Informasi OCBC

Amnesti Pajak

Apa itu Amnesti Pajak?

Amnesti Pajak merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk berpartisipasi dalam percepatan pembangunan ekonomi Indonesia. Bank OCBC mendukung program Amnesti Pajak melalui layanan perbankan dan produk investasi unggulan untuk mengelola dan mengembangkan dana repatriasi nasabah dari luar negeri.

amnesti-intro

profit-1

profit-1

profit-1

profit-1

profit-1

profit-1

Syarat dan Ketentuan

Berikut syarat dan ketentuan untuk permintaan amnesti pajak

profit-1
Pemilik NPWP
  • Bagi yang memiliki NPWP sejak tahun 2015 dan sebelumnya, harus sudah melaporkan SPT 2015.
  • Sanksi atas telat lapor ditiadakan.
  • Harta dan Hutang yang belum dilaporkan di SPT 2015 akan dihitung dan dikenakan tarif tebusan.
profit-1
Bukan Pemilik NPWP
  • Daftar NPWP di tahun 2016 sebelum mengikuti Tax Amnesty
  • Seluruh harta dan hutang yang dimiliki akan dihitung dan dikenakan tarif tebusan.itung dan dikenakan tarif tebusan.

FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Berapa besar tebusan?

Sebelumnya Menkeu menjelaskan, hingga pukul 17.00 kemarin, penerimaan uang tebusan tax amnesty mencapai Rp130 triliun.

Apa keuntungannya?

Manfaat tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak dan memperbaiki kesadaran warga tentang pentingnya membayar pajak secara tepat waktu.

Bagaimana jika tidak ikut?

Jika tidak ikut dan hartanya diketahui kemudian oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maka bisa kena sanksi 300%.

Traveling seru bareng Poinseru!

Tukar Poinseru dengan produk travel

Selengkapnya Icon Chevron