Perencanaan keuangan untuk masa depan tidak hanya dilakukan melalui mempersiapkan biaya dan berinvestasi, namun juga perlu diikuti oleh mitigasi risiko tak terduga. Akan sia-sia rencana masa depan, jika terjadi risiko pada pencari nafkah utama. Terjadinya risiko pada pencari nafkah utama bagi keluarga atau breadwinner dapat mengganggu rencana masa depan yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Oleh karena itu eAZy ProLife dari Allianz hadir untuk memberikan solusi perlindungan atas risiko keuangan ketika ditinggal oleh pencari nafkah. Berikut merupakan fitur produk dari eAZy ProLife:
| Usia Masuk | 18 – 55 tahun (atau ulang tahun terdekat) | ||||||
| Pilihan Masa Asuransi & Usia maksimum Tertanggung pada Tanggal Akhir Pertanggungan Polis |
|
||||||
| Mata Uang | Rupiah | ||||||
| Masa pembayaran Premi | 5 dan 10 tahun sesuai pilihan Masa Asuransi sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku. | ||||||
| Cara pembayaran Premi | Premi berkala (Tahunan, Semesteran, Kuartalan, dan Bulanan). Cara Pembayaran Premi dilakukan secara tahunan maka Premi berkala tahunan yang dibayar adalah sebesar 11 x Premi berkala bulanan. |
||||||
| Cuti Premi | Tidak tersedia. | ||||||
| Masa Mempelajari Polis (Cooling-Off Period) |
Selama 4 hari kalender dari tanggal Pemegang Polis menerima Polis. | ||||||
| Masa Tunggu | Allianz tidak berkewajiban untuk membayar Manfaat Meninggal Dunia jika Tertanggung meninggal dunia bukan karena Kecelakaan dalam jangka waktu 1 tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis terakhir, mana yang paling akhir. | ||||||
| Pre-Existing Conditions | Segala penyakit, kondisi atau luka yang telah ada sebelum Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis, mana yang paling akhir:
|
||||||
| Uang Pertanggungan |
*) Total keseluruhan Polis yang Allianz terbitkan dengan tipe pengajuan Polis diterima untuk Tertanggung yang sama. |
||||||
| Masa Leluasa Pembayaran Premi berkala (Grace Period) | 45 hari kalender
Apabila setelah melewati Grace Period, maka Polis berakhir dengan sendirinya dan Allianz tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran Uang Pertanggungan dan/atau Manfaat Asuransi atau melakukan pengembalian Premi. |
Berikut merupakan manfaat produk Allianz eAZy ProLife:
100% Uang Pertanggungan(1) untuk Asuransi Dasar
| Usia masuk Tertanggung (tahun) | Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar (Masa Asuransi 5 & 10 tahun) |
|---|---|
| 18 s.d. 46 | 450x Premi berkala bulanan untuk Asuransi Dasar |
| 47 s.d. 55 | 225x Premi berkala bulanan untuk Asuransi Dasar |
Akibat Kecelakaan
100%(1) + tambahan 100%(2) Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar
| Usia masuk Tertanggung (tahun) | Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar (Masa Asuransi 5 & 10 tahun) |
|---|---|
| 18 s.d. 46 | 2x (450x Premi berkala bulanan untuk Asuransi Dasar) |
| 47 s.d. 55 | 2x (225x Premi berkala bulanan untuk Asuransi Dasar) |
Manfaat akhir kontrak
Apabila Tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan yang tertera pada Data Polis dan Polis dalam keadaan aktif. Persentase(3) dari total Premi Asuransi Dasar yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis dan telah diterima oleh Allianz dan Masa Akhir Polis.
| Pilihan Masa Asuransi (tahun) | Persentase dari total Premi Asuransi Dasar yang telah Pemegang Polis bayarkan dan telah Allianz terima |
|---|---|
| 5 | 30% |
| 10 | 100% |
Catatan:
1) Uang Pertanggungan (Asuransi Dasar) untuk Manfaat Meninggal Dunia;
2) Uang Pertanggungan (Asuransi Dasar) untuk Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini akan dibayarkan sebagai tambahan atas Uang Pertanggungan untuk Manfaat Meninggal Dunia;
3) Persentase berdasarkan pilihan Masa Asuransi dan Polis dalam keadaan aktif.
Berikut simulasi cara kerja pertanggungan dari eAZy ProLife:
Skenario
- Pemegang Polis & Tertanggung: Pria. Usia Masuk: 30 tahun;
- Masa Asuransi & Masa pembayaran Premi: 10 tahun;
- Uang Pertanggungan (UP) untuk Asuransi Dasar: Rp 450.000.000;
- Total Premi berkala bulanan: Rp 1.000.000.
(Premi berkala bulanan untuk Asuransi Dasar: Rp 1.000.000)

Deskripsi:
- Apabila pada usia 37 tahun Tertanggung meninggal dunia, maka Manfaat Meninggal Dunia akan diperoleh 100% Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar Rp 450,000,000 (Rp 450 x Rp 1,000,000);
- Apabila pada usia 37 tahun Tertanggung meninggal dunia Akibat Kecelakaan, maka akan memperoleh Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan 100% + 100% Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar Rp 900,000,000 (2 x (Rp 450 x Rp 1,000,000)); atau
- Apabila Tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan yang tertera pada Data Polis dan Polis dalam keadaan aktif, maka akan menerima Manfaat Akhir Kontrak 100% dari total Premi Asuransi Dasar yang telah Pemegang Polis bayarkan dan telah Allianz terima dan Polis berakhir Rp 120,000,000 (10 x (Rp 1,000,000 x 12)).
Bagaimana cara mengajukan eAZy ProLife? OCBC menyediakan kemudahan untuk mengajukan polis melalui OCBC mobile. Berikut prosesnya:


- Input nominal UP;
- Pilih jangka waktu pembayaran premi;
- Masukkan PIN dan proses selesai;
- Polis dikirimkan dalam bentuk ePolis ke alamat email yang didaftarkan di OCBC Mobile (maksimal H+1 sejak transaksi).
Informasi lebih lanjut mengenai eAZy ProLife, silahkan klik tautan berikut https://www.ocbc.id/id/individu/wealth-management/asuransi/asuransi-jiwa-berjangka/eazy-prolife