Individu

Cara Over Kredit Motor Resmi dan Persyaratannya

31 7月 2024 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Membeli motor secara kredit menawarkan fleksibilitas dalam pembayaran. Pasalnya, kamu tidak harus membayar motor secara cash, melainkan bisa mencicil hingga tenor yang dipilih.

Di sisi lain, kredit motor menuntut stabilitas pemasukan untuk memastikan cicilan bulanan terbayar tepat waktu. Jika terjadi tunggakan dalam jumlah yang banyak, motor berpotensi ditarik kembali oleh leasing.

Hanya saja, stabilitas pemasukan ini tentu tidak bisa diprediksi. Adakalanya kamu mengalami masalah finansial serius, sehingga tidak mampu menyelesaikan sisa cicilan hingga tenor selesai.

Dalam kondisi tersebut, kamu bisa melakukan over credit motor kepada orang lain. Simak cara over kredit motor yang resmi berikut ini!

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Lewat Online, Simak Juga Syaratnya!

Pengertian Over Kredit Motor

Over kredit motor adalah proses peralihan angsuran kredit dari pihak pemilik kepada calon pembeli.

Singkatnya, over kredit berarti melimpahkan  tanggung jawab angsuran antara pemilik kepada pihak kedua sebagai pembeli motor yang masih kredit.

Over kredit biasanya terjadi ketika seseorang tidak mampu membayar angsuran, baik itu motor, mobil, atau rumah KPR.

Selain itu, over kredit ini juga bisa terjadi ketika seseorang ingin upgrade motor dari seri lama ke tipe yang lebih baru.

Pembeli motor over kredit bisa jadi lebih untung, karena harganya relatif lebih murah. Skema over kredit merupakan solusi bagi kamu yang memiliki budget terbatas, namun ingin membeli motor.

Baca juga: Peluang Bisnis Motor Custom, Simak Tren dan Tipsnya!

Apa Itu Over Kredit Motor Resmi?

Over kredit yang resmi adalah pengalihan tanggung jawab cicilan yang dilakukan dengan sepengetahuan leasing. Artinya, kamu yang ingin menjual motor yang masih kredit memulai proses over kredit dengan menghubungi leasing terlebih dahulu.

Lalu apakah ada proses over kredit motor yang tidak resmi? Jawabannya ada, yaitu over kredit yang dilakukan secara bawah tangan antara pemilik dan pembeli tanpa melibatkan pihak leasing.

Memastikan prosedur over kredit yang resmi sangat penting. Pasalnya, kamu sebagai pemilik motor masih terikat perjanjian jaminan fidusia dengan pihak leasing.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia), kamu bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan leasing bertindak sebagai Penerima Fidusia.

Dalam hal ini, kamu dilarang mengalihkan atau menjual barang yang menjadi objek fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan leasing. Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyebutkan:

“Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”

Jika terjadi over kredit motor dilakukan secara bawah tangan, pihak leasing bisa saja memperkarakan hal itu secara hukum. Kamu bisa dilaporkan ke kepolisian secara pidana dan digugat secara perdata!

Laporan yang dilakukan kepada pihak kepolisian didasarkan pada Pasal 372 KUHPidana, yaitu tentang penggelapan. Dalam pasal ini, kamu yang telah memegang kendaraan secara sah justru menguasainya dan menjualnya kepada pihak lain.

Selain itu, kamu juga bisa dilaporkan berdasarkan Pasal 36 UU Fidusia, yang berbunyi:

“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50 Juta.”

Sementara secara perdata, kamu bisa digugat atas perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang bunyinya:

Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Terlebih jika dalam klausul perjanjian antara kamu dengan leasing terdapat larangan terkait penjualan atau tukar tambah kendaraan selama masa kredit. Dalam hal ini, kamu juga bisa digugat atas dasar wanprestasi perjanjian.

Baca juga: Beli Motor Pakai Kartu Kredit? Bisa Kok!

Cara Over Kredit Motor Resmi

Over kredit motor secara resmi berarti melibatkan tiga pihak, yaitu kamu sebagai pemilik, calon pembeli, dan pihak leasing. Berikut adalah cara dan prosedur over kredit motor yang perlu dilakukan.

1. Persyaratan

Sama seperti over kredit mobil, saat melakukan over kredit motor secara resmi, kamu juga perlu menyiapkan persiapan dokumen, antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Rekening koran 3 bulan terakhir
  • NPWP
  • Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan
  • Rekening listrik / PBB

2. Hubungi Pihak Leasing

Langkah berikutnya yang perlu kamu lakukan adalah dengan menghubungi pihak leasing. Sampaikan niat untuk upgrade atau menjual motor yang masih kredit karena kendala finansial.

Dalam hal ini, pihak leasing akan memberikan beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi untuk memuluskan rencana tersebut. Termasuk pihak leasing akan menjelaskan apakah over kredit bisa dilakukan merujuk pada klausul yang pernah disepakati olehmu.

3. Melakukan Negosiasi

Setelah pihak leasing mengetahui rencanamu, langkah berikutnya adalah mencari pembeli potensial. Jika sudah dapat, kamu bisa melakukan negosiasi kepadanya yang berkaitan dengan jumlah kredit dan sisa angsuran yang akan dialihkan.

Jumlah angsuran yang harus dibayar pembeli baru akan bergantung pada besar DP dan berapa banyak cicilan yang sudah berjalan. Namun demikian, kedua belah pihak masih bisa melakukan negosiasi untuk mencari jalan tengah terbaik untuk semua pihak.

4. Proses Administrasi

Setelah terjadi kesepakatan, kamu dan pembeli bisa langsung menuju leasing untuk proses penyelesaian over kredit. Dalam hal ini, leasing akan mengurus administrasi pengalihan tanggungan dari pemilik pertama kepada pembeli.

Itulah ulasan mengenai tukar tambah mobil yang masih kredit. Kamu bisa membuka halaman Article OCBC untuk mendapatkan informasi terkait keuangan dan perbankan seperti ini!

Baca juga: Apa Hukum Menjual Motor yang Masih Kredit?

Tertarik dengan artikel kami?

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Cross Selling Banner Global

Min. size 1204x240px. Less than that, there is a possibility that your image will be blurry or stretched

最新文章

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!
  • Individu

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!

18 6月 2025

Jangan sampai proposalmu ditolak karena anggaran berantakan! Simak 5 kesalahan umum dalam menyusun anggaran biaya proposal yang wajib dihindari.

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!
  • Individu

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!

17 6月 2025

Tidak banyak yang tahu, tapi asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal, loh! Namun tetap ada syarat dan ketentuannya. Yuk cek fakta-faktanya berikut ini!

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!
  • Individu

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!

13 6月 2025

Ternyata, 7 jenis pinjaman ini tercatat di BI Checking dan bisa mempengaruhi credit score jika tidak diselesaikan dengan baik. Cari tahu detailnya di artikal ini, yuk!

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!
  • Individu

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!

9 6月 2025

Cicilan per bulan untuk ambil KPR Rp 200 Juta berapa sih? berikut syarat dan simulasi lengkap sesuai tenor yang dipilih