Individu

Cara Over Kredit Rumah Subsidi Lewat Notaris, Ini Syaratnya!

25 8月 2023 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Selain melalui bank, over kredit rumah subsidi juga bisa dilakukan lewat notaris. Tapi, bagaimana tata cara over kredit rumah subsidi lewat notaris?

Pertama-tama, Sobat OCBC NISP harus memenuhi persyaratan dan menyiapkan sejumlah dokumen.

Adapun salah satu syarat over kredit dalam sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, yaitu sudah dihuni selama 5 tahun.

Selengkapnya, mari pelajari bagaimana cara over kredit rumah subsidi lewat notaris beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam artikel berikut ini!

Syarat Over Kredit Rumah

Secara singkat, over kredit adalah proses peralihan kepemilikan dan pembayaran cicilan rumah dari satu pihak ke pihak lainnya.

Dalam pelaksanaannya, over kredit tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus mengikuti peraturan yang berlaku.

Ya, kepemilikan rumah subsidi tidak boleh dialihkan begitu saja karena ada beberapa hal yang harus dipenuhi.

Sehubungan dengan itu, Peraturan Menteri PUPR No.35 Tahun 21 menyebutkan bahwa penerima manfaat Subsidi Bantuan Uang Muka atau SBUM bisa menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya dalam hal:

  • Pewarisan

  • Sudah dihuni selama lebih dari 5 tahun

Di sisi lain, pengalihan kepemilikan rumah subsidi juga bisa dilakukan jika debitur mengalami penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.

Namun sebagai catatan, semua agenda peralihan kepemilikan rumah tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain syarat di atas, Sobat OCBC NISP juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya yaitu:

  • Kartu identitas (KTP/Paspor/KK)

  • Fotokopi IMB

  • NPWP Penjual dan pembeli

  • Akta Jual Beli (AJB) bangunan

  • Salinan perjanjian kredit yang dibuat dan sudah ditandatangani oleh pembeli

  • Salinan bukti pembayaran pajak

  • Buku nikah penjual dan pembeli

  • Surat keterangan gaji kedua belah pihak

  • Salinan bukti pembayaran angsuran

  • Salinan sertifikat baru yang distempel bank

  • Surat kuasa permohonan peralihan hak dan kewajiban dari pemilik lama ke pemilik baru

Cara Over Kredit Rumah Subsidi Lewat Notaris

Cara over kredit rumah lewat notaris juga biasa disebut dengan over kredit bawah tangan.

Hal ini dikarenakan, proses peralihan hak dan kewajiban dari pihak pertama ke pihak kedua dilakukan tanpa melibatkan bank. Itulah kenapa, cara over kredit satu ini memiliki risiko tinggi.

Nah, untuk mendapatkan gambaran bagaimana cara over kredit rumah subsidi lewat notaris, berikut penjelasannya.

1. Siapkan Semua Dokumennya

Cara over kredit rumah subsidi lewat notaris yang pertama, yaitu menyiapkan semua dokumen yang diminta.

Pastikan bahwa semua dokumen yang diminta sudah lengkap, agar prosesnya bisa berjalan dengan efektif dan efisien.

2. Urus Surat Kuasa dan Akta

Jika semua dokumennya sudah siap, Sobat OCBC NISP bisa datang ke notaris untuk mendapatkan bantuan.

Dalam tahap ini, notaris akan membantu Sobat OCBC NISP untuk mengurus Akta Jual Beli (AJB) dan surat pernyataan pengalihan kepemilikan.

Jika dua dokumen tersebut telah diurus, maka kepemilikan rumah akan beralih dari pihak pertama (pemilik awal) ke pihak kedua (pembeli).

Di sisi lain, notaris juga akan membantu Sobat OCBC NISP membuat surat kuasa pengalihan kewajiban cicilan.

Baca juga: 7 Cara Beli Rumah KPR, Ketahui Dulu Syarat & Keuntungannya!

3. Sampaikan Surat Pernyataan Kepada Bank

Cara over kredit rumah subsidi lewat notaris selanjutnya, yaitu menyampaikan surat pernyataan kepada bank.

Ya, setelah proses peralihan kepemilikan rumah selesai dilakukan, Sobat OCBC NISP perlu menyerahkan surat pernyataannya ke bank.

Cara over kredit rumah subsidi lewat notaris yang satu ini ditujukan untuk memberitahu pihak bank bahwa hak kepemilikan telah berubah.

Besaran Biaya Over Kredit Rumah Lewat Notaris

Untuk melakukan over kredit bawah tangan, Sobat OCBC NISP tentu membutuhkan jasa notaris.

Pertanyaannya, berapa biaya notaris over kredit rumah? Biaya over kredit melalui notaris tidaklah sama setiap wilayahnya. Bahkan, biayanya juga bisa berubah-ubah setiap waktu.

Meski demikian, berikut estimasi biaya yang harus disiapkan jika Sobat OCBC NISP ingin menggunakan cara over kredit rumah lewat notaris:

  • Validasi pajak: Rp200.000

  • Biaya jasa notaris: Rp5.000.000

  • Balik nama: Rp750.000

  • Pemeriksaan sertifikat: Rp100.000

  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Rp1.200.000

  • Akta Jual Beli (AJB): Rp2.400.000

  • Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT): Rp2.500.000

Risiko Over Kredit Lewat Notaris

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, cara over kredit rumah subsidi lewat notaris dilakukan tanpa melibatkan bank. Hal ini tentu memberikan risiko tersendiri baik bagi pihak pertama maupun kedua.

Oleh karena itu, sebelum melakukan cara over kredit rumah lewat notaris, Sobat OCBC NISP perlu mengetahui dan mempertimbangkan berbagai risikonya.

Sehubungan dengan itu, berikut adalah beberapa risiko dari cara over kredit rumah subsidi lewat notaris:

  • Jika kredit yang dilakukan pihak kedua macet, maka bank akan menghubungi pihak pertama

  • Jika pihak pertama lalai, maka bank bisa mengeksekusi rumah tersebut meski pihak kedua sudah melunasi semua cicilannya

  • Adanya risiko pihak pertama menawarkan over kredit ke beberapa pihak

  • Adanya risiko pihak pertama mengambil sertifikat rumah tanpa sepengetahuan pihak kedua

Sekian uraian mengenai cara over kredit rumah subsidi lewat notaris beserta, persyaratan, biaya, dan risikonya.

Jika Sobat OCBC NISP ingin over kredit menggunakan cara ini, pastikan melalui notaris yang sudah terpercaya, ya!

Nah, selain dari take over, Sobat OCBC NISP juga bisa mendapatkan hunian impian dengan mengajukan KPR Kendali OCBC NISP.

Terdapat beberapa keuntungan KPR Kendali yang bisa Sobat OCBC NISP dapatkan, seperti bunga harian ringan dan tenor panjang, yaitu hingga 25 tahun.

Tak hanya itu, KPR kendali juga bisa cepat lunas karena porsi pokok yang dibayarkan lebih besar.

Yuk, segera dapatkan hunian impian dengan KPR Kendali OCBC NISP sekarang!

Baca juga: Catat! Ini Syarat KPR Syariah untuk Beli Rumah Tanpa Bunga

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Cross Selling Banner Global

Min. size 1204x240px. Less than that, there is a possibility that your image will be blurry or stretched

最新文章

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!
  • Individu

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!

18 6月 2025

Jangan sampai proposalmu ditolak karena anggaran berantakan! Simak 5 kesalahan umum dalam menyusun anggaran biaya proposal yang wajib dihindari.

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!
  • Individu

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!

17 6月 2025

Tidak banyak yang tahu, tapi asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal, loh! Namun tetap ada syarat dan ketentuannya. Yuk cek fakta-faktanya berikut ini!

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!
  • Individu

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!

13 6月 2025

Ternyata, 7 jenis pinjaman ini tercatat di BI Checking dan bisa mempengaruhi credit score jika tidak diselesaikan dengan baik. Cari tahu detailnya di artikal ini, yuk!

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!
  • Individu

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!

9 6月 2025

Cicilan per bulan untuk ambil KPR Rp 200 Juta berapa sih? berikut syarat dan simulasi lengkap sesuai tenor yang dipilih