Individu

Klausul Asuransi: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Contohnya

29 3月 2023 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Klausul asuransi adalah istilah yang sering ditemukan dalam akta perjanjian dan merujuk pada kewajiban dari pemegang polis atau perusahaan penyedia.

Bagi Sobat OCBC NISP yang akan mendaftarkan diri atau sudah memiliki polis asuransi tentu sudah tidak merasa asing dengan istilah satu ini.

Klausul biasanya akan berisi rincian tanggung jawab perusahaan dan pemegang polis, serta kewajiban yang harus dijalankan.

Nah, untuk memahami lebih lanjut terkait apa itu klausul asuransi, yuk simak pembahasan lengkapnya di sini.

Apa itu Klausul Asuransi?

Assurantie Beding atau klausul asuransi adalah perjanjian dalam akta hipotek berisi pernyataan bahwa kreditur menerima pertanggungan dari perusahaan penyedia layanan atas suatu objek yang diasuransikan.

Biasanya, klausul asuransi adalah kesepakatan berisi janji-janji khusus yang dirumuskan secara jelas dan tegas.

Keberadaan klausul asuransi akan memudahkan untuk mengetahui batas serta tanggung jawab pihak penanggung dalam pembayaran ganti rugi akibat peristiwa atau musibah yang terjadi.

Isi dari klausul asuransi adalah meliputi rincian tentang pembayaran kerugian atas risiko, pemberian layanan kepada nasabah sesuai kesepakatan, gugatan dan pembelaan, hingga perjanjian lain yang terkait polis asuransi.

Misalnya, dalam klausul asuransi jiwa biasanya berisi tujuan utama dalam pembayaran untuk tunjangan kepada penerima manfaat yang sebelumnya telah disebutkan setelah kematian tertanggung.

Jenis-Jenis Klausul Asuransi

Dalam polis asuransi, biasanya terdapat 5 jenis klausul asuransi, di antaranya:

1. Kluasul Renunsiasi

Klausul renunsiasi adalah jenis perjanjian yang menyatakan bahwa penanggung tidak akan menggugat pihak tertanggung.

Namun, apabila hakim menetapkan bahwa ada itikad baik dan sesuai kebiasaan.

Maka, jika timbul kerugian akibat pihak tertanggung tidak memberitahukan keadaan objek asuransi kepada penanggung, hal tersebut bukan termasuk tanggung jawab perusahaan untuk membayar penalti.

Baca juga: Asuransi Kredit: Pengertian, Manfaat, dan Cara Kerjanya

2. Klausul Total Loss Only

Jenis berikutnya dari klausul asuransi adalah total loss only yang menyatakan bahwa penanggung hanya menanggung kerugian keseluruhan atas benda berasuransi.

Total loss only biasanya hanya bisa digunakan ketika objek asuransi tersebut mengalami kerusakan di atas 75 persen atau kehilangan.

Jadi, apabila sebuah mobil hanya mengalami kerusakan pada bagian depan saja, hal tersebut tidak bisa ditanggungkan pada asuransi total loss only.

3. Klausul All Seen

Klausul asuransi ini digunakan untuk menentukan bahwa penanggung telah mengetahui keadaan, letak, dan cara pemakaian bangunan yang diasuransikan.

Biasanya, jenis ini digunakan pada asuransi kebakaran.

4. Klausul All Risk

Klausul all risk adalah jenis perjanjian yang menentukan bahwa penanggung akan mengganti seluruh kerugian akibat kejadian apa pun, termasuk semua benda dan risiko objek berasuransi.

Pengecualian akan diberikan pada kerugian akibat benda yang cacat atau kesalahan pihak tertanggung sendiri.

5. Klausul Premier Risque

Menurut KUHD pasal 253 ayat 3, klausul asuransi adalah menyatakan bahwa apabila nilai benda yang diasuransikan mengalami kerugian, maka penanggung akan membayar keseluruhan hingga jumlah maksimum.

Klausul premier risque biasanya digunakan untuk asuransi tanggung jawab, pencurian, hingga pembongkaran objek yang diasuransikan.

Baca juga: Asuransi Pendidikan Anak, Pahami Manfaat & Simulasinya

Contoh Klausul Asuransi dalam Asuransi Jiwa

Secara sederhana, klausul asuransi adalah rincian hak dan tanggung jawab dari kedua belah pihak.

Bagi perusahaan asuransi, klausul menjadi semacam batas-batas tanggung jawab dalam melakukan pertanggungan.

Mengingat risiko dan objek pertanggungan yang beragam, klausul dalam berbagai jenis asuransi tentu akan berbeda-beda.

Adapun beberapa contoh klausul asuransi yang ada dalam polis asuransi jiwa, di antaranya:

1. Free Look Provision

Klausul ini menyatakan bahwa pemegang polis memiliki waktu untuk memeriksa terlebih dahulu isi perjanjian sebelum mengambil keputusan.

Umumnya, klausul ini akan berlaku selama 14 hari sejak calon nasabah menerima dokumen polis asuransi.

2. Incontestable Clause

Contoh klausul asuransi ini sering disebut juga dengan klausul yang tidak perlu diragukan.

Klausul ini memberikan jaminan pada nasabah bahwa kesalahan kecil yang dilakukan pemohon pertanggungan tidak akan dijadikan alasan oleh perusahaan asuransi untuk menolak klaim saat risiko terjadi.

3. Grace Period Clause

Grace period clause atau klausul masa tenggang memuat pernyataan bahwa perusahaan asuransi akan menerima pembayaran premi untuk jangka waktu tertentu setelah jatuh tempo.

Selama periode tersebut, polis masih tetap memiliki kekuatan hukum dan bisa dipergunakan oleh pemiliknya.

4. Reinstatement Clause

Klausul ini memberikan hak kepada pemegang polis untuk memulihkan asuransi yang telah lewat jangka waktu dengan syarat-syarat tertentu.

Adapun dua syarat sebelum polis dipulihkan yaitu, kelengkapan bukti jaminan dan pembayaran premi yang teleh lewat masa jatuh tempo.

5. Klausul Pengecualian

Klausul pengecualian adalah kondisi yang dikecualikan dari manfaat asuransi jiwa karena beberapa faktor tertentu.

Klausul tersebut menyatakan jika tertanggung melakukan tindakan berikut, maka uang pertanggungan (UP) yang terdapat dalam asuransi jiwa tidak akan dibayarkan.

Pengecualian ini misalnya bunuh diri, vonis hukuman mati dari pengadilan, turut serta dalam tindakan kejahatan, sengaja dibunuh untuk mendapatkan UP, wafat karena HIV/AIDS, serta apabila tertanggung memiliki pekerjaan berisiko tinggi.

Demikian informasi terkait klausul asuransi, mulai dari pengertian, jenis-jenis, hingga contohnya dalam polis asuransi jiwa.

Klausul asuransi adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak penanggung dan tertanggung atas objek berasuransi.

Nah, setelah memahami terkait klausul asuransi, Sobat OCBC NISP juga bisa, lho, mulai meningkatkan proteksi diri melalui layanan asuransi dari Bank OCBC NISP.

OCBC NISP menawarkan layanan LiveSMART Protector sebagai solusi perlindungan jiwa yang terjangkau untuk Anda dan keluarga.

Layanan ini memberikan manfaat perlindungan jiwa selama 20 tahun dengan pembayaran premi mulai dari Rp100 ribu per bulan. Yuk cari tahu lebih lanjut!

Baca juga: Asuransi Sosial: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Produknya

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

OCBC mobile

OCBC mobile

Cross Selling Banner Global

Min. size 1204x240px. Less than that, there is a possibility that your image will be blurry or stretched

最新文章

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!
  • Individu

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!

18 6月 2025

Jangan sampai proposalmu ditolak karena anggaran berantakan! Simak 5 kesalahan umum dalam menyusun anggaran biaya proposal yang wajib dihindari.

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!
  • Individu

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!

17 6月 2025

Tidak banyak yang tahu, tapi asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal, loh! Namun tetap ada syarat dan ketentuannya. Yuk cek fakta-faktanya berikut ini!

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!
  • Individu

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!

13 6月 2025

Ternyata, 7 jenis pinjaman ini tercatat di BI Checking dan bisa mempengaruhi credit score jika tidak diselesaikan dengan baik. Cari tahu detailnya di artikal ini, yuk!

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!
  • Individu

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!

9 6月 2025

Cicilan per bulan untuk ambil KPR Rp 200 Juta berapa sih? berikut syarat dan simulasi lengkap sesuai tenor yang dipilih