Individu

Listing adalah: Perbedaannya dengan Delisting dan Relisting

24 2月 2022 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Bagi Anda yang sudah terjun ke dunia investasi, istilah listing mungkin sudah tidak terdengar asing lagi. Listing adalah sebuah proses pencatatan saham perusahaan ke pasar modal. Dalam arti lain, saham tersebut akan terbuka untuk umum. Oleh karena itu, nama saham ini akan terbuka untuk proses transaksi saham di pasar modal.

Selain istilah listing, pasar modal juga mengenal kata delisting dan relisting. Ketiga hal ini saling terkait namun merepresentasikan kondisi yang berbeda. Lantas, sebenarnya apa itu listing? Apa perbedaan antara listing, delisting, dan relisting? Simak pembahasannya di artikel berikut ini.


Apa itu listing?

Listing adalah masuknya sebuah saham baru dari suatu perusahaan ke pasar modal atau tepatnya Bursa Efek Indonesia (BEI). Efek paling nyata dari listing adalah dibukanya akses untuk masyarakat umum terhadap saham tersebut. Maknanya, setiap orang dalam melakukan transaksi jual-beli saham tersebut.

Jika sebelumnya saham sebuah perusahaan hanya tertutup dan terbatas pada orang-orang di dalam perusahaan, kini masyarakat juga dapat turut memiliki saham tersebut. Investor baik dari dalam maupun luar negeri dapat turut membeli saham tersebut.

Selain itu, listing adalah istilah yang sering digunakan untuk menandakan penawaran perdana (Initial Public Offering) suatu saham. Tidak hanya membuka akses saham kepada masyarakat umum, bagi perusahaan fungsi listing adalah mendapatkan pemasukan berupa modal segar untuk perkembangan bisnis.

Dengan membuka saham menjadi saham untuk publik, perusahaan tersebut telah menjadi bagian dari BEI. Sehingga, proses listing adalah tahapan ketika perusahaan harus mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku di BEI. Hal ini meliputi, pelaporan keuangan secara berkala dan menyampaikan pengumuman jika terjadi sesuatu yang berpotensi mempengaruhi performa perusahaan.

Setelah listing, perusahaan yang membuka sahamnya tersebut akan menerima status sebagai perusahaan terbuka. Hal ini biasanya ditandai dengan identitas Tbk. di akhir nama perusahaan.

Baca Juga: 8 Perbedaan Saham dan Obligasi, Ini yang Paling Untung!


Perbedaan listing, delisting, dan relisting

Relisting, delisting, dan listing adalah tiga istilah yang menggambarkan status sebuah entitas saham terkait posisi dan keberadaannya di Bursa Efek Indonesia. Lantas, apa perbedaan dari ketiga istilah ini?

Delisting

Jika listing saham adalah proses masuknya saham baru ke BEI maka delisting adalah kebalikannya. Delisting mengacu pada proses penghapusan sebuah saham perusahaan dari pencatatan pasar modal di Indonesia. Dari menyandang status sebagai perusahaan terbuka, delisting akan mengubah statusnya menjadi perusahaan tertutup.

Terdapat dua jenis delisting, yaitu delisting yang dilakukan secara sukarela (voluntary) dan secara paksaan (forced). Sesuai namanya, voluntary delisting adalah proses penghapusan saham dari pasar modal atas kemauan sendiri. Terdapat beberapa hal bersifat internal yang menyebabkan sebuah perusahaan menarik saham mereka dari pasar modal.

Sebaliknya, forced delisting adalah pencabutan suatu emiten saham secara paksa oleh BEI yang didasarkan atas beberapa alasan. Beberapa di antaranya, seperti tidak rutin memberikan laporan keuangan, faktor pailit perusahaan, dan pencabutan saham. Konsep paksaan ini tentu menyebabkan timbulnya citra negatif terhadap perusahaan terkait.

Relisting

Jenis aktivitas pencatatan yang terakhir setelah delisting dan listing adalah relisting. Hal ini mengarah pada aktivitas pencatatan atau masuknya kembali suatu saham perusahaan ke BEI. Status ini biasanya terjadi ketika proses delisting telah disetujui dan perusahaan tersebut memutuskan untuk bergabung kembali.

Namun, pada faktanya relisting sangat jarang terjadi jika dibandingkan dengan delisting dan listing. Setiap perusahaan yang ingin melakukan relisting tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan terkait yang ditentukan BEI.

Dari pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa listing adalah aktivitas masuknya sebuah saham perusahaan ke dalam pasar modal sehingga aksesnya dibuka secara umum. Tidak hanya itu, saham tersebut juga telah secara resmi menjadi bagian dari Bursa Efek Indonesia.

Baca Juga: Pengertian Valuta Asing, Fungsi, Sistem & Perhitungannya

Tertarik dengan artikel kami?

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

OCBC mobile

OCBC mobile

Cross Selling Banner Global

Min. size 1204x240px. Less than that, there is a possibility that your image will be blurry or stretched

最新文章

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!
  • Individu

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!

18 6月 2025

Jangan sampai proposalmu ditolak karena anggaran berantakan! Simak 5 kesalahan umum dalam menyusun anggaran biaya proposal yang wajib dihindari.

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!
  • Individu

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!

17 6月 2025

Tidak banyak yang tahu, tapi asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal, loh! Namun tetap ada syarat dan ketentuannya. Yuk cek fakta-faktanya berikut ini!

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!
  • Individu

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!

13 6月 2025

Ternyata, 7 jenis pinjaman ini tercatat di BI Checking dan bisa mempengaruhi credit score jika tidak diselesaikan dengan baik. Cari tahu detailnya di artikal ini, yuk!

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!
  • Individu

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!

9 6月 2025

Cicilan per bulan untuk ambil KPR Rp 200 Juta berapa sih? berikut syarat dan simulasi lengkap sesuai tenor yang dipilih