Individu

Amnesti Pajak: Arti, Manfaat, Syarat, hingga Tarifnya

5 10月 2023 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Amnesti pajak adalah salah satu program pemerintah paling diminati pengusaha. Saking besarnya animo masyarakat, Kementerian Keuangan akhirnya membuka program amnesti pajak jilid 2 pada Mei 2021. Tapi, sebenarnya apa itu amnesti pajak? Apa saja manfaat amnesti pajak? Apa syarat amnesti pajak jilid 2? Simak pembahasannya lengkapnya berikut ini.

Apa Itu Amnesti Pajak?

Amnesti pajak adalah pengampunan pajak. Berdasarkan UU No 11 Tahun 2016 mengenai amnesti pajak, amnesti pajak adalah penghapusan pajak terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dalam perpajakan, dengan cara mengeluarkan harta dan membayar Uang Tebusan.

Jadi sebenarnya, amnesti pajak adalah kebijakan yang menghapus pajak terutang tanpa adanya sanksi berupa denda administrasi perpajakan dan sanksi pidana. Jenis pajak yang memperoleh pengampunan pajak atau amnesti pajak adalah kewajiban pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai), pajak penghasilan, dan pajak penjualan terhadap barang berharga/mewah.

Peraturan-Peraturan Tentang Amnesti Pajak

Amnesti pajak memiliki peraturan-peraturan yang harus diperhatikan oleh setiap warga negara. Adapun peraturan amnesti pajak adalah berikut ini:

  • Sasaran pelaku amnesti pajak adalah setiap warga negara Indonesia yang kemudian menjadi wajib pajak dengan bukti telah memiliki NPWP.
  • Wajib pajak harus melaporkan seluruh harta kekayaan secara terperinci kepada pemerintah.
  • Kepemilikan harta kekayaan secara keseluruhan juga harus dilaporkan dalam SPT PPh (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan dan Penghasilan).
  • Membayar uang tebusan dengan nominal tertentu.
  • Wajib Pajak yang bekerja dan memperoleh penghasilan di luar negeri serta dipotong pajaknya di luar negeri tetap harus mengikuti amnesti pajak selama memiliki SPT PPh dan tidak sedang dalam pengecualian wajib amnesti pajak.
  • Warga negara tidak dapat mengikuti amnesti pajak jika menjalani proses penyidikan, peradilan, dan hukuman atas pidana perpajakan.

Manfaat Amnesti Pajak Bagi Peserta

Kebijakan amnesti pajak mampu mendukung aspek-aspek dan tujuan pemerintah. Adapun manfaat amnesti pajak adalah berikut.

  1. Penghapusan Pajak Terutang ke Negara
    Pertama, manfaat amnesti pajak adalah mampu menghapus pajak terutang kepada negara. Pajak terutang merupakan jenis pajak yang wajib dibayar oleh penanggung pada masa tertentu. Namun adanya amnesti pajak menyebabkan Anda tidak perlu lagi membayar pajak terutang.

  2. Meminimalisasi Risiko Terkena Sanksi Pajak
    Kedua, manfaat amnesti pajak adalah meminimalisir risiko terkena sanksi pajak. Bila Anda terlambat membayar pajak, pastinya akan memperoleh denda atau sanksi administrasi lain. Namun, dengan adanya amnesti pajak, Anda tidak akan dibebankan sanksi pajak ketika membayar terlambat (tetapi tetap berkewajiban membayar pajak).

  3. Menghindarkan Diri Dari Dugaan Korupsi
    Ketiga, manfaat amnesti pajak adalah menghindari tuduhan dugaan korupsi. Kebijakan amnesti pajak mengharuskan wajib pajak melaporkan harta bersih dari kekayaan yang dimiliki, sehingga negara dan pemerintah mengetahui rekam jejak dari aset wajib pajak.

    Jadi, ketika ada dugaan kasus korupsi dalam lingkungan Anda, baik tempat kerja, saudara, atau di mana saja, Anda terbebas dari pemeriksaan data atas kekayaan yang dimiliki.

  4. Pembebasan Pajak Penghasilan Selamanya
    Berikutnya, manfaat amnesti pajak adalah Anda terbebas dari pajak penghasilan selamanya. Jika aturan pajak sebelumnya mewajibkan beban PPh saat kegiatan berkaitan dengan administrasi dan pendanaan, maka adanya amnesti pajak menghapus ketentuan tersebut.

    Akibatnya, aktivitas yang seharusnya membutuhkan pembayaran PPh tidak akan dikenakan pajak ketika Anda terdaftar dalam amnesti pajak.

  5. Salah Satu Syarat Mendapat Bantuan Dana
    Terakhir, manfaat amnesti pajak adalah Anda bisa memperoleh bantuan dana dari pihak tertentu dengan mudah. Contohnya ketika Anda akan mengajukan pinjaman bank atau ingin mendapatkan layanan perbankan lainnya. Dengan mengikuti amnesti pajak, Anda akan lebih dimudahkan saat melakukan pencairan bantuan dana.

Syarat Amnesti Pajak Jilid 2

Amnesti pajak jilid 2 adalah jenis amnesti pajak yang terbarukan. Sebelumnya, perhitungan harta amnesti pajak adalah dihitung pada periode 1985-2015.

Sementara itu, amnesti pajak jilid 2 akan menghitung jumlah harta kekayaan mulai dari periode 2016. Syarat amnesti pajak jilid 2 adalah sebagai berikut.

  • Mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Menyetorkan Uang Tebusan secara lunas sebagai bentuk insentif atas penghapusan beragam pajak yang dibebankan seperti pajak terutang, penghasilan, dan sejenisnya yang diatur dalam ketentuan amnesti pajak.
  • Melunasi seluruh hutang pajak/pajak tunggakan.
  • Melunasi pajak ketika terdapat pemeriksaan dugaan tertentu.
  • Melampirkan SPT PPh (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan).
  • Melakukan Pencabutan Permohonan yang sebelumnya pernah diajukan ke Kementerian Keuangan.

Tarif Amnesti Pajak Jilid 2

Tarif amnesti pajak jilid 2 yang dibebankan lebih besar dibandingkan jilid 1. Persentase tarif amnesti pajak jilid 2 mulai dari 12,5% sampai 30%.

Terkait tarif, amnesti pajak jilid 2 untuk aset di luar negeri yang masuk ke dalam negeri sebesar 2% pada kuartal III 2016, 3% kuartal IV 2016, dan 5% kuartal I 2017 dari jumlah harta bersih setelah dikurangi kredit.

Sementara itu, tarif amnesti pajak jilid 2 bagi aset yang di luar negeri yaitu 4% kuartal III 2016, 6% kuartal IV 2016, dan 10% kuartal I 2017 dari nilai kekayaan bersih setelah dikurangi hutang.


Demikian pembahasan dari OCBC tentang apa itu amnesti pajak, manfaat, serta syarat dan tarif amnesti pajak yang wajib Anda bayarkan. Amnesti pajak adalah salah satu program pembebasan pajak dan akan sangat sayang apabila terlewatkan. Oleh karena itu, sebelum program amnesti pajak jilid 2 dimulai, yuk persiapkan persyaratannya sekarang juga!

Baca juga:

Tertarik dengan artikel kami?

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

OCBC mobile

OCBC mobile

Cash Management

Cash Management

Cross Selling Banner Global

Min. size 1204x240px. Less than that, there is a possibility that your image will be blurry or stretched

最新文章

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!
  • Individu

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!

18 6月 2025

Jangan sampai proposalmu ditolak karena anggaran berantakan! Simak 5 kesalahan umum dalam menyusun anggaran biaya proposal yang wajib dihindari.

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!
  • Individu

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!

17 6月 2025

Tidak banyak yang tahu, tapi asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal, loh! Namun tetap ada syarat dan ketentuannya. Yuk cek fakta-faktanya berikut ini!

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!
  • Individu

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!

13 6月 2025

Ternyata, 7 jenis pinjaman ini tercatat di BI Checking dan bisa mempengaruhi credit score jika tidak diselesaikan dengan baik. Cari tahu detailnya di artikal ini, yuk!

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!
  • Individu

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!

9 6月 2025

Cicilan per bulan untuk ambil KPR Rp 200 Juta berapa sih? berikut syarat dan simulasi lengkap sesuai tenor yang dipilih