Individu

STNK Motor yang Masih Kredit Hilang? Begini Cara Urusnya!

26 4月 2024 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Pada motor yang dibeli secara tunai, mungkin proses pengurusan STNK yang hilang bisa lebih mudah. Pasalnya, kamu sebagai pemilik sudah memegang dokumen penting lain seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Lalu bagaimana jika motor berstatus masih kredit sehingga BPKB masih disimpan leasing? Apakah proses mengurus STNK yang hilang juga mudah?

Baca juga: Apakah Bisa Kredit Motor Pakai KTP Daerah? Cek Penjelasan Berikut!

Mengenal STNK

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang harus ada dalam kepemilikan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar di Indonesia.

STNK diterbitkan oleh Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), yakni tempat pelayanan penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan, dan PT. Jasa Raharja (Persero).

Di dalam STNK terdapat informasi tentang identitas kepemilikan nomor polisi, (nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan/perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb).

Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.

Masa berlaku STNK adalah lima tahun, dan setiap perpanjangan STNK satu tahun, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satlantas Polri.

Baca juga: Beli Motor Pakai Kartu Kredit? Bisa Kok!

Cara Urus STNK Motor Kredit Hilang

Melansir berbagai sumber, mengurus STNK hilang pada motor yang masih kredit tidak jauh berbeda dengan motor yang sudah lunas. Perbedaan hanya terletak pada dokumen BPKB.

Pada motor yang masih kredit, kamu diharuskan untuk datang ke leasing dan meminta fotokopi BPKB motor tersebut. Lalu fotokopi itu harus dilegalisir oleh pihak leasing.

Mengapa perlu legalisir? Karena dalam proses mengurus STNK motor yang hilang, pemilik diminta untuk melampirkan BPKB asli dan fotokopinya. Sehingga, jika BPKB masih disimpan leasing, pemilik diminta untuk melegalisir fotokopi BPKB kepada pihak leasing.

1. Dokumen yang Diperlukan

Nah biar lebih jelasnya, berikut adalah beberapa dokumen persyaratan yang perlu kamu siapkan untuk mengurus STNK motor kredit yang hilang:

  • Surat Kehilangan STNK dari Kepolisian
  • KTP Pemilik
  • Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)
  • Fotokopi BPKB yang dilegalisir leasing
  • Surat keterangan dari leasing
  • Surat pernyataan kehilangan dari pemilik bermaterai

2. Prosedur Urus STNK Kredit Hilang

Ketika terjadi kehilangan STNK, langkah pertama yang perlu lakukan adalah membuat laporan kehilangan dari kepolisian. Dalam hal ini, kamu perlu mendatangi Polsek yang sesuai dengan tempat hilangnya STNK.

Sampaikan kepada petugas bahwa kamu baru saja kehilangan STNK motor. Nantinya petugas akan meminta detail kronologi kehilangan, termasuk tempat dan waktu. Setelah itu, kamu akan dibuatkan Surat Kehilangan.

Setelah surat dari kepolisian dan dokumen persyaratan lain lengkap, kamu bisa memulai proses pengurusan STNK, yaitu:

  • Bawa motor ke Kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. Simpan hasil cek fisik dan fotokopi jika diperlukan.
  • Isi formulir pendaftaran pengurusan STNK baru di Samsat, lampirkan semua dokumen persyaratan.
  • Urus Cek Blokir dan Pajak. Prosedur ini untuk memastikan STNK motor kamu tidak dalam keadaan terblokir atau menunggak pembayaran pajak.
  • Pembuatan STNK baru, yang dilakukan di Loket Bea Balik Nama (BBN) II. Kamu perlu membawa semua dokumen dan formulir pendaftaran.
  • Lakukan pembayaran di loket. Nominal pembayaran mungkin lebih mahal jika kamu punya tunggakan pajak karena harus sekalian dibayarkan.
  • Proses selesai, petugas akan menginformasikan kapan STNK baru siap diambil.

3. Biaya Urus STNK Motor Kredit Hilang

Biaya yang perlu dibayarkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut, penerbitan STNK baru untuk roda dua dan tiga sebesar Rp100 Ribu. Sementara penerbitan STNK baru untuk roda empat atau lebih adalah Rp200 Ribu.

Seperti yang dijelaskan di atas, biaya yang dibayar saat mengurus STNK yang hilang ini bisa saja lebih dari nominal tersebut. Pasalnya, kamu perlu melakukan cek fisik motor yang biasanya sebesar Rp20 Ribu.

Selain itu, kamu juga berpotensi membayar lebih jika memiliki tunggakan pajak tahunan. Hal ini bisa diketahui saat melakukan Cek Blokir dan Tunggakan Pajak sebagai salah satu prosedur yang harus dilalui.

Itulah ulasan mengenai cara urus STNK motor kredit yang hilang. Kamu bisa membuka halaman Article OCBC untuk mendapatkan informasi terkait keuangan dan perbankan seperti ini!

Baca juga: Berapa Biaya Denda Pajak Motor Telat? Ini Cara Menghitungnya

Tertarik dengan artikel kami?

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Cross Selling Banner Global

Min. size 1204x240px. Less than that, there is a possibility that your image will be blurry or stretched

最新文章

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!
  • Individu

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!

18 6月 2025

Jangan sampai proposalmu ditolak karena anggaran berantakan! Simak 5 kesalahan umum dalam menyusun anggaran biaya proposal yang wajib dihindari.

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!
  • Individu

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!

17 6月 2025

Tidak banyak yang tahu, tapi asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal, loh! Namun tetap ada syarat dan ketentuannya. Yuk cek fakta-faktanya berikut ini!

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!
  • Individu

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!

13 6月 2025

Ternyata, 7 jenis pinjaman ini tercatat di BI Checking dan bisa mempengaruhi credit score jika tidak diselesaikan dengan baik. Cari tahu detailnya di artikal ini, yuk!

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!
  • Individu

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!

9 6月 2025

Cicilan per bulan untuk ambil KPR Rp 200 Juta berapa sih? berikut syarat dan simulasi lengkap sesuai tenor yang dipilih