Individu

Syarat dan Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

7 9月 2023 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Biaya balik nama sertifikat tanah perlu dibayarkan ketika seseorang membeli atau mewarisi sebidang tanah dari orang lain.

Dengan melakukan balik nama, properti berupa tanah tersebut akan sepenuhnya berganti kepemilikan dari sudut pandang hukum.

Jadi, tidak perlu lagi membuat sertifikat tanah untuk membuktikan kepemilikan baru. Cukup balik nama sertifikat saja dan kepemilikan akan beralih.

Lantas, berapa biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu dibayarkan? Sebelum masuk ke pembahasan tersebut, mari simak penjelasan berikut ini.

Apa itu Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah?

Biaya balik nama sertifikat tanah adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan untuk balik nama sertifikat terkait kepemilikan tanah.

Balik nama sendiri merupakan sistem yang umum ditemukan dalam bisnis properti, beberapa di antaranya adalah rumah dan kendaraan bermotor.

Balik nama sertifikat tanah sendiri biasanya harus diproses setelah terjadi aktivitas jual beli atau pemberian warisan.

Pemilik baru dari sebidang tanah yang didiskusikan akan memiliki hak kepemilikan seutuhnya berdasarkan balik nama sertifikat yang memiliki kekuatan legal.

Tidak hanya kepemilikan, balik nama sertifikat juga memberikan hak atas pengurusan administrasi kepada pengajunya.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Sebelum mengetahui biaya balik nama sertifikat tanah, Sobat OCBC NISP perlu tahu apa saja persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan dokumen tersebut.

Berikut adalah dokumen-dokumen yang menjadi syarat administrasi untuk balik nama sertifikat tanah:

  • Akta jual beli (AJB) tanah.
  • Sertifikat asli dari PPAT.
  • Formulir permohonan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penjual serta pembeli atau pemilik awal dan pewarisnya. Apabila diwakilkan, sertakan identitas pihak ketiga.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan secara legal dari badan hukum.
  • Izin pemindahan hak dari instansi yang berwenang.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.
  • Bukti SSB (BPHTB).
  • Bukti bayar uang pemasukan.

Adapun beberapa dokumen tambahan perlu disiapkan, seperti:

  • Informasi tanah, termasuk luas, letak, dan penggunaannya.
  • Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa.
  • Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah.

Apabila properti tanah yang dibeli ternyata bermasalah, maka sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2016, pembeli diwajibkan untuk membayar PPh sebesar 2,5% dari nilai bruto (nilai jual tanah) ke kantor PPAT.

Baca juga: Real Estate: Bedanya dengan Properti dan Cara Investasi

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Apabila syarat sudah dilengkapi, maka saatnya membayarkan biaya balik nama sertifikat tanah. Biaya yang dikeluarkan meliputi:

Penerbitan Akta Jual Beli

Setiap daerah memiliki biaya penerbitan AJB yang berbeda-beda tergantung dari ketetapan dari kantor PPAT masing-masing.

Namun, pada umumnya, biaya penerbitan AJB berkisar di antara 0,5% hingga 1% dari nilai penjualan. Semakin besar nilai jual, maka biaya penerbitan AJB pun akan semakin tinggi.

Perihal biaya penerbitan AJB ini bisa dikonsultasikan dengan kantor PPAT yang berwenang agar Sobat OCBC NISP bisa mendapatkan harga yang sesuai.

Pengecekan Keaslian Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah yang diserahkan sebagai syarat administrasi diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dicek keasliannya.

Apabila terbukti asli, maka itu artinya tanah tersebut tidak bermasalah atau bebas dari sengketa. Biaya untuk pengecekan sertifikat tanah adalah sebesar Rp50 ribu.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Biaya untuk BPHTB bernilai 5% dari hasil pengurangan dari harga tanah dan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Biaya terakhir yang perlu dibayarkan adalah biaya balik nama sertifikat tanah itu sendiri. Besar dari nilainya merupakan hasil dari nilai jual tanah dan bangunan dibagi 1.000.

Selain pengajuan ke BPN, balik nama sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui notaris. Adapun biaya balik nama sertifikat tanah lewat notaris sekitar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi.

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Setelah mengetahui syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah, saatnya mengetahui cara menghitungnya.

Cukup tambahkan keempat biaya yang disebutkan di atas, mulai dari biaya AJB hingga biaya balik nama sertifikat tanah.

Sebagai contoh, seseorang membeli tanah seluas 250 meter persegi dengan NJOP sebesar Rp250 juta dengan harga Rp500 juta. Besar nilai NJOP ini tergantung pada lokasi dan proses negosiasi. Berikut rincian penghitungan biaya yang harus dibayarkan:

  • Biaya penerbitan AJB sekitar 0,5% sampai 1% dari total transaksi. Jika kesepakatannya adalah 1%, maka biaya yang dikeluarkan adalah sebesar Rp5 juta.
  • Biaya BPHTB adalah 5% dari NPOP dikurangi NPOPTK. Berdasarkan data di atas, maka biaya yang harus dibayarkan di sini adalah sebesar Rp25 juta.
  • Biaya pengecekan sertifikat tanah nilainya sama di setiap daerah, yaitu sebesar Rp50 ribu.
  • Biaya balik nama adalah Rp500 juta dibagi 1.000 yaitu Rp500 ribu.

Maka dari itu, total biaya yang perlu dibayarkan adalah:

Rp5.000.000 + Rp25.000.000 + Rp50.000 + Rp500.000 = Rp30.550.000.

Sekian informasi seputar biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu diketahui. Banyak hal yang perlu disiapkan untuk mendapatkan hak kepemilikan tanah dan administrasi seutuhnya.

Jika Sobat OCBC NISP berencana untuk membeli properti dalam waktu dekat ini, OCBC NISP menyediakan solusi dengan layanan Kredit Tanpa Agunan.

Sobat OCBC NISP bisa menerima pinjaman hingga Rp200 juta dengan pengajuan yang cepat dan mudah, suku bunga ringan, dan disertai asuransi jiwa.

Yuk, wujudkan impian memiliki properti dengan cepat bersama OCBC NISP!

Baca juga: Tips Membayar PBB via One Mobile


Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Cross Selling Banner Global

Min. size 1204x240px. Less than that, there is a possibility that your image will be blurry or stretched

最新文章

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!
  • Individu

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!

18 6月 2025

Jangan sampai proposalmu ditolak karena anggaran berantakan! Simak 5 kesalahan umum dalam menyusun anggaran biaya proposal yang wajib dihindari.

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!
  • Individu

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!

17 6月 2025

Tidak banyak yang tahu, tapi asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal, loh! Namun tetap ada syarat dan ketentuannya. Yuk cek fakta-faktanya berikut ini!

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!
  • Individu

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!

13 6月 2025

Ternyata, 7 jenis pinjaman ini tercatat di BI Checking dan bisa mempengaruhi credit score jika tidak diselesaikan dengan baik. Cari tahu detailnya di artikal ini, yuk!

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!
  • Individu

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!

9 6月 2025

Cicilan per bulan untuk ambil KPR Rp 200 Juta berapa sih? berikut syarat dan simulasi lengkap sesuai tenor yang dipilih