Individu Syariah

Kartu Kredit Syariah: Hukum, Ketentuan, dan Cara Dapatnya

31 7月 2024 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Konsep perbankan syariah di Indonesia mengalami kemajuan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Terbukti, ada banyak produk berprinsip syariah yang ditawarkan kepada publik.

Salah satu produk yang ditawarkan adalah kartu kredit syariah atau yang dikenal dengan istilah Syariah Card. Produk ini menyerupai kartu kredit pada bank konvensional, namun menggunakan prinsip syariah.

Baca juga: Akad Jual Beli: Rukun, Syarat dan Macam-macamnya

Mengenal Syariah Card dan Hukumnya

Istilah Syariah Card mulai dikenal publik setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) mengeluarkan Fatwa Nomor 54/DSN- MUI/X/2006.

Dalam fatwa tersebut, Syariah Card didefinisikan sebagai kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip syariah.

Para pihak yang dimaksud adalah penerbit kartu (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah), dan penerima kartu (merchant, tajir, atau qabil al-bithaqah).

Hukum kartu kredit syariah atau Syariah Card adalah boleh, selama mengikuti ketentuan yang diatur dalam fatwa tersebut.

Adapun pertimbangan DSN MUI dalam mengeluarkan fatwa ini adalah untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan nasabah dalam melakukan transaksi, sehingga Bank Syariah dipandang perlu menyediakan sejenis kartu kredit.

Produk sejenis kartu kredit tersebut akan dianggap sebagai alat pembayaran baik untuk transaksi pembelanjaan atau penarikan tunai, dengan pembayaran dijamin dan dipenuhi terlebih dulu oleh penerbit kartu.

Setelah itu, pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut kepada penerbit pada waktu yang disepakati secara angsuran.

Baca juga: Akad Musyarakah: Skema, Hukum, Rukun, Syarat dan Contohnya

Ketentuan Kartu Kredit Syariah

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam produk Syariah Card agar hukumnya diperbolehkan sebagaimana fatwa DSN MUI tersebut.

Ketentuan itu meliputi ketentuan akad, ketentuan tentang batasan Syariah Card, ketentuan fee, hingga ketentuan denda. Berikut rinciannya.

1. Ketentuan Akad

Akad yang digunakan dalam Syariah Card ada tiga, yaitu:

  • Kafalah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).
  • Qardh; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu.
  • Ijarah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.

2. Ketentuan Batasan Syariah Card

Ada beberapa batasan yang harus dipatuhi dalam produk Syariah Card, yaitu:

  • Tidak menimbulkan riba
  • Tidak digunakan untuk transaksi yang melanggar syariah
  • Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan
  • Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial yang cukup
  • Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah

3. Ketentuan Fee

Ada beberapa fee atau biaya yang diperbolehkan dalam Syariah Card, yaitu:

  • Iuran anggota
  • Merchant fee
  • Fee penarikan uang tunai
  • Fee kafalah
  • Semua fee tersebut harus disebutkan saat akad secara transparan

4. Ketentuan Ta’widh dan denda

Ta’widh, yaitu Penerbit Kartu dapat mengenakan, yaitu ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.

Sementara Denda keterlambatan (late charge), yaitu  Penerbit kartu dapat mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.

Cara mendapatkan Syariah Card sama seperti membuat kartu kredit pada umumnya.

Kamu perlu datang ke kantor bank syariah atau unit syariah terdekat dengan membawa persyaratan mulai dari KTP, NPWP, dan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.

Itulah ulasan mengenai Kartu Kredit Syariah yang perlu kamu ketahui. Kalau kamu ingin mendapatkan informasi lengkap mengenai produk perbankan, keuangan, dan tips-tips bermanfaat lain, silahkan buka halaman Artikel OCBC!

Baca juga: Akad Murabahah: Pengertian, Jenis, Rukun, Syarat, & Contoh

Tertarik dengan artikel kami?

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

OCBC mobile

OCBC mobile

Syariah - Simpanan

Syariah - Simpanan

Cross Selling Banner Global

Min. size 1204x240px. Less than that, there is a possibility that your image will be blurry or stretched

最新文章

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!
  • Individu

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!

18 6月 2025

Jangan sampai proposalmu ditolak karena anggaran berantakan! Simak 5 kesalahan umum dalam menyusun anggaran biaya proposal yang wajib dihindari.

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!
  • Individu

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!

17 6月 2025

Tidak banyak yang tahu, tapi asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal, loh! Namun tetap ada syarat dan ketentuannya. Yuk cek fakta-faktanya berikut ini!

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!
  • Individu

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!

13 6月 2025

Ternyata, 7 jenis pinjaman ini tercatat di BI Checking dan bisa mempengaruhi credit score jika tidak diselesaikan dengan baik. Cari tahu detailnya di artikal ini, yuk!

5 Pertanyaan Asuransi Syariah yang Wajib Ditanyakan ke Agen
  • Syariah

5 Pertanyaan Asuransi Syariah yang Wajib Ditanyakan ke Agen

13 6月 2025

Bingung pilih asuransi syariah? Jangan sampai salah! Simak 5 pertanyaan krusial ini yang wajib ditanyakan ke agen asuransi.