Individu

Mengenal Tingkat Kesehatan Bank dan Metode Penilaiannya

7 5月 2024 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Mengetahui tingkat kesehatan bank memberikan manfaat tersendiri bagi nasabah. Salah satunya, nasabah bisa memilih bank yang sehat dan dalam kondisi baik sebagai tempat untuk menyimpan dana atau mengajukan pinjaman.

Dengan bertransaksi di bank yang sehat, dana nasabah pun akan aman. Bank yang sehat juga jauh dari kata bangkrut sehingga bisa menjalankan aktivitas perbankan sebagaimana mestinya.

Sebagai informasi, sejak awal 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin sembilan bank di seluruh Indonesia. Sebab utama pencabutan izin ini karena dinilai sudah tidak sehat dan mengalami kebangkrutan.

Sembilan bank yang dicabut izinnya itu merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pencabutan izin ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 per 4 April 2024.

Baca juga: 6 Manfaat Kredit Bagi Masyarakat, Apa Saja?

Apa Itu Tingkat Kesehatan Bank?

Tingkat kesehatan bank adalah penilaian terhadap aspek kinerja atau kondisi suatu bank atas semua modal, manajemen, aset, pendapatan dan penawaran terhadap risiko pasar.

Tingkat kesehatan bank bisa diartikan sebagai kemampuan bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.

Selain itu, kesehatan bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerjanya. Beberapa faktor yang dinilai yaitu permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar.

Faktor-faktor tersebut dinilai berdasarkan penilaian kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian.

Selain itu, penilai juga akan menilai pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.

Bank Indonesia (BI) melalui Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/ 23/ DPNP telah mengklasifikasikan bank berdasarkan kesehatannya, yaitu:

  • Untuk predikat Tingkat Kesehatan “Sangat Sehat” dipersamakan dengan Peringkat Komposit 1 (PK-1).
  • Untuk predikat Tingkat Kesehatan “Sehat” dipersamakan dengan Peringkat Komposit 2 (PK-2).
  • Untuk predikat Tingkat Kesehatan “Cukup Sehat” dipersamakan dengan Peringkat Komposit 3 (PK-3).
  • Untuk predikat Tingkat Kesehatan “Kurang Sehat” dipersamakan dengan Peringkat Komposit 4 (PK-4).
  • Untuk predikat Tingkat Kesehatan “Tidak Sehat” dipersamakan dengan Peringkat Komposit 5 (PK-5).

Lalu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Pasal 9 No.13/ 1/ PBI/ 2011 diatur tentang penetapan Peringkat Komposit sebagai berikut:

  • Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan kondisi bank yang secara umum sangat sehat, sehingga dinilai sangat mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.
  • Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan kondisi bank yang secara umum sehat, sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.
  • Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan kondisi bank yang secara umum cukup sehat, sehingga dinilai cukup mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.
  • Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan kondisi bank yang secara umum kurang sehat, sehingga dinilai kurang mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.
  • Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan kondisi bank yang secara umum tidak sehat, sehingga dinilai tidak mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.

Baca juga: Jangan Panik! Uang Salah Transfer Bisa Kembali dengan Cara Ini!

Metode Penilaian Tingkat Kesehatan Bank

Penilaian tingkat kesehatan bank dulunya dilakukan dengan metode CAMELS atau capital (permodalan), asset (kualitas aset), management (manajemen), earning (rentabilitas), liquidity (likuiditas), dan sensitivity of market (sensitivitas pasar).

Metode CAMELS ini digunakan dengan merujuk pada PBI No.6/10/PBI/2004 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Lalu metode itu kemudian diubah menjadi RGEC melalui PBI No.13/1/PBI/2011.

RGEC adalah model penilaian kesehatan bank dengan sarat manajemen risiko, yang terdiri dari Risk Profile, Good Corporate Governance, Earning and Capital.

1. Risk Profile

Penilaian terhadap profil risiko dalam PBI Nomor 13/1/PBI/2011 merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional Bank.

Penilaian ini dilakukan terhadap 8 risiko yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko strategik, risiko kepatuhan, dan risiko reputasi.

Dalam praktiknya, faktor risk profile diukur berdasarkan tiga indikator, yaitu:

  • Risiko kredit menggunakan rumus Non Performing Loan (NPL);
  • Risiko pasar menggunakan rumus Interest Rate Risk (IRR);
  • Risiko likuiditas menggunakan rumus Loan to Deposit Ratio (LDR), Loan to Asset Ratio (LAR), dan Cash Ratio.

2. Good Corporate Governance

Penilaian terhadap faktor GCG didasarkan pada tiga aspek utama yaitu, governance structure, governance process, dan governance output.

Merujuk pada ketentuan Bank Indonesia yang disajikan dalam Laporan Pengawasan Bank (2012:36), maka disimpulkan bahwa:

  • Governance structure mencakup pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Dewan Direksi serta kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite.
  • Governance process mencakup fungsi kepatuhan bank, penanganan benturan kepentingan, penerapan fungsi audit intern dan ekstern, penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern, penyediaan dana kepada pihak terkait dan dana besar, serta rencana strategis bank.
  • Governance output mencakup transparansi kondisi keuangan dan non keuangan, laporan pelaksanaan GCG yang memenuhi prinsip Transparancy, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness.

3. Earnings

Penilaian terhadap faktor earnings atau rentabilitas didasarkan pada dua rasio yaitu:

  • Return on Asset (ROA) atau Rasio laba sebelum pajak terhadap rata-rata total aset.
  • Return On Equity (ROE) atau Rasio pendapatan bunga bersih terhadap rata-rata total aset.

Rentabilitas merupakan aspek yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan. Penilaian rentabilitas meliputi evaluasi terhadap sumber-sumber rentabilitas, kesinambungan (sustainability) rentabilitas, kinerja rentabilitas, dan manajemen rentabilitas.

4. Capital

Permodalan merupakan penilaian terhadap kecukupan modal yang dimiliki oleh bank. Aspek yang dinilai adalah Capital Adequacy Ratio (CAR).

Adapun tujuan untuk penilaian ini adalah untuk mengantisipasi potensi kerugian yang timbul dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang telah memperhitungkan beberapa risiko serta untuk mengatasi kerugian dari risiko lain yang belum diperhitungkan sepenuhnya yang berpotensi terjadi di masa mendatang.

Itulah uraian singkat mengenai apa itu tingkat kesehatan bank dan bagaimana metode penilaiannya. Kamu yang ingin mendapat informasi seperti perbankan dan keuangan seperti ini juga bisa dengan membuka halaman Article OCBC.

Baca juga: Pengertian Bridge Loan dan Bedanya dengan Pinjaman Biasa

Tertarik dengan artikel kami?

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Cross Selling Banner Global

Min. size 1204x240px. Less than that, there is a possibility that your image will be blurry or stretched

最新文章

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!
  • Individu

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!

18 6月 2025

Jangan sampai proposalmu ditolak karena anggaran berantakan! Simak 5 kesalahan umum dalam menyusun anggaran biaya proposal yang wajib dihindari.

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!
  • Individu

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!

17 6月 2025

Tidak banyak yang tahu, tapi asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal, loh! Namun tetap ada syarat dan ketentuannya. Yuk cek fakta-faktanya berikut ini!

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!
  • Individu

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!

13 6月 2025

Ternyata, 7 jenis pinjaman ini tercatat di BI Checking dan bisa mempengaruhi credit score jika tidak diselesaikan dengan baik. Cari tahu detailnya di artikal ini, yuk!

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!
  • Individu

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!

9 6月 2025

Cicilan per bulan untuk ambil KPR Rp 200 Juta berapa sih? berikut syarat dan simulasi lengkap sesuai tenor yang dipilih