Individu

7 Alasan Bank Menolak Pengajuan Kredit dan Cara Mengatasinya

20 3月 2024 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Pengajuan kredit ini semakin hari semakin mudah, karena bisa dilakukan secara online atau yang biasa disebut pinjaman online. Namun kemudahan ini bukan berarti bank akan selalu menyetujui permohonan lho. Ada kalanya bank menolak permohonan dengan berbagai macam alasan.

Nasabah terkadang dibuat bingung dengan penolakan tersebut. Penyebabnya adalah karena pihak bank sering kali tidak menginformasikan alasan di balik penolakan pengajuan kredit itu.

Apakah kamu pernah, atau sedang mengalaminya? Jika iya, kamu tidak perlu khawatir. Artikel ini akan membantumu untuk mencari tahu alasan mengapa bank menolak permohonan kredit yang kamu ajukan.

Baca juga: Kredit Aksep: Pengertian, Jenis, Strategi dan Proses Kerja

Alasan Bank Menolak Pengajuan Kredit

Sering kali penolakan permohonan pengajuan pinjaman di bank disebabkan oleh berbagai macam hal. Coba simak beberapa alasan di bawah ini dan cari tahu penyebabnya.

1. Syarat Tidak Lengkap

Hal paling mendasar yang menyebabkan permohonan kredit ditolak adalah syarat-syarat yang belum terpenuhi. Bisa berupa dokumen yang kalian harus kumpulkan masih kurang, sehingga bank menolak pengajuan.

Berkas-berkas yang diminta biasanya terdiri dari KTP, Kartu Keluarga, dan masih banyak lagi. Sementara untuk dokumen pendukung, kalian akan diminta mengumpulkan NPWP, surat izin usaha, dan slip gaji. Yuk coba cek kembali kelengkapannya ya!

2. Riwayat Kredit Buruk

Untuk melakukan pengajuan kredit, pihak bank akan melakukan BI Checking terlebih dahulu terhadap aktivitas rekening kalian. Jika ditemukan riwayat kredit yang buruk, maka bank berhak menolak pengajuanmu.

Melalui pemeriksaan tersebut akan diketahui berapa nilai kredit kalian. Semakin kecil skor kredit, memungkinkan permohonan kredit yang kamu ajukan ditolak oleh bank.

3. Pinjaman Melebihi Limit

Alasan selanjutnya adalah jumlah pinjaman yang diajukan melewati batas limit. Limit pinjaman biasanya ditetapkan berdasarkan kapasitas debitur. Penentuan itu dilakukan dengan memeriksa slip gaji, riwayat kredit, dan bukti penghasilan.

Ketika pengajuan ditolak karena alasan ini, bank tentu telah memperhitungkan kemampuanmu dalam membayar hutang pinjaman. Hal itu bertujuan untuk meminimalisir resiko terjadinya gagal bayar.

4. Jaminan Tidak Sesuai

Jaminan aset yang tidak sesuai juga menjadi alasan kenapa pengajuan ditolak. Umumnya, nilai aset yang tidak sesuai dengan nominal pinjaman yang diajukan, akan otomatis ditolak oleh bank.

Untuk menghindari penolakan semacam ini, pastikan kalian mengajukan jaminan yang sesuai dengan standar kreditur.

Baca juga: Kredit Modal Kerja - Cara Daftar, Besar Bunga & Contoh

5. Gagal Verifikasi

Saat melakukan pengisian form permohonan, sebaiknya lebih teliti. Tidak jarang alasan kredit ditolak adalah karena si calon debitur tidak teliti dalam mengisi data-data yang dibutuhkan. Untuk itu pastikan untuk mengecek kembali form pengajuan kredit setelah selesai kalian isi ya!

6. Data Tidak Sesuai

Saat pengajuan kredit, calon debitur akan diminta untuk mengisi dan mengumpulkan data. Apabila ditemukan mismatch data, maka bank akan menolak. Hal tersebut bisa jadi adanya indikasi penipuan.

Oleh sebab itu, sebagai calon debitur jangan sampai memberikan data palsu. Pemalsuan data ini nantinya dapat dikenakan sanksi hukum pidana, lho. Jadi pastikan semua data dan dokumen asli dan benar ya.

7. Pekerjaan Tidak Stabil

Alasan bank menolak pinjaman kredit adalah pendapatan calon debitur yang tidak stabil. Kondisi tersebut biasanya membuat kreditur meragukan kemampuan calon debitur dalam melunasi pinjaman.

Lantas bagaimana jika para freelancer atau pengusaha ingin mengajukan pinjaman? Kalian tidak perlu khawatir, hal ini bisa diatasi dengan menyiapkan bukti berkas keuangan seperti bukti pajak.

Baca juga: Butuh Modal Usaha Tanpa Riba? Ikuti 7 Cara dan Syarat Ini

Cara Mengatasi Pinjaman yang Ditolak Bank

Nah jika kamu sudah menemukan penyebab pengajuan kredit ditolak bank, tidak perlu berkecil hati. Kamu masih bisa mengajukannya kembali dengan beberapa cara berikut ini.

1. Pahami Persyaratan

Setelah mengetahui alasan ditolak, kamu harus membaca persyaratannya dengan teliti. Lihat lagi persyaratan apa yang perlu kalian lengkapi. Jika kalian menemukan syarat yang membingungkan, jangan ragu untuk bertanya kepada customer service.

2. Pinjam Sesuai Kebutuhan

Untuk mencegah kegagalan dalam pelunasan, ajukanlah pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan kalian. Hal ini juga digunakan untuk memudahkan pihak bank dalam menilai kemampuan kalian dalam membayar.

3. Perbaiki Skor Kredit

Sebelum mengajukan pinjaman, periksa terlebih dahulu riwayat kredit dan lihat skor kredit. Jika skor kalian kecil atau buruk, perbaiki terlebih dahulu dengan melunasi utang sebelumnya.

4. Beri Data yang Asli

Saat melakukan pengajuan kredit, pastikan data yang kamu isi sudah valid dan benar. Jika terjadi ketidaksesuaian data, kamu harus bertanggung jawab. Pihak bank bisa saja mengindikasikan hal tersebut sebagai penipuan.

5. Pastikan Lolos Verifikasi

Cara terakhir adalah dengan memastikan bahwa verifikasi data aman. Misalnya, jika kreditur melakukan survey, artinya kamu telah memberikan data yang benar. Kemudian jika dilakukan secara online, cek lagi kondisi foto yang kamu kirim tidak blur dan terlihat jelas.

Nah itu dia beberapa alasan yang menyebabkan pihak bank menolak pengajuan kredit yang kalian ajukan. Untuk menghindarinya, tolong lebih teliti dan berhati-hati, ya!

Daripada bingung, kamu bisa mengajukan pinjaman di OCBC yang menawarkan banyak kemudahan dalam prosesnya.

Salah satu produk pinjaman yang ditawarkan adalah Kredit Multi Guna (KMG). Produk ini bisa kamu gunakan untuk berbagai kebutuhan dengan syarat pengajuan yang mudah.

Kamu bisa mendapatkan pinjaman hingga RP10 Miliar, tenor hingga 15 tahun, dan pengajuan yang cepat. Adapun syarat mengajukan KMG OCBC adalah sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia.
  • Berusia 21-55 untuk karyawan dan usia 21-70 tahun untuk pengusaha/profesional.
  • Memiliki penghasilan tetap.
  • Memiliki agunan berupa properti dengan kondisi pembangunan 100%, memiliki sertifikat pecahan yang telah balik nama.

Baca juga: Perbedaan Hutang dan Piutang yang Wajib Diketahui Pebisnis

Tertarik dengan artikel kami?

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Cross Selling Banner Global

Min. size 1204x240px. Less than that, there is a possibility that your image will be blurry or stretched

最新文章

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!
  • Individu

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!

18 6月 2025

Jangan sampai proposalmu ditolak karena anggaran berantakan! Simak 5 kesalahan umum dalam menyusun anggaran biaya proposal yang wajib dihindari.

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!
  • Individu

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!

17 6月 2025

Tidak banyak yang tahu, tapi asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal, loh! Namun tetap ada syarat dan ketentuannya. Yuk cek fakta-faktanya berikut ini!

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!
  • Individu

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!

13 6月 2025

Ternyata, 7 jenis pinjaman ini tercatat di BI Checking dan bisa mempengaruhi credit score jika tidak diselesaikan dengan baik. Cari tahu detailnya di artikal ini, yuk!

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!
  • Individu

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!

9 6月 2025

Cicilan per bulan untuk ambil KPR Rp 200 Juta berapa sih? berikut syarat dan simulasi lengkap sesuai tenor yang dipilih