Individu

Zakat Mal dan Zakat Penghasilan, Apa Bedanya?

5 3月 2024 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Sekilas kedua jenis zakat ini seakan mirip karena sama-sama merupakan zakat yang dikeluarkan atas harta yang dimiliki. Namun faktanya, ada perbedaan mendasar di antara keduanya.

Meski terdapat perbedaan, zakat mal dan zakat penghasilan sama-sama saling menguatkan. Terutama dalam rangka mencapai tujuan dari kewajiban zakat, yaitu untuk mengentaskan kemiskinan.

Baca juga: 10 Fungsi Zakat dalam Islam, Salah Satunya Membersihkan Harta

Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Penghasilan

Dari segi pengertian, zakat mal adalah zakat yang diwajibkan atas harta yang dimiliki seseorang. Dalam hal ini, harta tersebut harus merupakan milik orang itu sepenuhnya dan sudah mencapai haul yaitu batas waktu satu tahun berjalan.

Sementara zakat penghasilan adalah zakat yang diwajibkan atas penghasilan dari pekerjaan yang dikerjakan sehari-hari. Seseorang akan diwajibkan membayar zakat jika penghasilannya sudah mencapai nisab atau batas tertentu.

Setidaknya ada tiga perbedaan utama antara zakat mal dan zakat penghasilan. Berikut ketiga hal tersebut.

1. Waktu Pembayaran

Perbedaan pertama antara kedua jenis zakat ini berkaitan dengan waktu pembayaran. Seperti yang disebutkan di atas, zakat mal baru bisa dihitung ketika harta sudah dimiliki selama satu tahun, sehingga waktu pembayarannya pun per tahun.

Sementara zakat penghasilan memiliki dua opsi terkait waktu pembayaran ini. Kamu bisa membayar setiap bulan atau setiap menerima gaji, atau mengumpulkannya dalam satu tahun.

Misalnya kamu mempunyai penghasilan sebesar Rp10 Juta per bulan, yang mana angka tersebut sudah masuk dalam nisab zakat penghasilan. Maka kamu bisa membayarkan 2,5% zakatnya setiap bulan yaitu Rp250.000, atau diakumulasikan dalam satu tahun sehingga zakatnya menjadi Rp3 Juta.

2. Jenis Harta

Sebenarnya, zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal itu sendiri. Namun keduanya berbeda dari segi jenis harta yang mengharuskan pemiliknya untuk membayar zakat.

Dalam zakat penghasilan, maka sumber harta yang dikeluarkan zakatnya adalah seluruh gaji yang diterima secara rutin setiap bulan. Kamu bisa menghitung zakat berdasarkan gaji kotor (bruto) atau gaji bersih yang sudah dikurangi tanggungan dan sebagainya (netto).

Sementara zakat mal bersumber dari kekayaan yang dimiliki, mulai dari kepemilikan emas atau logam mulia, peternakan, pertanian, perkebunan, hingga perdagangan.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online dan Simulasi Perhitungannya

3. Perhitungan

Cara menghitung zakat mal dan zakat penghasilan juga terdapat perbedaan. Perhitungan zakat mal bergantung pada jenis harta yang dimiliki, sehingga antara logam mulia, peternakan, pertanian, atau perdagangan pun berbeda-beda cara menghitungnya.

Sementara zakat penghasilan memiliki perhitungan yang lebih sederhana, yaitu dihitung berdasarkan dua metode, yaitu bruto atau neto dengan tarif 2,5% dari total penghasilannya. Kamu sebagai muzakki bebas memilih metode mana yang diinginkan.

Selain itu, komponen dalam penghasilan yang dimaksud bukan cuma gaji semata, namun juga tunjangan, bonus, uang lembur, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Itulah beberapa perbedaan antara zakat mal dan zakat profesi yang perlu kamu ketahui. Terlepas dari perbedaan tersebut, keduanya merupakan kewajiban yang harus ditunaikan ketika sudah memenuhi syarat.

Membayar zakat sesuai ketentuan merupakan cara untuk menjalankan gaya hidup sesuai syariah Islam.

Untuk menambah kenyamanan dengan gaya hidup ini, kamu bisa menggunakan layanan Syariah OCBC untuk produk perbankan. Ada banyak produk dan layanan berbasis syariah yang bisa kamu nikmati.

Salah satunya adalah produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berbasis syariah, yaitu KPR iB MMQ. Produk ini menawarkan pemilikan rumah dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dengan berbagai keuntungan.

Produk KPR iB MMQ menawarkan uang muka dan angsuran yang ringan. Selain itu kamu bisa mendapatkan tenor hingga 25 tahun.

Kamu bisa mengajukan produk ini jika memenuhi persyaratan berikut:

  • WNI/Badan Usaha berdasarkan hukum di Indonesia
  • Usia minimum 21 tahun dan maksimal 65 tahun saat pembiayaan berakhir (Perorangan)
  • Tidak termasuk daftar hitam Bank Indonesia & OCBC
  • Melengkapi dokumen yang dibutuhkan
Baca juga: Wakaf: Pengertian, Dasar Hukum, Manfaat, Syarat & Rukunnya

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Cross Selling Banner Global

Min. size 1204x240px. Less than that, there is a possibility that your image will be blurry or stretched

最新文章

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!
  • Individu

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!

18 6月 2025

Jangan sampai proposalmu ditolak karena anggaran berantakan! Simak 5 kesalahan umum dalam menyusun anggaran biaya proposal yang wajib dihindari.

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!
  • Individu

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!

17 6月 2025

Tidak banyak yang tahu, tapi asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal, loh! Namun tetap ada syarat dan ketentuannya. Yuk cek fakta-faktanya berikut ini!

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!
  • Individu

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!

13 6月 2025

Ternyata, 7 jenis pinjaman ini tercatat di BI Checking dan bisa mempengaruhi credit score jika tidak diselesaikan dengan baik. Cari tahu detailnya di artikal ini, yuk!

Berapa Lama Proses KPR di Bank? Ini Tahapannya
  • Individu

Berapa Lama Proses KPR di Bank? Ini Tahapannya

9 6月 2025

Ingin mengajukan KPR di Bank? Pelajari estimasi waktu proses KPR, mulai dari pengajuan hingga pencairan dana, serta tips agar pengajuan Anda cepat disetujui