Apa Itu NPWP? Pengertian, Syarat, dan Cara Membuatnya

4 Okt 2023 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Nomor Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan pada seseorang sebagai tanda kewajiban membayar pajak. Simak syarat & cara membuat NPWP di sini.

NPWP adalah salah satu identitas wajib dimiliki orang berpenghasilan, apalagi jika penghasilannya melebihi rata-rata orang kebanyakan. Di Indonesia, seseorang dengan kewajiban pajak disebut sebagai Wajib Pajak, dan diberi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Simak pembahasan selengkapnya tentang NPWP berikut ini.


Apa itu NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Secara Peraturan Perundang-undangan yang mengatur NPWP adalah Pasal 1 ayat 6 UU No. 16 Tahun 2009.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013 menyatakan bahwa setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP. NPWP sendiri terdiri dari 15 digit, dengan rincian 9 digit pertama adalah kode wajib pajak, tiga digit selanjutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar dan 3 digit terakhir adalah kode status wajib pajak (pusat atau cabang).


Fungsi NPWP Bagi Wajib Pajak

Selain sebagai kewajiban, ternyata ada beberapa fungsi NPWP yang dapat memudahkan kegiatan sehari-hari Anda, yaitu:

  1. Menghindarkan Diri Dari Denda
    Pertama, fungsi NPWP adalah agar Anda tidak terkena denda karena tidak membayar pajak. Dengan memiliki NPWP, maka Anda akan rutin membayar pajak, sehingga tidak terlambat dan mendapat sanksi denda.

  2. Mempermudah Pengajuan Kredit
    Kedua, fungsi NPWP adalah sebagai salah satu syarat pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan. Dengan demikian, pihak bank bisa melihat rekam jejak nasabahnya dalam membayar kewajiban pajaknya. Bila Anda telah memiliki NPWP, maka proses pengajuan kredit lebih mudah.

    Hampir seluruh aktivitas kredit membutuhkan syarat NPWP, mulai dari kredit kepemilikan rumah (KPR), kredit tanpa agunan (KTA), kredit kendaraan bermotor, kartu kredit, dan sejenisnya.

  3. Membuat Surat Izin Usaha
    Berikutnya, fungsi NPWP adalah membantu para pelaku usaha dalam membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Di Indonesia, setiap bisnis diwajibkan membayar pajak. Sehingga jika sebuah entitas usaha diketahui tidak memiliki NPWP, maka proses legalitasnya akan terhambat.

  4. Membuat Rekening Bank
    Selanjutnya, fungsi NPWP adalah untuk membuka rekening bank, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi BI.

    Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 pasal 14 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa calon nasabah dengan potensi beneficial owner wajib menyerahkan NPWP sebagai bentuk pencegahan tindakan pencucian uang dan pendanaan teroris oleh bank umum.

  5. Syarat Pencairan Dana dari Negara
    Terakhir, fungsi NPWP adalah membantu Anda dalam mencairkan dana dari proyek negara. Misalnya proyek negara seperti lelang mengharuskan pesertanya memiliki NPWP. Syarat ini juga diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak yang mewajibkan peserta lelang/tender mempunyai NPWP. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya menjaring Wajib Pajak lebih banyak lagi.


Jenis-Jenis NPWP

NPWP terdiri dari dua jenis yaitu NPWP pribadi dan badan usaha. Adapun penjelasan masing-masing jenis NPWP adalah sebagai berikut.

  1. NPWP Pribadi
    Jenis NPWP pribadi adalah kepemilikan NPWP secara individu atau perorangan dengan syarat telah memiliki pendapatan. Syarat seseorang terdaftar dalam NPWP pribadi yakni mempunyai penghasilan dari usaha, pekerjaan, dan pekerjaan bebas. Adapun syarat pembuatan NPWP adalah sebagai berikut:


    Syarat mengajukan NPWP bagi wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas antara lain:
    1. Fotokopi KTP (WNI)
    2. Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (WNA)

    Syarat mengajukan NPWP pribadi bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas antara lain:
    1. Fotokopi KTP (WNI)
    2. Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS (WNA)
    3. Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang
    4. Surat pernyataan bermaterai berisi Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerjaan bebas

    Syarat Wajib Pajak individu bagi wanita kawin dengan hak dan kewajiban pajak terpisah antara lain:
    1. Fotokopi KTP (WNI)
    2. Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS (WNA)
    3. Fotokopi NPWP Suami
    4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
    5. Fotokopi surat perpajakan luar negeri suami WNA
    6. Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami
  2. NPWP Badan
    NPWP Badan adalah jenis NPWP yang kepemilikannya ditujukan pada badan usaha atau perusahaan yang telah mendapatkan pendapatan atas hasil keuntungannya.


    Syarat pembuatan NPWP Badan dengan status Wajib Pajak sebagai pembayar pajak atas bidang usaha berprofit antara lain:
    1. Fotokopi dokumen pendirian usaha
    2. Fotokopi Nomor Pajak Wajib Pajak salah satu anggota
    3. Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan lembaga berwenang

    Syarat pembuatan NPWP Badan bagi organisasi non-profit yakni:
    1. Fotokopi KTP salah satu anggota
    2. Pernyataan surat domisili dari RT/RW setempat

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Sebagai warga negara yang baik, kepemilikan NPWP adalah hal wajib. Namun siapa saja berkewajiban memiliki NPWP? Apakah semua warga negara harus membuatnya? Temukan jawabannya dalam pembahasan berikut.

  1. Orang Pribadi
    Pertama, siapa yang wajib memiliki NPWP adalah setiap individu telah berpenghasilan, baik belum menikah atau sudah berkeluarga. Meski demikian, ada syarat penghasilan minimum bagi perseorangan wajib pajak, yaitu minimal gajinya adalah Rp4,5 juta per bulan. Jika gaji Anda di bawah itu, maka Anda tidak berkewajiban membuat NPWP.

  2. Hidup Berpisah
    Profil berikutnya orang berkewajiban memiliki NPWP adalah mantan pasangan suami istri yang memutuskan bercerai. Sebelumnya saat belum berpisah, kewajiban pajak hanya jatuh ke suami saja. Akan tetapi, apabila suami - istri sudah bercerai dan masing-masing memiliki gaji di atas Rp4,5 juta, maka keduanya adalah wajib pajak.

  3. Pisah Harta
    Poin berikutnya orang wajib pajak NPWP adalah suami istri yang tidak bercerai, tapi menyepakati pemisahan kekayaan sejak awal menikah. Jika keduanya memiliki penghasilan tetap di atas Rp4,5 juta per bulan, maka keduanya wajib membayar pajak masing-masing.

  4. Memilih Terpisah
    Negara juga membuka opsi apabila seorang wanita berkeluarga ingin membayar pajak secara terpisah dari suaminya. Wajib pajak yang memilih terpisah tidak memerlukan perjanjian pisah harta seperti di poin sebelumnya.

  5. Warisan Belum Terbagi
    Siapa yang wajib memiliki NPWP berikutnya adalah orang sudah meninggal akan tetapi belum memandatkan warisan hartanya pada orang lain. Pajak warisan belum terbagi ini wajib dibayarkan oleh pengacara/orang kepercayaan dari pemilik harta.

  6. Badan Usaha
    Selain individu, pihak yang wajib memiliki NPWP adalah badan usaha. Apabila sekelompok orang bermodal menjalankan suatu bisnis dengan potensi menghasilkan profit, maka wajib mengajukan pembuatan NPWP.

  7. Penyelenggara Kegiatan
    Terakhir, siapa yang wajib memiliki NPWP adalah penyelenggara kegiatan. Bagi mereka yang memberikan pembayaran imbalan dalam nama dan bentuk apapun atas pelaksanaan suatu kegiatan, maka wajib hukumnya membuat NPWP.


Cara Membuat NPWP Secara Online

Setelah mengetahui syarat dan siapa yang wajib memiliki NPWP, selanjutnya kita akan membahas cara membuat NPWP secara online. Meskipun terdapat banyak jenis dan syarat NPWP, namun cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja, telah berpenghasilan, atau badan usaha sama. Perbedaannya hanya pada data yang diisikan dan dokumen yang disyaratkan. Langsung saja ketahui cara membuat NPWP adalah sebagai berikut.

  • Membuka halaman ereg.pajak.go.id
  • Klik pada menu daftar
  • Isikan alamat email aktif dan buat kata sandi
  • Kemudian, Anda akan menerima link aktivasi akun melalui email yang terdaftar
  • Ikuti panduan yang dijelaskan melalui email masuk
  • Setelah akun teraktivasi, coba untuk melakukan log-in kembali pada akun. Masukkan email dan kata sandi yang telah diisikan di awal pendaftaran akun
  • Anda akan masuk ke halaman registrasi. Isi data diri yang tersedia secara lengkap dan benar
  • Lanjutkan proses pengisian pendaftaran secara teliti
  • Setelah data diri yang diisikan benar, lanjut klik daftar. Formulir pendaftaran Anda akan dikirim ke kantor pajak
  • Apabila kantor pajak telah menerima dan memproses pengajuan pembuatan NPWP maka akan muncul status pendaftara pada halaman utama situs ereg.pajak.go.id
  • Anda wajib memilih kirim token kemudian mengisi captcha lalu pilih submit
  • Anda akan dikonfirmasi dan dikirimkan token melalui email
  • Salin token yang diterima dari email
  • Buka menu token pada situs utama, tempel token yang telah disalin, lalu Anda akan memperoleh kode unik sebagai syarat pengajuan.
  • Apabila pengajuan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP dapat diambil melalui kantor pajak terdekat atau dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos

Cara Mengurus NPWP yang Hilang

Kehilangan NPWP adalah kemungkinan yang bisa terjadi karena kelalaian. Saat menghadapi hal tersebut, Anda harus segera mengurusnya kembali. Sebelum membahas cara mengurus NPWP yang hilang, Anda harus mengetahui nomor NPWP sebelumnya. Bila Anda lupa, tak perlu khawatir. Berikut merupakan cara mengetahui nomor NPWP yang hilang.

  • Pengecekan nomor NPWP dapat dilakukan via aplikasi DJP atau web resmi ereg.pajak.go.id
  • Masuk pada akun yang telah dibuat saat permohonan pembuatan NPWP
  • Pilih halaman utama
  • Biasanya nomor NPWP dan identitas wajib pajak akan muncul secara otomatis

Setelah membahas mengenai cara mengetahui nomor NPWP yang hilang, selanjutnya adalah penjelasan cara mengurus NPWP yang hilang.

  • Silahkan masuk/log-in pada akun DJP di situs ereg.pajak.go.id
  • Setelah masuk, pilih halaman utama situs
  • Pilih menu informasi
  • Kemudian muncul NPWP elektronik dengan identitas wajib pajak
  • Klik menu Kirim Email agar pihak DJP mengirimkan e-NPWP melalui email terdaftar
  • Setelah itu, cek apakah terdapat pesan masuk dari DJP. Jika ada, maka terdapat lampiran e-NPWP.
  • Segera cetak e-NPWP tersebut secara fisik

Itulah pembahasan lengkap tentang NPWP, fungsi, jenis, dan cara mengurusnya. NPWP adalah hal penting dan wajib dimiliki sebagai warga negara yang baik. Jika Anda termasuk dalam Wajib Pajak, jangan lupa segera tunaikan kewajiban Anda ya!

Baca juga:


Story for your Inspiration

Baca

Investasi - 6 Des 2024

Bagaimana Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dunia Tahun 2025?

Baca

Investasi, Life Series - 6 Des 2024

Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025, Optimiskah?

See All

Produk Terkait

Cash Management

Cash Management

Kelola bisnis jadi lebih mudah dan nyaman
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC

Download OCBC mobile