Saat ini, pemerintah memberikan insentif potongan bayar PBB hingga 50% dan bisa dilakukan pembayaran secara online lho, sangat praktis bukan? Yuk cari tahu lebih dalam mengenai PBB dan cara pembayarannya
Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan wajib yang harus dibayarkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan ataupun kedudukan sosial ekonomi untuk pribadi dan badan.
Sehingga berdasarkan definisi tersebut, maka kepemilikan Gedung dan/atau bangunan untuk pribadi yang berdampak bagi kepentingan finansial atau kepentingan sosial wajib membayar pajak tahunan.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Dalam UU PDRD Pasal 77 menyebutkan bahwa adapun objek Pajak Bumi dan Bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh perorangan sebagai berikut :
- Objek PBB untuk bumi : seperti ladang, kebun, sawah, pekarangan, tambang dan tanah.
- Objek PBB untuk bangunan : seperti rumah tinggal, Gedung bertingkat bangunan usaha, pagar mewah, kolam renang dan pusat perbelanjaan.
Kebijakan Terbaru Pembayaran PBB Pemprov DKI Jakarta 2025
Pemerintah Kembali memberikan kebijakan baru berupa insentif untuk pembayaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB-P2) DKI Jakarta. Terdapat berapa kebijakan yang meringankan beban pajak PBB-P2 termasuk pembebasan pokok, sanksi administratif dan beberapa keringanan lainnya.
Berikut periode program keringanan pokok pajak dari pemerintah untuk pembayar pajak yang memenuhi kriteria:
- Tahun Pajak 2025
- Keringanan 10% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Mei 2025.
- Keringanan 7.5% untuk pembayaran pada 1 Juni – 31 Juli 2025.
- Keringanan 5% untuk pembayaran pada 1 Agustus – 30 September 2025.
- Tahun Pajak 2020 – 2024
- Keringanan 5% untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025.
- Tahun Pajak 2013 – 2019
- Keringanan 50% untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025.
- Tahun Pajak 2010 – 2012
- Keringanan 25% diberikan sebagai tambahan atas keringanan berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025.
Adanya insentif PPB-P2 tahun 2025 sebagai bentuk dukungan pemerintah mengurangi beban wajib pajak dan mengajak Masyarakat untuk memenuhi & meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak. Dimana OCBC juga ikut mendukung program ini dengan memberikan layanan kemudahan bayar PBB bisa dimanapun & kapapun via aplikasi OCBC mobile.
Cara Bayar PBB Online via OCBC mobile
Langkah mudah tinggal klik
DKI Jakarta
- Login aplikasi “OCBC mobile” dan klik menu “Semua Tagihan”
- Klik menu “PBB” dengan pilih “kategori DKI Jakarta” serta input “Nomor Objek Pajak (NOP)” dan “Tahun Penagihan” pajak
- Lihat detail tagihan pada halaman “Ringkasan Transaksi”
- Konfirmasi dengan PIN Transaksi dan selesai
- Nasabah akan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Daerah (NTPD) sebagai bukti pembayaran
Mudah kan? Ayo segera cek tagihan Anda dan lakukan pembayaran dengan memanfaatkan fasilitas bayar PBB di OCBC mobile dengan mudah.
Untuk informasi lengkap terkait kebijakan insentif PPB-P2 DKI Jakarta bisa di cek di laman Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta