Individu

Lindungi Rencana Masa Depan dari Risiko Tak Terduga bersama eAZy ProLife

11 7月 2024 • Ditulis oleh: Tim Wealth Management OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Perencanaan keuangan untuk masa depan tidak hanya dilakukan melalui mempersiapkan biaya dan berinvestasi, namun juga perlu diikuti oleh mitigasi risiko tak terduga. Akan sia-sia rencana masa depan, jika terjadi risiko pada pencari nafkah utama. Terjadinya risiko pada pencari nafkah utama bagi keluarga atau breadwinner dapat mengganggu rencana masa depan yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Oleh karena itu eAZy ProLife dari Allianz hadir untuk memberikan solusi perlindungan atas risiko keuangan ketika ditinggal oleh pencari nafkah. Berikut merupakan fitur produk dari eAZy ProLife:

Usia Masuk 18 – 55 tahun (atau ulang tahun terdekat)
Pilihan Masa Asuransi & Usia maksimum Tertanggung pada Tanggal Akhir Pertanggungan Polis
Pilihan Masa Asuransi (tahun) Usia maksimum (tahun)
5 60
10 65
Mata Uang Rupiah
Masa pembayaran Premi 5 dan 10 tahun sesuai pilihan Masa Asuransi sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku.
Cara pembayaran Premi Premi berkala (Tahunan, Semesteran, Kuartalan, dan Bulanan).
Cara Pembayaran Premi dilakukan secara tahunan maka Premi berkala tahunan yang dibayar adalah sebesar 11 x Premi berkala bulanan.
Cuti Premi Tidak tersedia.
Masa Mempelajari Polis
(Cooling-Off Period)
Selama 4 hari kalender dari tanggal Pemegang Polis menerima Polis.
Masa Tunggu Allianz tidak berkewajiban untuk membayar Manfaat Meninggal Dunia jika Tertanggung meninggal dunia bukan karena Kecelakaan dalam jangka waktu 1 tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis terakhir, mana yang paling akhir.
Pre-Existing Conditions Segala penyakit, kondisi atau luka yang telah ada sebelum Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis, mana yang paling akhir:
  • Konsultasi atas penyakit, kondisi atau luka tersebut telah dilakukan konsultasi dengan Dokter walaupun belum mendapatkan diagnosis; atau telah mendapatkan diagnosis; atau
  • Pada umumnya seseorang secara wajar akan berusaha untuk mendapat suatu diagnosis, perawatan, pengobatan; atau
  • Telah dianjurkan oleh Dokter untuk mendapat pengobatan medis, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak; atau
  • Tertanggung pernah mengalami tanda atau gejala, baik yang disadari atau pun tidak disadari.
Uang Pertanggungan
  • Minimum: Sesuai Usia masuk Tertanggung dan minimum Premi berkala bulanan untuk Asuransi Dasar.
  • Maksimum: Rp 1.000.000.000.*
  • Perubahan Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar (kenaikan/penurunan) tidak dapat dilakukan selama Masa Asuransi.

*) Total keseluruhan Polis yang Allianz terbitkan dengan tipe pengajuan Polis diterima untuk Tertanggung yang sama.

Masa Leluasa Pembayaran Premi berkala (Grace Period) 45 hari kalender

Apabila setelah melewati Grace Period, maka Polis berakhir dengan sendirinya dan Allianz tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran Uang Pertanggungan dan/atau Manfaat Asuransi atau melakukan pengembalian Premi.


Berikut merupakan manfaat produk Allianz eAZy ProLife:

100% Uang Pertanggungan(1) untuk Asuransi Dasar

Usia masuk Tertanggung (tahun) Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar
(Masa Asuransi 5 & 10 tahun)
18 s.d. 46 450x Premi berkala bulanan untuk Asuransi Dasar
47 s.d. 55 225x Premi berkala bulanan untuk Asuransi Dasar

Akibat Kecelakaan
100%(1) + tambahan 100%(2) Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar


Usia masuk Tertanggung (tahun) Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar
(Masa Asuransi 5 & 10 tahun)
18 s.d. 46 2x (450x Premi berkala bulanan untuk Asuransi Dasar)
47 s.d. 55 2x (225x Premi berkala bulanan untuk Asuransi Dasar)

Manfaat akhir kontrak

Apabila Tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan yang tertera pada Data Polis dan Polis dalam keadaan aktif. Persentase(3) dari total Premi Asuransi Dasar yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis dan telah diterima oleh Allianz dan Masa Akhir Polis.


Pilihan Masa Asuransi (tahun) Persentase dari total Premi Asuransi Dasar yang telah Pemegang Polis bayarkan dan telah Allianz terima
5 30%
10 100%

Catatan:

1) Uang Pertanggungan (Asuransi Dasar) untuk Manfaat Meninggal Dunia;
2) Uang Pertanggungan (Asuransi Dasar) untuk Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini akan dibayarkan sebagai tambahan atas Uang Pertanggungan untuk Manfaat Meninggal Dunia;
3) Persentase berdasarkan pilihan Masa Asuransi dan Polis dalam keadaan aktif.

Berikut simulasi cara kerja pertanggungan dari eAZy ProLife:

Skenario

  • Pemegang Polis & Tertanggung: Pria. Usia Masuk: 30 tahun;
  • Masa Asuransi & Masa pembayaran Premi: 10 tahun;
  • Uang Pertanggungan (UP) untuk Asuransi Dasar: Rp 450.000.000;
  • Total Premi berkala bulanan: Rp 1.000.000.
    (Premi berkala bulanan untuk Asuransi Dasar: Rp 1.000.000)

Deskripsi:

  • Apabila pada usia 37 tahun Tertanggung meninggal dunia, maka Manfaat Meninggal Dunia akan diperoleh 100% Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar Rp 450,000,000 (Rp 450 x Rp 1,000,000);
  • Apabila pada usia 37 tahun Tertanggung meninggal dunia Akibat Kecelakaan, maka akan memperoleh Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan 100% + 100% Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar Rp 900,000,000 (2 x (Rp 450 x Rp 1,000,000)); atau
  • Apabila Tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan yang tertera pada Data Polis dan Polis dalam keadaan aktif, maka akan menerima Manfaat Akhir Kontrak 100% dari total Premi Asuransi Dasar yang telah Pemegang Polis bayarkan dan telah Allianz terima dan Polis berakhir Rp 120,000,000 (10 x (Rp 1,000,000 x 12)).

Bagaimana cara mengajukan eAZy ProLife? OCBC menyediakan kemudahan untuk mengajukan polis melalui OCBC mobile. Berikut prosesnya:

  • Input nominal UP;
  • Pilih jangka waktu pembayaran premi;
  • Masukkan PIN dan proses selesai;
  • Polis dikirimkan dalam bentuk ePolis ke alamat email yang didaftarkan di OCBC Mobile (maksimal H+1 sejak transaksi).

Informasi lebih lanjut mengenai eAZy ProLife, silahkan klik tautan berikut https://www.ocbc.id/id/individu/wealth-management/asuransi/asuransi-jiwa-berjangka/eazy-prolife

Tertarik dengan artikel kami?

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Wealth Management

Wealth Management

OCBC mobile

OCBC mobile

Cross Selling Banner Global

Min. size 1204x240px. Less than that, there is a possibility that your image will be blurry or stretched

最新文章

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!
  • Individu

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!

18 6月 2025

Jangan sampai proposalmu ditolak karena anggaran berantakan! Simak 5 kesalahan umum dalam menyusun anggaran biaya proposal yang wajib dihindari.

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!
  • Individu

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!

17 6月 2025

Tidak banyak yang tahu, tapi asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal, loh! Namun tetap ada syarat dan ketentuannya. Yuk cek fakta-faktanya berikut ini!

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!
  • Individu

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!

13 6月 2025

Ternyata, 7 jenis pinjaman ini tercatat di BI Checking dan bisa mempengaruhi credit score jika tidak diselesaikan dengan baik. Cari tahu detailnya di artikal ini, yuk!

Berapa Lama Proses KPR di Bank? Ini Tahapannya
  • Individu

Berapa Lama Proses KPR di Bank? Ini Tahapannya

9 6月 2025

Ingin mengajukan KPR di Bank? Pelajari estimasi waktu proses KPR, mulai dari pengajuan hingga pencairan dana, serta tips agar pengajuan Anda cepat disetujui