Individu UKM

Restrukturisasi Kredit: Pengertian, Jenis, Syarat dan Contoh

15 4月 2022 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Restrukturisasi kredit adalah program dari bank yang bertujuan membantu para debitur dengan meringankan cicilan mereka. Terkadang, beberapa orang kesulitan untuk membayar angsuran sehingga terjadi kredit macet.

Jadi, untuk mengantisipasi masalah tersebut, bank menghadirkan kebijakan restrukturisasi kredit bagi nasabah yang membutuhkan. Lalu, apa saja syarat-syarat dan bagaimana skema pengajuannya? Yuk temukan jawabannya di sini.

Apa itu Restrukturisasi Kredit?

Bagi Anda yang pernah melakukan pinjaman di bank, tentu pernah mendengar apa itu restrukturisasi kredit. OJK di laman resminya menyebutkan bahwa restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Debitur adalah pihak yang mendapatkan pinjaman. Bisa dikatakan, restrukturisasi kredit adalah bentuk keringanan yang diberikan oleh kreditur atau pemberi pinjaman (bank atau lembaga pembiayaan) kepada debitur agar dapat melunasi pinjamannya.

Perlu digaris bawahi bahwa restrukturisasi kredit adalah program keringanan pelunasan pinjaman, bukan menghapus pinjaman. Sehingga debitur tetap harus memenuhi kewajibannya, hanya saja dengan keringanan yang disepakati oleh pihak pemberi pinjaman dan debitur.

Aturan Restrukturisasi kredit

OJK sendiri dalam siaran resmi menyebut bahwa setidaknya terdapat empat poin penting yang harus dipahami masyarakat atau lembaga sebelum mengajukan restrukturisasi kredit maupun pembiayaan. Berikut adalah keempat poin tersebut.

  • Restrukturisasi hanya diberikan kepada debitur pekerja informal, berpenghasilan harian dan yang usahanya terdampak virus corona serta mengalami kesulitan pembayaran cicilan.
  • Debitur yang tidak terdampak sera memiliki kemampuan membayar agar tetap melakukan pembayaran sesuai dengan waktunya.
  • Bank/perusahaan pembiayaan akan memberikan keringanan setelah melakukan asesmen atas kondisi debitur yang terdampak.
  • Seluruh bank/perusahaan pembiayaan dapat memberi keringanan kredit maupun pembiayaan.

Jenis Restrukturisasi Kredit

Ada beberapa jenis restrukturisasi kredit yang dapat diberikan oleh pemberi pinjaman kepada debitur. Misalnya, perpanjangan tenor dengan bunga rendah, diskon angsuran, dan potongan kredit dalam sekali bayar.

1. Perpanjangan tenor dengan bunga rendah

Perpanjangan tenor dengan bunga rendah dapat diajukan oleh debitur yang memiliki dana minim. Jika mengajukan jenis restrukturisasi ini, tenor cicilan debitur akan diperpanjang sehingga menjadi lebih ringan. Bunga pinjaman juga menjadi lebih rendah dari bunga pada umumnya.

2. Diskon angsuran

Keuntungan mengajukan diskon angsuran dalam program restrukturisasi kredit adalah adanya potongan cicilan dan perpanjangan tenor cicilan.

Tetapi, potongan yang akan diterima tidak sebesar potongan kredit sekali bayar, dan perpanjangan tenor cicilan tidak sepanjang program perpanjangan tenor. Tidak semua pemberi pinjaman memberlakukan aturan restrukturisasi kredit ini.

3. Potongan kredit dalam sekali bayar

Jenis lain restrukturisasi kredit adalah berupa potongan pinjaman. Potongan akan diberikan jika debitur melunasi seluruh hutangnya. Untuk itu, debitur harus memiliki uang dalam jumlah besar karena potongan hanya ada satu kali dan diberlakukan jika seluruh pinjaman lunas.

Apapun jenis keringanannya, itu ditentukan oleh pihak pemberi pinjaman yang menerapkan cara menghitung restrukturisasi kredit guna menilai kondisi kelayakan debitur.

Syarat Restrukturisasi Kredit

Melansir dari situs OJK, syarat restrukturisasi kredit adalah dibagi menjadi dua. Pertama, debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga pinjaman. Kedua, debitur memiliki prospek usaha yang dinilai mampu melunasi pinjaman setelah pengajuan restrukturisasi disetujui.

Skema Restrukturisasi Kredit

Meskipun tidak semua orang bisa menikmati manfaat restrukturisasi kredit, tidak ada salahnya Anda mencoba mengajukannya kepada pemberi pinjaman. Berikut skema restrukturisasi kredit yang bisa Sobat OCBC ikuti.

1. Mengajukan permohonan restrukturisasi kredit

Pertama, ajukan permohonan restrukturisasi kredit. Datanglah ke pihak pemberi pinjaman untuk mengutarakan kondisi Anda yang mengalami kesulitan mengembalikan pinjaman. Jangan lupa cari contoh surat permohonan restrukturisasi kredit sebelum membuat surat pengajuannya. Biasanya Anda akan ditanya alasan serta kondisi keuangan.

2. Pengecekan oleh kreditur

Jika pihak pemberi biaya menerima pengajuan Anda, mereka akan melakukan pengecekan atau assessment. Mereka akan mempertimbangkan apakah Anda bisa mendapat keringanan atau tidak, dan jika iya, jenis keringanan apa yang bisa diberikan.

3. Penyampaian keputusan

Terakhir, setelah assessment dilakukan, pihak kreditur akan menyampaikan hasilnya. Petugas pihak pembiayaan akan memberi kabar apakah Anda berhak mendapat keringanan atau tidak.

Contoh Restrukturisasi Kredit

Setelah mengetahui restrukturisasi kredit adalah bentuk keringanan pinjaman, apakah Anda sudah memiliki gambaran tentang program ini? Agar makin jelas, berikut contoh restrukturisasi kredit yang bisa Anda pelajari.

Misalnya, Budi adalah seorang pengemudi ojek online yang ramai penumpang sebelumnya. Tetapi, sejak pandemi Covid-19, pendapatannya turun drastis karena tidak banyak penumpang seperti sediakala. Akibatnya, Budi kesulitan membayar cicilan sepeda motornya di perusahaan leasing.

Budi pun mengajukan keringanan pinjaman dan berhasil mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga pinjaman untuk waktu 3, 6, 9, atau 12 bulan. Lamanya waktu penundaan merupakan hasil kesepakatan Budi dan pihak pemberi pinjaman.

Selain kasus di atas, ada beberapa contoh restrukturisasi kredit yang diberikan pihak pemberi pinjaman, antara lain penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu pinjaman, pengurangan tunggakan pinjaman, pengurangan tunggakan pokok pinjaman, dan lain-lain.

Akibat pandemi Covid-19, diterbitkan 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK restrukturisasi kredit untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. Salah satu peraturan yang diterbitkan ialah berupa relaksasi perpanjangan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2023.

Nah, itu dia penjelasan mengenai apa itu restrukturisasi kredit dan bagaimana cara mengurusnya. Bagi Sobat OCBC yang ingin mengajukan restrukturisasi kredit, pastikan sudah memenuhi persyaratannya, ya! Semoga bermanfaat dan jangan lupa simak info penting lainnya di OCBC NISP!

Baca juga:

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Cash Management

Cash Management

Cross Selling Banner Global

Min. size 1204x240px. Less than that, there is a possibility that your image will be blurry or stretched

最新文章

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!
  • Individu

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!

18 6月 2025

Jangan sampai proposalmu ditolak karena anggaran berantakan! Simak 5 kesalahan umum dalam menyusun anggaran biaya proposal yang wajib dihindari.

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!
  • Individu

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!

17 6月 2025

Tidak banyak yang tahu, tapi asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal, loh! Namun tetap ada syarat dan ketentuannya. Yuk cek fakta-faktanya berikut ini!

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!
  • Individu

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!

13 6月 2025

Ternyata, 7 jenis pinjaman ini tercatat di BI Checking dan bisa mempengaruhi credit score jika tidak diselesaikan dengan baik. Cari tahu detailnya di artikal ini, yuk!

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!
  • Individu

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!

9 6月 2025

Cicilan per bulan untuk ambil KPR Rp 200 Juta berapa sih? berikut syarat dan simulasi lengkap sesuai tenor yang dipilih