Individu Nyala Syariah

Apa itu Wakaf Uang? Ini Dasar Hukum, Syarat dan tata Caranya

7 10月 2021 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Wakaf adalah proses penyerahan sebagian harta seseorang secara syariah untuk dimanfaatkan dalam kepentingan umum. Harta tersebut bisa berupa tanah, bangunan hingga yang sedang menjadi perbincangan hangat adalah wakaf berbentuk uang.

Wakaf dalam bentuk uang sendiri sudah banyak dipraktikkan di Indonesia. Bahkan, Presiden Jokowi telah mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). Wakaf uang baru dikenal pada awal abad kedua hijriyah, dan mulai umum di praktekkan di Turki pada abad ke 15 Hijriyah.

Meski begitu, hal ini telah mendapatkan persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia dan dianggap sesuai dengan prinsip syariah. Yuk simak informasi selengkapnya mengenai wakaf uang berikut ini.


Pengertian

Wakaf uang adalah sejumlah uang tunai yang diberikan oleh perseorangan, kelompok, lembaga, maupun badan hukum untuk tujuan wakaf dan kemudian disalurkan sesuai syariat Islam. Dalam hal ini, pengertian uang juga menyangkut surat-surat berharga yang memiliki nilai tinggi.


Dasar Hukum

Pemberlakukan wakaf berupa uang telah memiliki dasar hukum yang resmi di Indonesia, sehingga Anda tak perlu ragu untuk menunaikannya. Berikut ini dua dasar hukum wakaf uang di Indonesia.


Fatwa MUI

Fatwa yang dikeluarkan pada 11 Mei 2002 ini tak hanya menjelaskan pengertian wakaf uang saja, namun juga mengatur bahwa penggunaan dana wakaf harus sesuai syariah Islam. Pada fatwa tersebut juga telah ditegaskan bahwa hukum berwakaf dalam bentuk uang adalah jawaz atau diperbolehkan.

Fatwa MUI juga menyebutkan bahwa dalam pengelolaan wakaf ini, kelestarian manfaatnya harus dijaga, tidak dijual, dihibahkan, maupun diwariskan.


Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004

UU Nomor 41 Tahun 2004 menerangkan bahwa wakaf terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda bergerak meliputi uang, surat berharga, logam mulia, dan sebagainya. Sedangkan benda tidak bergerak dapat berupa tanah, bangunan, tanaman, serta benda lain yang diatur dalam UU atau ketentuan syariah.


Realisasi Wakaf Uang di Indonesia

Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) sudah dimulai ketika dikeluarkannya fatwa MUI. Dalam kurun waktu 2011 - 2018, gerakan ini telah berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp255 miliar. Realisasi angka tersebut dinilai masih sangat jauh. Pasalnya, potensi yang diperkirakan bisa mencapai Rp180 triliun.

Ada beberapa tantangan dalam realisasi program GNWU di Indonesia, yakni tata kelola yang kurang baik, rendahnya literasi masyarakat terkait wakaf, serta keterbatasan instrumen keuangan.

Meskipun demikian, pemerintah terus berupaya memberikan dukungan melalui program Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang menempatkan dana wakaf pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan pelaksanaan GNWU di tahun 2021.


Tata Cara Wakaf Uang

Bagi beberapa orang, wakaf berupa uang dianggap lebih mudah dan praktis. Nah, apabila Anda juga tertarik, berikut ini tata cara yang perlu Anda ketahui.

  1. Siapkan uang paling sedikit Rp1 juta, karena ini adalah nominal terkecil sebagai syarat wakaf uang.

  2. Lakukan transfer sesuai ketentuan di laman wakafuang.bwi.go.id atau Anda dapat menghubungi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) terdekat.

  3. Alternatif dari langkah nomor 2 adalah dengan menghubungi BWI melalui bwi.go.id, kemudian melakukan transfer secara daring.

  4. Setelah prosedur di atas terpenuhi, Anda akan mendapatkan sertifikat wakaf sebagai bentuk apresiasi.


Skema Pengelolaan

Pengelolaan uang dari wakaf diawasi oleh Kementerian Agama dan disalurkan berdasarkan syariah Islam. Salah satunya adalah dengan investasi untuk produk keuangan syariah. Adapun untuk pengelolaan sendiri, wakif (pemberi wakaf) mempercayakan wakaf kepada nazir (pengelola wakaf) melalui LKS-PWU atas izin dari Menteri Agama.

Bentuk-bentuk penyaluran dana wakaf diantaranya untuk deposito mudharabah, musyarakah, sukuk, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), badan-badan usaha ekonomi syariah yang produktif, bahkan layanan kesehatan gratis.

Untuk lebih jelasnya, Anda dapat menyimak skema berikut.



Manfaat Wakaf Uang

Secara tidak langsung, dengan menyisihkan sebagian uang untuk berwakaf, Anda berkontribusi memberikan manfaat kepada sektor-sektor berikut ini.

  1. Memperkuat Perbankan Syariah
    Penyaluran uang wakaf dalam kegiatan perbankan syariah meliputi pemberian pada bank berdasarkan akad wadiah, penempatan pada deposito atau tabungan mudharabah, serta pembiayaan atas proyek yang dikelola bank.

    Semakin banyak orang memberi wakaf dalam bentuk uang, semakin banyak pula pengguna layanan syariah. Dengan demikian, kedudukan perbankan syariah dalam perekonomian nasional semakin kuat.

  2. Mengembangkan Produk Keuangan Syariah
    Dana yang dikelola nazir dapat diinvestasikan untuk produk keuangan syariah, yakni deposito mudharabah, musyarakah, dan sukuk. Dengan begitu, wakif turut berkontribusi meningkatkan penggunaan produk keuangan syariah.

  3. Mendukung Terlaksananya Program-program Sosial
    Nazir juga dapat menyalurkan dana wakaf untuk pembangunan masjid, fasilitas kesehatan gratis, lembaga perlindungan kaum dhuafa, dan sebagainya. Dengan demikian, uang yang diwakafkan dapat memberikan manfaat sosial untuk jangka panjang.

  4. Menunaikan Wakaf dengan Nominal yang Lebih Kecil
    Bagi sebagian orang dengan keterbatasan lahan atau bangunan, melakukan wakaf bisa jadi merupakan ibadah yang sulit untuk dilakukan. Namun dengan diperbolehkannya wakaf dalam bentuk uang, kita dapat berwakaf meskipun hanya memiliki sedikit aset.

  5. Investasi Akhirat
    Uang yang Anda wakafkan sejatinya tidak mengurangi harta sepeserpun. Justru uang ini akan menjadi investasi yang dikelola secara amanah sehingga dapat menjadi pahala yang terus mengalir dan menjadi bekal di akhirat nanti.


Itu dia penjelasan OCBC NISP tentang pengertian, syarat, tata cara dan skema pengelolaan wakaf uang beserta manfaatnya. Bagi Anda yang memiliki harta lebih, tidak ada salahnya menyisihkan sebagian untuk wakaf. Semoga bermanfaat!


Baca Juga:

Tertarik dengan artikel kami?

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

OCBC mobile

OCBC mobile

Syariah - Asuransi

Syariah - Asuransi

Syariah - Pembiayaan

Syariah - Pembiayaan

Syariah - Simpanan

Syariah - Simpanan

Cross Selling Banner Global

Min. size 1204x240px. Less than that, there is a possibility that your image will be blurry or stretched

最新文章

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!
  • Individu

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!

18 6月 2025

Jangan sampai proposalmu ditolak karena anggaran berantakan! Simak 5 kesalahan umum dalam menyusun anggaran biaya proposal yang wajib dihindari.

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!
  • Individu

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!

17 6月 2025

Tidak banyak yang tahu, tapi asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal, loh! Namun tetap ada syarat dan ketentuannya. Yuk cek fakta-faktanya berikut ini!

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!
  • Individu

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!

13 6月 2025

Ternyata, 7 jenis pinjaman ini tercatat di BI Checking dan bisa mempengaruhi credit score jika tidak diselesaikan dengan baik. Cari tahu detailnya di artikal ini, yuk!

5 Pertanyaan Asuransi Syariah yang Wajib Ditanyakan ke Agen
  • Syariah

5 Pertanyaan Asuransi Syariah yang Wajib Ditanyakan ke Agen

13 6月 2025

Bingung pilih asuransi syariah? Jangan sampai salah! Simak 5 pertanyaan krusial ini yang wajib ditanyakan ke agen asuransi.