Individu

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Lengkapnya!

8 4月 2022 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

BPJS Ketenagakerjaan bisa dikatakan sebagai pensiun hari tua bagi seluruh tenaga kerja yang bisa dicairkan kapan saja oleh para pemiliknya. Kali ini OCBC NISP akan membahas tentang bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus apa saja persyaratannya.

Meski sempat senter keputusan Pemerintah tentang aturan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, dimana hanya bisa dilakukan setelah 56 tahun, namun rupanya aturan tersebut telah kembali ke semula dan dalam proses revisi. Sehingga Anda bisa mencairkannya kapan saja. Yuk simak selengkapnya  di sini.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan

Setiap orang dengan status sebagai karyawan pasti familiar dengan BPJS Ketenagakerjaan. Istilah berikut adalah bentuk asuransi kesehatan yang diperuntukkan untuk para pegawai kantoran di Indonesia.

Perusahaan baik dalam skala kecil maupun besar diwajibkan untuk mendaftarkan para pekerjanya dan turut berkontribusi dalam iuran ke dalam program tersebut. Di hari yang akan datang, pemilik BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dananya sesuai dengan syarat yang berlaku.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Adapun syarat-syarat yang berlaku bagi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan persentase yang berbeda sebagai berikut:

1. Pencairan sebesar 10%

Untuk melakukan pencairan sebesar 10% dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda sebagai peserta perlu memenuhi hal-hal dibawah ini:

  • Terdaftar sebagai peserta selama minimal 10 tahun dalam BPJS Ketenagakerjaan
  • Membawa kartu BPJS/Jamsostek fotokopi dan asli
  • Masih berstatus karyawan aktif  dan bekerja di dalam perusahaan dan terbukti dalam surat pernyataan
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • KTP maupun Paspor asli dan fotokopi
  • Apabila klaim NPWP lebih dari 50 juta rupiah
  • Buku Rekening tabungan asli dan fotokopi

2. Pencairan sebesar 30%

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen adalah dengan memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  • Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun
  • Berstatus karyawan aktif dalam perusahaan terbukti dengan surat pernyataan
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • KTP maupun Paspor asli dan fotokopi
  • Apabila klaim NPWP lebih dari 50 juta rupiah
  • Buku Rekening tabungan asli dan fotokopi
  • Dokumen asli dan fotokopi perumahan

3. Pencairan sebesar 100%

Yang terakhir, syarat dan ketentuan berikut perlu dipenuhi sebagai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen:

  • Sudah tidak berstatus karyawan dalam perusahaan terbukti dengan Surat Paklaring atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • KTP maupun Paspor asli dan fotokopi
  • Apabila klaim NPWP lebih dari 50 juta rupiah
  • Buku Rekening tabungan asli dan fotokopi
  • Pas foto berukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing empat rangkap
  • Jika diperlukan, email dari HRD tempat perusahaan terakhir
  • Apabila alasan berhenti bekerja adalah pemutusan kontrak, bawalah akta penetapan PHK yang diterbitkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Sekarang, Anda juga bisa dengan mengajukan klaim dengan mudah dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat hp. Untuk mengakses layanan ini, kunjungi laman online berikut: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Adapun alasan-alasan yang menjadi ketentuan dalam cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cepat melalui kanal daring khususnya Jaminan Hari Tua (JHT) oleh peserta termasuk pengunduran diri, mencapai usia pensiun (56 tahun) dan mengalami pemutusan hubungan kerja.

Kemudian, dokumen-dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon adalah KTP, Kartu Keluarga, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, lembaran buku rekening aktif dengan nomor rekening, formulir pengajuan JHT, surat keterangan berhenti bekerja/pemutusan kontrak, foto diri paling baru dan NPWP untuk mengklaim JHT dengan saldo diatas Rp 50,000,000.

Langkah-langkah yang dapat Anda ikuti dalam cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau membuka aplikasi BPJSTKU
  2. Siapkan syarat dan ketentuan telah disiapkan lalu klik ‘Berikutnya’
  3. Mengisi formulir dengan data pekerja, alasan klaim dan dokumen pendukung, pekerja tambahan, dan mengkonfirmasi data pengajuan
  4. Tunggu verifikasi dan konfirmasi dari petugas
  5.  Status permohonan klaim akan diinformasikan melalui e-mail/WhatsApp/nomor telepon yang tertera dalam formulir sebelumnya
  6. Anda juga dapat melacak status klaim di website https://bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor

Jika tidak dapat melakukan klaim secara online, Anda juga bisa melakukannya dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor.

Untuk melakukannya Anda perlu memenuhi ketentuan agar diperbolehkan mengajukan klaim. Syarat yang wajib dipenuhi oleh peserta adalah tidak lagi berstatus sebagai karyawan. Hal berikut berlaku bagi karyawan nan memasuki usia pensiun, mengundurkan diri dan telah memutuskan kontrak.

Sebelum Anda mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan pada domisili Anda, siapkan dokumen-dokumen pendukung permohonan klaim seperti Fotokopi KK, KTP, halaman Buku Tabungan Aktif yang tertera nomor rekening Anda. Selain itu, bawalah empat rangkap pas foto 3x4 dan 4x6.

Selanjutnya, Anda dapat datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sesuai domisili dan meminta nomor antrian terlebih dahulu. Saat dipanggil, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan klaim JHT dan menandatangani pernyataan sudah tidak bekerja. Setelah proses pengajuan selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening Anda.

Itu dia Sobat OCBC beberapa cara mencairkan BJPS Ketenagakerjaan online dengan cepat maupun langsung ke kantor. Bagi Anda yang berencana melakukan klaim, segera lengkapi persyaratan yang dibutuhkan ya. Yuk simak informasi penting lainnya di OCBC NISP!

Baca juga:

Tertarik dengan artikel kami?

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Cross Selling Banner Global

Min. size 1204x240px. Less than that, there is a possibility that your image will be blurry or stretched

最新文章

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!
  • Individu

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!

18 6月 2025

Jangan sampai proposalmu ditolak karena anggaran berantakan! Simak 5 kesalahan umum dalam menyusun anggaran biaya proposal yang wajib dihindari.

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!
  • Individu

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!

17 6月 2025

Tidak banyak yang tahu, tapi asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal, loh! Namun tetap ada syarat dan ketentuannya. Yuk cek fakta-faktanya berikut ini!

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!
  • Individu

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!

13 6月 2025

Ternyata, 7 jenis pinjaman ini tercatat di BI Checking dan bisa mempengaruhi credit score jika tidak diselesaikan dengan baik. Cari tahu detailnya di artikal ini, yuk!

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!
  • Individu

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!

9 6月 2025

Cicilan per bulan untuk ambil KPR Rp 200 Juta berapa sih? berikut syarat dan simulasi lengkap sesuai tenor yang dipilih