Individu

Bisakah Menjual Tanah ke Bank?

7 5月 2024 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Bisakah Menjual Tanah ke Bank?

Jika itu pertanyaannya, maka jawabannya adalah tidak bisa. Bank tidak bisa membeli aset tanah kamu, namun kamu bisa saja menjual aset kamu dan pembeli kamu menggunakan fasilitas kredit Bank untuk membayarnya.

Lalu bagaimana caranya? Pertama-tama, kamu bisa mengiklankan tanah kamu untuk dijual. Iklan jual tanah bisa kamu lakukan di situs jual beli properti atau melalui media sosial.

Jangan lupa untuk memberikan keterangan tentang cara pembayaran yang bisa dilakukan oleh pembeli. Kamu bisa memberi keterangan bahwa tanah kamu bisa dibeli dengan kredit dari Bank.

Setelah mendapatkan calon pembeli tanah kamu, kamu bisa meminta mereka untuk mengurus kredit di Bank untuk pembelian tanah kamu. Kamu juga bisa merekomendasikan Bank pilihan untuk pengajuan kredit tersebut.

Kredit Pemilikan Tanah (KPT)

Kredit untuk membeli tanah di Bank biasa disebut Kredit Pemilikan Tanah. Kredit yang sering disingkat KPT tersebut merupakan produk pembiayaan dari Bank atau lembaga keuangan untuk pembelian tanah atau lahan kosong.

Mekanisme KPT sebenarnya sama seperti Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Objek yang dibeli saja yang berbeda, KPR digunakan untuk membeli rumah, sementara KPT untuk membeli lahan atau tanah.

Produk ini bisa menjadi alternatif untuk memiliki lahan dengan pembayaran yang fleksibel karena bisa dicicil. Beberapa manfaat dari KPT antara lain:

  • KPT bisa dijadikan sebuah investasi jangka panjang
  • Membeli tanah saja tentu lebih hemat dalam hal biaya perawatan dibanding membeli rumah
  • Jika dibandingkan dengan jenis pinjaman KPR, pinjaman KPT tergolong lebih murah
  • Harga tanah dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan cukup tinggi
  • Tanah yang sudah dibeli bisa digunakan untuk tujuan apapun, misalnya dijadikan tempat usaha, tempat tinggal, atau bercocok tanam, bisa sesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan kamu

Syarat dan Cara Mengajukan KPT

Sama seperti KPR, kredit ini hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang memenuhi syarat saja. Salah satu Bank yang menyediakan fasilitas KPT adalah Bank OCBC.

Beberapa syarat untuk mengajukan KPT adalah:

  • WNI
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Punya penghasilan rutin per bulan
  • Menyerahkan dokumen persyaratan yang ditetapkan bank
  • Tanah yang diagunkan harus berada di lokasi permukiman dan bisa dibanguni rumah

Tenor pembiayaan KPT di OCBC maksimal selama 10 tahun dengan nilai maksimum pembiayaan sebesar 70% dari nilai jual beli atau nilai appraisal bank, diambil yang paling kecil.

Ada yang syarat yang diajukan OCBC untuk kredit ini. Kamu wajib membangun tanah kosong tersebut dalam waktu tiga tahun, jika tidak, kamu harus melunasi pinjaman kamu.

Selain itu, ada syarat dokumen yang perlu kamu penuhi antara lain:

  • KTP dan KK pemohon
  • NPWP pemohon
  • Buku nikah atau akta cerai/akta pisah harta
  • Slip gaji dan rekening koran minimal 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan kerja
  • Pas foto pemohon
  • Jika seorang wiraswasta, kamu harus mencantumkan bukti transaksi keuangan usaha, SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)

Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, kamu bisa langsung memulai proses pengajuan KPT sebagai berikut:

  • Datangi kantor cabang bank yang punya produk KPT
  • Isi formulir pengajuan KPT
  • Serahkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  • Bayar DP, biasanya sebesar 30% dari pengajuan
  • Tunggu waktu appraisal dan verifikasi dari pihak bank
  • Pihak bank akan menginformasikan hasil penilaian
  • Jika disetujui, kamu akan diundang untuk proses akad kredit
  • Tanda tangan akad dan pinjaman akan dicairkan

Itulah ulasan mengenai Kredit Pemilikan Tanah (KPT). Jika kamu memiliki kebutuhan untuk membeli tanah atau lahan kosong, kamu bisa menghubungi Bank OCBC di halaman ‘Hubungi Kami’.

Tertarik dengan artikel kami?

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

OCBC mobile

OCBC mobile

Syariah - Pembiayaan

Syariah - Pembiayaan

Syariah - Simpanan

Syariah - Simpanan

Cross Selling Banner Global

Min. size 1204x240px. Less than that, there is a possibility that your image will be blurry or stretched

最新文章

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!
  • Individu

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!

18 6月 2025

Jangan sampai proposalmu ditolak karena anggaran berantakan! Simak 5 kesalahan umum dalam menyusun anggaran biaya proposal yang wajib dihindari.

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!
  • Individu

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!

17 6月 2025

Tidak banyak yang tahu, tapi asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal, loh! Namun tetap ada syarat dan ketentuannya. Yuk cek fakta-faktanya berikut ini!

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!
  • Individu

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!

13 6月 2025

Ternyata, 7 jenis pinjaman ini tercatat di BI Checking dan bisa mempengaruhi credit score jika tidak diselesaikan dengan baik. Cari tahu detailnya di artikal ini, yuk!

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!
  • Individu

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!

9 6月 2025

Cicilan per bulan untuk ambil KPR Rp 200 Juta berapa sih? berikut syarat dan simulasi lengkap sesuai tenor yang dipilih