Individu

Metode Depresiasi Pajak, Begini Ketentuan dan Tarifnya

31 1月 2023 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Depresiasi pajak menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah konsep alokasi harga pendapatan aset yang berwujud berdasarkan masa berlakunya.

Penyusutan atau depresiasi menunjukkan seberapa banyak nilai aset yang telah digunakan oleh pemiliknya.

Perhitungan tarif depresiasi pajak akan memengaruhi laporan keuangan di dalam akuntansi dan pelaporan pajak, sehingga nilainya bisa dihitung secara efisien.

Lantas, bagaimana cara menghitung tarif depresiasi pajak? Yuk, simak penjelasan lengkapnya pada ulasan berikut.

Bagaimana Konsep Depresiasi Pajak?

Secara konsep, depresiasi pajak adalah alokasi biaya pendapatan suatu aktiva tetap (kecuali tanah) selama masa manfaat tertentu sesuai dengan kelompok harta.

Aturan depresiasi tersebut telah ditentukan dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).

Depresiasi atau penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk aset yang masih dalam proses pengerjaan.

Depresiasi pada aset yang masih dalam pengerjaan akan dilakukan pada bulan selesainya proses tersebut.

Sedangkan masa manfaat aktiva tetap disesuaikan berdasarkan pengelompokan yang dibuat oleh Menteri Keuangan.

Dalam Undang-Undang PPh dijelaskan bahwa hanya ada dua metode depresiasi, yaitu garis lurus (straight line method) dan saldo menurun (double declining balance method).

Baca juga: 6 Jenis Tarif Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Pengelompokan Depresiasi Pajak

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, depresiasi adalah konsep alokasi harga pendapatan aktiva tetap berwujud.

Ahli perpajakan menyebutkan bahwa untuk menghitung besarnya depresiasi pajak aset tetap berwujud dikelompokkan menjadi dua golongan, yaitu:

1. Aset Berwujud dan Bukan Bangunan

Pengelompokan depresiasi pajak untuk aset berwujud bukan bangunan terdiri dari:

  • Kelompok pertama adalah aset berwujud bukan bangunan yang memiliki masa manfaat 4 tahun.
  • Kelompok kedua adalah aset berwujud bukan bangunan yang memiliki masa manfaat 8 tahun.
  • Kelompok ketiga adalah aset berwujud bukan bangunan yang memiliki masa manfaat 16 tahun.
  • Kelompok empat adalah harta berwujud bukan bangunan yang memiliki masa manfaat 20 tahun.

2. Aset Berwujud Bangunan

Aset tetap berwujud yang berupa bangunan dikelompokkan menjadi dua, yaitu:

  • Permanen, memiliki masa manfaat 20 tahun.
  • Tidak permanen, memiliki masa manfaat kurang atau sama dengan 10 tahun.

Metode Perhitungan Tarif Depresiasi Pajak

Depresiasi pajak adalah metode dasar akuntansi untuk mengalokasikan biaya aset berwujud atau fisik selama masa manfaatnya.

Nilai depresiasi mewakili seberapa banyak jumlah aset tersebut telah digunakan. Perhitungannya akan berdampak pada laporan keuangan dan pelaporan pajak sehingga nilainya bisa dihitung lebih efisien.

Pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan aset berwujud seperti tanah hak milik, termasuk hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai pertama kali tidak boleh disusutkan.

Kecuali jika tanah tersebut digunakan oleh perusahaan dan dimiliki untuk mendapatkan penghasilan dengan syarat nilai aset itu berkurang karena penggunaannya.

Misalnya, perusahaan bahan bangunan memiliki sebuah properti di suatu daerah dan menggunakan tanahnya sebagai bahan baku membuat batu bata sehingga nilainya akan menurun.

Dalam menghitung nilai penyusutan, ada dua metode sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008, yaitu:

  • Metode garis lurus, depresiasi dilakukan pada bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi aset tersebut.
  • Metode saldo menurun, penyusutan dilakukan dalam bagian-bagian yang mengalami penurunan selama masa manfaat dan dihitung dengan cara menerapkan tarif depresiasi atas nilai sisa buku.

Selanjutnya, pada akhir masa manfaat, nilai sisa buku disusutkan sekaligus dengan syarat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Lebih jelasnya, metode tersebut telah diterapkan dalam penentuan tarif depresiasi pajak yang dijabarkan dalam tabel berikut:

Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Penyusutan Berdasarkan 
Ayat 1
Ayat 2
Bukan Bangunan
Kelompok 1  4 Tahun
25%
50%
Kelompok 2
8 Tahun
12,5%
25%
Kelompok 3
16 Tahun
6,25%
2,5%
Kelompok 4
20 Tahun
5%
10%
Bangunan
Permanen
20 Tahun
5%
-
Tidak Permanen
10 Tahun
10%
-

Pada tabel tersebut menunjukkan bahwa harta berwujud berupa bangunan hanya bisa dilakukan depresiasi pajak dengan metode garis lurus.

Sedangkan aset berwujud selain bangunan bisa dilakukan depresiasi dengan metode garis lurus atau saldo menurun.

Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah dan Hukumnya

Contoh Perhitungan Tarif Depresiasi Pajak

1. Metode Garis Lurus

Sebagai contoh, PT. Sejahtera membeli sebuah mesin dengan harga Rp700 juta dengan masa manfaat selama 2 tahun.

Bagaimana perhitungan penyusutan pajak dari barang tersebut menggunakan metode garis lurus?

Depresiasi = Harga Beli x 25% (penyusutan berdasarkan ayat 1, kelompok 1, bukan bangunan)

Depresiasi = Rp700.000.000 x 25%

Depresiasi = Rp175.000.000

2. Metode Saldo Menurun

Misalnya, PT. Kurnia membeli sebuah mesin dengan harga Rp700 juta dan memiliki masa manfaat 2 tahun. Bagaimana perhitungannya dengan metode saldo menurun?

Penyusutan di tahun 1 = Harga Beli x 50% (penyusutan berdasarkan ayat 2, kelompok 1, bukan bangunan)

Penyusutan tahun 1 = Rp700.000.000 x 50%

Penyusutan tahun 1 = Rp350.000.000

Penyusutan tahun 2 = Jumlah Sisa Buku x 50%

Penyusutan tahun 2 = (Rp7.000.000 - Rp350.000.000) x 50%

Penyusutan tahun 2 = Rp175.000.000

Itu dia penjelasan seputar konsep, pengelompokan, serta cara menghitung tarif depresiasi pajak.

Ada dua cara perhitungan tarif penyusutan pajak, yaitu menggunakan metode garis lurus dan saldo menurun.

Dengan melakukan perhitungan tarif tersebut, Anda bisa memperkirakan dana yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak dan membuat laporan keuangan semakin akurat.

Semoga membantu! Temukan lebih banyak informasi seputar akuntansi dan bisnis hanya di Blog OCBC NISP.

Baca juga: Apa Itu Amnesti Pajak? Ini Arti, Manfaat, Syarat, & Tarifnya

Tertarik dengan artikel kami?

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Cross Selling Banner Global

Min. size 1204x240px. Less than that, there is a possibility that your image will be blurry or stretched

最新文章

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!
  • Individu

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!

18 6月 2025

Jangan sampai proposalmu ditolak karena anggaran berantakan! Simak 5 kesalahan umum dalam menyusun anggaran biaya proposal yang wajib dihindari.

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!
  • Individu

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!

17 6月 2025

Tidak banyak yang tahu, tapi asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal, loh! Namun tetap ada syarat dan ketentuannya. Yuk cek fakta-faktanya berikut ini!

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!
  • Individu

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!

13 6月 2025

Ternyata, 7 jenis pinjaman ini tercatat di BI Checking dan bisa mempengaruhi credit score jika tidak diselesaikan dengan baik. Cari tahu detailnya di artikal ini, yuk!

Berapa Lama Proses KPR di Bank? Ini Tahapannya
  • Individu

Berapa Lama Proses KPR di Bank? Ini Tahapannya

9 6月 2025

Ingin mengajukan KPR di Bank? Pelajari estimasi waktu proses KPR, mulai dari pengajuan hingga pencairan dana, serta tips agar pengajuan Anda cepat disetujui