Individu

Adakah Pajak Reksa Dana? Simak Ketentuan dan Cara Lapornya!

10 5月 2023 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Pajak reksadana berapa persen? Untuk menjawab pertanyaan ini, Sobat Cuan mengunjungi artikel yang tepat.

Ya, seluruh harta kekayaan wajib dilaporkan setiap tahunnya ke dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)pajak, tak terkecuali aset investasi seperti reksa dana.

Pertanyaannya, berapa pajak reksa dana? Tanpa perlu panjang lebar, yuk langsung saja cari tahu jawabannya di artikel berikut!

Adakah Pajak Reksa Dana?

Reksa dana merupakan salah satu produk investasi yang dapat membantu meningkatkan penghasilan Sobat Cuan.

Ketika Sobat Cuan membeli reksa dana, uang investasi akan dihimpun dan kemudian dikelola oleh manajer investasi agar menghasilkan keuntungan sesuai yang diharapkan.

Nah, mengingat investasi merupakan salah satu penghasilan, adakah pajak reksa dana yang dikenakan?

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, diketahui bahwa setiap penghasilan memang akan dikenakan pajak (PPh).

Namun, dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa terdapat beberapa objek pajak yang dikecualikan, salah satunya yaitu kontrak investasi kolektif.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal menjelaskan bahwa reksa dana dapat berupa kontrak investasi kolektif ataupun perseroan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa reksa dana merupakan objek yang dikecualikan dari pajak.

Artinya, reksa dana adalah produk investasi yang hasil keuntungannya tidak dikenakan pajak.

Perlukah Melaporkan Reksa Dana ke dalam SPT Pajak?

Dari penjelasan sebelumnya, Sobat Cuan pasti sudah paham bahwa tidak ada pajak reksa dana yang dikenakan.

Oleh karena itu, reksa dana tidak perlu dilaporkan ke SPT pajak. Hal ini juga berarti tidak ada cara lapor pajak reksa dana yang harus dilakukan.

Meski demikian, Sobat Cuan tetap harus melaporkan reksa dana ke SPT tahunan.

Sebab, reksa dana merupakan instrumen investasi yang masuk dalam kategori harta kekayaan selain gaji.

Lebih lanjut, reksa dana juga dianggap sebagai harta layaknya emas, obligasi, uang tunai, tanah, dan bangunan yang harus dilaporkan ke SPT tahunan.

Untuk pelaporannya sendiri, terdapat dua skema yang bisa dilakukan oleh Sobat Cuan ketika melaporkan reksa dana.

Baca juga: Cara Kerja Investasi dan Tips Untuk Memulainya!

Skema Pelaporan Reksa Dana dalam SPT Tahunan

Sejalan dengan penjelasan sebelumnya, pelaporan reksa dana ke dalam SPT tahunan memiliki dua skema.

Pertama, reksa dana dapat dilaporkan dengan menggunakan skema kategori harta atau aset investasi.

Kemudian yang kedua, Sobat Cuan bisa menggunakan skema kategori penghasilan bukan objek pajak.

Sebenarnya, penggunaan cara pelaporan ini bergantung pada skema kepemilikan Sobat Cuan di reksa dana.

Nah, untuk memahaminya lebih lanjut, berikut ini penjelasan mengenai pelaporan reksa dana dalam SPT tahunan:

1. Kategori Harta (Aset Investasi)

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Sobat Cuan bisa melaporkan reksa dana dengan menggunakan skema kategori harta atau aset investasi.

Skema pelaporan ini digunakan apabila Sobat Cuan membeli reksa dana di awal tahun, kemudian menyimpannya hingga periode SPT berakhir.

Jika demikian, aset investasi Sobat Cuan yang harus dilaporkan adalah harga beli reksa dana.

Misalnya, di awal tahun, Sobat Cuan membeli reksa dana senilai Rp17 juta. Kemudian, nilainya bertambah menjadi Rp25 juta di akhir periode SPT tahunan.

Maka, nilai aset investasi yang dilaporkan adalah harga beli reksa dana di awal tahun yaitu sebesar Rp17 juta.

2. Kategori Penghasilan Bukan Objek Pajak

Selanjutnya, skema kategori penghasilan bukan objek pajak digunakan apabila Sobat Cuan membeli reksa dana di awal tahun, kemudian menjualnya pada saat periode SPT berlangsung.

Untuk kondisi seperti ini, nilai yang harus dilaporkan ke SPT adalah keuntungan dari pembelian.

Contohnya, Sobat Cuan membeli reksa dana senilai Rp30 juta di awal tahun, kemudian terjual dengan harga Rp55 juta pada saat SPT tahunan masih berlangsung.

Maka, yang harus dilaporkan adalah penghasilan sebesar Rp25 juta. Angka ini merupakan selisih antara harga beli dan jual reksa dana.

Mengingat ini merupakan penghasilan bukan objek pajak, maka tidak ada pajak reksa dana yang harus dibayarkan.

Di sisi lain, jika Sobat Cuan tidak mendapatkan keuntungan atau bahkan rugi, maka tidak perlu melaporkan reksa dana ke SPT tahunan.

Baca juga: Cara Mencari Laporan Keuangan IDX dan Tips Membacanya

Cara Melaporkan Reksa Dana dalam SPT Secara Online

Seperti yang telah dijelaskan, Sobat Cuan perlu melakukan pelaporan SPT tahunan, meski tidak ada pajak reksa dana.

Adapun syarat untuk melaporkan reksa dana dalam SPT tahunan adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan akun untuk pelaporan online.

Selengkapnya, berikut ini adalah langkah-langkah melaporkan reksa dana SPT tahunan secara online

  • Masuk ke aplikasi DJP Online

  • Pilih menu E-Filling Pajak

  • Isi data sesuai dengan petunjuk

  • Centang jawaban “Ya” untuk pertanyaan “Apakah Anda memiliki penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?”

  • Isi penghasilan reksa dana sesuai skema kepemilikan di kolom “Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Pajak”

  • Centang opsi “Ya” untuk pertanyaan “Apakah Anda memiliki harta?”

  • Isi kolom “Harta Baru” atau “New Asset”

  • Isi 036 untuk kodenya

  • Isi nama harta dengan reksa dana

  • Pilih tahun saat reksa dana diperoleh

  • Dalam harga perolehan isi nilai yang diperoleh sesuai skema kepemilikan reksa dana

  • Isi perusahaan tempat investasi reksa dana di bagian keterangan

Demikian penjelasan mengenai pajak reksa dana, skema pelaporan, dan juga cara melaporkannya ke dalam SPT tahunan.

Jika disimpulkan, reksa dana merupakan instrumen investasi yang bukan merupakan objek pajak. Oleh karena itu, investor tidak akan dikenakan pajak reksa dana.

Meski demikian, investor perlu melaporkan perolehan reksa dana ke SPT tahunan, karena termasuk harta kekayaan.

Nah, jika Sobat Cuan tertarik untuk berinvestasi, bisa beli reksa dana OCBC NISP, dan dapatkan banyak keuntungannya.

Dengan membeli reksa dana di OCBC NISP, dana investasi Sobat Cuan akan dikelola oleh manajer investasi profesional yang akan membantu untuk mendapatkan return optimal.

Selain itu, Sobat Cuan juga bisa melakukan transaksi kapan dan di mana saja melalui ONe Mobile.

Yuk, mulai investasi dengan beli reksa dana di OCBC NISP!

Baca juga: Laporan Keuangan Konsolidasi: Manfaat dan Cara Membuatnya

 

Tertarik dengan artikel kami?

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Cross Selling Banner Global

Min. size 1204x240px. Less than that, there is a possibility that your image will be blurry or stretched

最新文章

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!
  • Individu

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!

18 6月 2025

Jangan sampai proposalmu ditolak karena anggaran berantakan! Simak 5 kesalahan umum dalam menyusun anggaran biaya proposal yang wajib dihindari.

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!
  • Individu

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!

17 6月 2025

Tidak banyak yang tahu, tapi asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal, loh! Namun tetap ada syarat dan ketentuannya. Yuk cek fakta-faktanya berikut ini!

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!
  • Individu

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!

13 6月 2025

Ternyata, 7 jenis pinjaman ini tercatat di BI Checking dan bisa mempengaruhi credit score jika tidak diselesaikan dengan baik. Cari tahu detailnya di artikal ini, yuk!

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!
  • Individu

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!

9 6月 2025

Cicilan per bulan untuk ambil KPR Rp 200 Juta berapa sih? berikut syarat dan simulasi lengkap sesuai tenor yang dipilih