Layanan Pembayaran Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Kurban

Tentramkan hati dengan menunaikan zakat melalui penyaluran amal online ke Lembaga Amil terpercaya

Bayar Lewat Digital Channel

Membayar zakat lebih mudah tanpa ke ATM

Pembayaran Infaq & Shodaqoh

Infaq untuk pembelian rumah pertama

Pembayaran Kurban

Pembayaran Kurban - Nyaman & mudah menunaikan ibadah Kurban

Keuntungan Lainnya

placeholder.png

Amal ke Lembaga Terpercaya

e-Channel OCBC bersama dengan Rumah Zakat untuk menyalurkan amal

placeholder.png

Biaya Admin Terjangkau

Biaya administrasi sebesar Rp3 Ribu per transaksi penyaluran amal

    Informasi Lainnya

    Program AMAL

Penjelasan & Pembayaran Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Kurban

Untuk membantu Anda dalam menyalurkan amal melalui Lembaga Amil Zakat yang terpercaya, e-Channel OCBC bekerja sama dengan Rumah Zakat mempersembahkan layanan pembayaran ZIS (Zakat, Zakat Fitrah, Infaq/Shadaqah).

Kini Anda dapat dengan mudah menyalurkan ZIS melalui:

  • ATM OCBC
  • EDC OCBC

Selain menyalurkan ZIS, e-Channel OCBC juga ingin membantu Anda untuk berbagi bagi kaum yang memerlukan dengan memberikan donasi berikut.

  • Qurban Kambing
  • Qurban Sapi
  • Qurban Sapi 1/7
  • Bersalin Gratis
  • Beasiswa SD
  • Beasiswa SMP
  • Beasiswa SMU
  • Berbagi Ifthor (Buka Puasa)
  • Kado Lebaran
  • Bingkisan Jompo
  • Syi’ar Quran

Atas setiap transaksi penyaluran amal/zakat yang dilakukan melalui Rumah Zakat, nasabah akan dibebankan biaya administrasi sebesar IDR 3,000

Petunjuk Pembayaran Zakat & Infaq + Shadaqah Melalui Rumah Zakat di ATM OCBC

Dalam rangka Milad Ke-13, OCBC Syariah akan melaksanakan program AMAL yang diselenggarakan di Bandung dan di Jakarta pada tanggal 15 dan 23 Oktober 2022. Dengan mengusung tema “Berbagi Bersama, Membangun Sesama” OCBC Syariah akan membagikan sebanyak 200 paket sembako dan paket peralatan sekolah.

Acara ini akan diselenggarakan sebagai berikut:

Bandung, 15 Oktober 2022

Lokasi : Rumah Zakat Turangga
Pukul : 08.00 – 12.00 WIB
Dihadiri : Komunitas Muslim Bikers United
Pejabat OCBC Bandung
Team AMAL OCBC Syariah
Staf OCBC Syariah Bandung

Jakarta, 23 Oktober 2022

Lokasi : Rumah Yatim Kemang
Pukul : 08.00 – 12.00 WIB
Dihadiri : Komunitas CMC Harley Davidson
Direktur OCBC
Team AMAL OCBC Syariah
Staf OCBC Syariah Kantor Pusat

Jalani Setiap Langkah Dengan Hidayah

Temukan kenyamanan dari layanan dan produk berprinsip Syariah OCBC

Cerita untuk Inspirasi

Baca

Announcement, Daily Update

Sempurnakan healing-mu bersama Life Goals

Baca

Announcement, Daily Update

Kenali Pajak BPHTB dan Cara Bayarnya di OCBC mobile

Baca

Announcement, Daily Update

Kumpulkan Poinseru dan Dapatkan Berbagai Hadiah Menarik

Baca

Announcement, Daily Update

Belanja Makin Asik, Ubah Transaksi Kartu Kredit Jadi Cicilan di ONe Mobile Sekarang!

Tanya OCBC

Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.

Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.

Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.

Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.

Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).

Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.

Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.

Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

Layanan penyaluran amal online ke Lembaga Amil Zakat terpercaya

Kemudahan transaksi bisnis
kapan pun dan di mana pun
dengan OCBC Business

Lihat Kelebihannya