Individu

Apa itu Komisaris Independen? Simak Tugas dan Peraturannya!

16 5月 2023 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Komisaris independen adalah perwakilan perusahaan yang mengawasi direksi dalam mengelola kinerja dan kebijakannya.

Dengan kata lain, tugas komisaris independen adalah melindungi kepentingan perusahaan, investor, serta pemegang saham.

Nah, dalam menjalankan tugasnya, komisaris independen memiliki peraturan sendiri yang harus dipatuhi. Apa saja itu? Simak penjelasannya hingga akhir, ya!

Apa itu Komisaris Independen? 

Pengertian komisaris independen berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33, yaitu anggota yang berasal dari luar emiten atau perusahaan publik, tidak mempunyai saham, baik langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, komisaris independen adalah anggota yang tidak mempunyai afiliasi dengan emiten atau perusahaan publik, direksi, pemegang saham utama, atau perusahaan publik, serta tak ada hubungan usaha.

Pada intinya, komisaris independen adalah salah satu anggota yang dipilih melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), berfungsi untuk mengawasi kinerja serta tata kelola perusahaan. 

Maka dari itu, dengan terpilihnya komisaris independen, diharapkan dalam praktik kerja perusahaan, terutama pada kepentingan para pemangku jabatan, serta pemegang saham minoritas dapat terlindungi.

Adapun pengangkatan Komisaris Independen adalah diatur melalui Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Perbedaan Komisaris Independen dan Utusan 

Terdapat sebuah aturan dasar perseroan yang menyebutkan bahwa di dalam suatu perusahaan, hanya memperbolehkan ada satu orang atau lebih komisaris independen dan utusan.

Salah satu yang menjadi perbedaan komisaris utusan dan independen adalah dilihat dalam proses pengangkatan atau pemilihannya.

Jika pengangkatan komisaris independen adalah dipilih berdasarkan keputusan RUPS, sedangkan jenis utusan melalui rapat dewan.

Selain itu, berdasarkan kedudukannya, komisaris independen adalah berasal dari pihak luar. Maka, termasuk ke dalam anggota tidak terikat, atau berdiri sendiri.

Sementara itu, kedudukan anggota utusan secara hukum adalah bagian yang tidak terpisahkan oleh dewan komisaris.

Baca juga: Lembaga Pembiayaan: Pengertian, Fungsi, Jenis-Jenis & Contoh

Syarat Komisaris Independen 

Dalam pemilihannya, komisaris independen memiliki syarat tersendiri yang perlu dipenuhi berdasarkan peraturan perseroan, atau POJK Nomor 33/ POJK.04.2014, yaitu:

  • Bukan termasuk orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu enam bulan terakhir.

  • Tidak mempunyai saham, baik secara langsung maupun tak langsung pada Perseroan;

  • Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pemegang Saham utama;

  • Tidak mempunyai hubungan usaha, baik secara langsung maupun tak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.

Tugas Komisaris Independen 

Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, pada dasarnya, semua anggota komisaris dalam menjalankan bisnis perlu bersikap independen, terlepas dari adanya pengaruh pihak lain yang mungkin berbenturan dengan kepentingan perusahaan.

Adapun tugas yang dimiliki komisaris independen adalah:  

1. Mengarahkan dan Menilai Strategi Perusahaan 

Dalam suatu perusahaan, tugas komisaris independen adalah untuk mengarahkan serta menilai strategi yang akan dijalani.

Dalam hal ini, komisaris independen perlu menilai kebijakan pengendalian risiko, garis-garis besar rencana kerja dan usaha, anggaran tahunan, serta mengawasi pelaksanaan kinerja perusahaan.

Selain itu, tugas komisaris independen adalah mengawasi jalannya investasi, penjualan aset, serta penggunaan modal yang dilakukan oleh perusahaan.

2. Menilai Penetapan Gaji Pejabat 

Selain menilai kinerja eksternal perusahaan, komisaris independen juga memiliki tugas dalam menetapkan nominal gaji dan kompensasi para pejabat, seperti anggota direksi.

Selain itu, komisaris independen adalah anggota yang juga menjamin proses pencalonan anggota dewan direksi di suatu perusahaan agar berjalan secara adil dan transparan.

3. Mengatasi Masalah Manajemen Perusahaan 

Jika suatu perusahaan mengalami masalah manajemen seperti benturan kepentingan, terdapat manipulasi transaksi, hingga penyalahgunaan aset perusahaan, maka ini semua adalah tugas dari komisaris independen untuk menemukan solusi dan mengatasinya.

4. Mengadakan Perubahan Tata Kelola Perusahaan 

Tugas utama komisaris independen adalah mendorong penerapan prinsip serta praktik tata kelola perusahaan dengan baik, atau dikenal sebagai good corporate governance.

Dalam hal ini, tugas komisaris independen, yaitu mengadakan perubahan dengan cara mendorong anggota dewan komisaris lainnya agar mengawasi, memberikan nasihat kepada direktur, hingga memberikan nilai tambahan untuk perusahaan.

Baca juga: Mengenal Piramida Keuangan, Penting untuk Rencana Finansial

5. Memastikan Perusahaan Mematuhi Peraturan 

Berikutnya, tugas komisaris independen adalah memastikan bahwa perusahaan dan anggota di dalamnya dapat mematuhi peraturan serta perundang-undangan yang berlaku saat menjalankan operasionalnya.

6. Memonitor Sistem Informasi dan Komunikasi Perusahaan 

Selanjutnya, tugas komisaris independen adalah untuk memonitor atau mengawasi agar perusahaan memiliki sistem informasi, audit, pengendalian, serta komunikasi yang baik dalam menjalani praktik kinerjanya.

Peraturan Komisaris Independen 

Agar dapat menjalani tugasnya dengan baik dan efektif, maka terdapat peraturan tentang dewan komisaris independen yang perlu dipatuhi oleh setiap anggotanya, antara lain yaitu:

1. Mematuhi Peraturan Undang-Undang 

Selain perusahaan, dewan komisaris independen adalah anggota yang juga perlu mematuhi setiap peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, komisaris independen tidak diperbolehkan terlibat transaksi saham dengan membawa orang dalam (insider trading), semata-mata hanya untuk kepentingan pribadi.

2. Tidak Mengutamakan Keuntungan Pribadi 

Kemudian, peraturan tentang dewan komisaris independen adalah seharusnya setiap anggota tidak semata-mata mencari keuntungan pribadi dalam seluruh kegiatan operasional perusahaan, selain dari tunjangan dan gaji yang diterima.

3. Menjunjung Integritas yang Tinggi 

Sebagai salah satu anggota yang dipilih dalam RUPS untuk mengawasi kinerja perusahaan, melalui peraturan tentang dewan komisaris independen ini, hendaknya setiap anggota selalu menjunjung tinggi kejujuran serta integritas menjadi nilai utamanya.

4. Mengutamakan Kepentingan Perusahaan 

Berikutnya, peraturan tentang dewan komisaris independen yakni harus selalu mengutamakan kepentingan perusahaan secara profesional dan objektif, serta tidak lupa akan kepentingan pemegang saham, hingga pemangku jabatan (stakeholders).

5. Menghormati Keputusan RUPS 

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pemilihan komisaris independen yaitu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Maka dari itu, hendaknya setiap anggota komisaris independen selalu menghormati dan mengharapkan setiap keputusan RUPS, serta dewan direksi lainnya.

6. Menjaga Informasi Perusahaan 

Terakhir, karena tugas komisaris independen untuk mengawasi jalannya kinerja serta operasional perusahaan, hendaknya setiap anggota menjaga informasi yang diterima dan bersifat rahasia, mengenai kepentingan bisnis atau internal perseroan.

Demikian informasi mengenai apa itu komisaris independen, kriteria, tugas, dan peraturan yang perlu dipatuhi.

Dari penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa komisaris independen adalah perwakilan yang dipilih melalui RUPS untuk mengelola sistem manajemen perusahaan.

Perbedaan dengan komisaris utusan yaitu, berdasarkan sistem pemilihannya melalui keputusan rapat dewan.

Nah, untuk mendapatkan informasi seputar investasi dan keuangan lainnya, yuk, langsung saja kunjungi website OCBC NISP!

Baca juga: Keputusan Investasi: Dasar, Tahapan, dan Tips Melakukannya

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Cross Selling Banner Global

Min. size 1204x240px. Less than that, there is a possibility that your image will be blurry or stretched

最新文章

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!
  • Individu

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!

18 6月 2025

Jangan sampai proposalmu ditolak karena anggaran berantakan! Simak 5 kesalahan umum dalam menyusun anggaran biaya proposal yang wajib dihindari.

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!
  • Individu

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!

17 6月 2025

Tidak banyak yang tahu, tapi asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal, loh! Namun tetap ada syarat dan ketentuannya. Yuk cek fakta-faktanya berikut ini!

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!
  • Individu

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!

13 6月 2025

Ternyata, 7 jenis pinjaman ini tercatat di BI Checking dan bisa mempengaruhi credit score jika tidak diselesaikan dengan baik. Cari tahu detailnya di artikal ini, yuk!

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!
  • Individu

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!

9 6月 2025

Cicilan per bulan untuk ambil KPR Rp 200 Juta berapa sih? berikut syarat dan simulasi lengkap sesuai tenor yang dipilih