidup yang semakin dinamis, kebutuhan finansial pun menjadi semakin beragam. Mulai dari transaksi sehari-hari, pembayaran tagihan, menabung, hingga investasi, semuanya menjadi bagian dari aktivitas yang perlu dikelola dengan baik.

Kemudahan Transaksi Perbankan di Ujung Jari

Download OCBC mobile sekarang!