Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan

Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan

Bank berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas implementasi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance / ”GCG”) guna memastikan bahwa seluruh proses dan mekanisme internal yang dijalankan di lingkungan Bank telah selaras dengan tujuan Bank, serta berperan dalam mencegah terjadinya penyimpangan.

Bank secara konsisten telah menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam menjalankan seluruh kegiatan dan aktivitas Bank melalui penyusunan kebijakan dan prosedur internal yang komprehensif dan terinternalisasi guna terciptanya sebuah sistem yang dapat menjaga keseimbangan terutama dalam hal pengendalian internal perusahaan guna mencapai tujuan dan harapan seluruh pihak yang berkepentingan sehingga dapat menciptakan nilai tambah kepada para pemangku kepentingan Bank.

Bank memandang bahwa penerapan Tata Kelola yang efektif dan efisien dapat mendukung pencapaian target bisnis Bank melalui perencanaan strategis implementasi Tata Kelola, yaitu dengan membangun komitmen, sistem dan budaya Perusahaan. Terkait hal tersebut, Bank menyadari pentingnya komitmen dari seluruh jajaran manajemen maupun karyawan terhadap peningkatan kualitas penerapan praktik Tata Kelola yang telah ditunjukkan dengan adanya upaya-upaya penyesuaian terhadap praktik Tata Kelola terbaik.

 
 
 
 
 

Sarana Laporan Pengaduan Pelanggaran

Sebagai salah satu perwujudan komitmen Bank OCBC untuk terus meningkatkan kualitas implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), mengembangkan lingkungan bisnis yang berintegritas dan memberikan customer experience yang optimal bagi nasabah, maka Bank menyediakan sarana pelaporan untuk dapat mencegah atau mendeteksi adanya penyimpangan, pelanggaran kode etik atau indikasi fraud.

Pelapor dapat menyampaikan laporan melalui:

Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaanya dan laporan dapat dibuat dengan tidak memberikan identitas (anonim).

Agar Bank dapat memahami laporan dan segera menindaklanjutinya, kami sangat mengharapkan agar informasi yang disampaikan lengkap dan jelas .

Terima kasih atas kepedulian dan kepercayaan kepada kami.

Sebagai salah satu bentuk pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terhadap penerapan Tata Kelola oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), maka pada tanggal 18 November 2014, OJK mengeluarkan Peraturan No. 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan dan pada tanggal 25 Mei 2015 mengeluarkan Surat Edaran No. 15/SEOJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan..

PT Bank OCBC NISP, Tbk (Bank OCBC NISP), PT OCBC Sekuritas Indonesia, PT Great Eastern Life Indonesia dan PT Great Eastern General Insurance merupakan LJK yang tergabung dalam Konglomerasi Keuangan Indonesia di bawah Oversea-Chinese Banking Corporation Limited selaku pemegang saham pengendali terakhir (ultimate shareholder). Bank OCBC NISP telah ditunjuk sebagai Entitas Utama dalam Konglomerasi Keuangan OCBC di Indonesia dan PT Great Eastern Life Indonesia dengan PT OCBC Sekuritas Indonesia sebagai perusahaan terelasi (sister company)..

Sebagai Entitas Utama, Bank OCBC NISP wajib menerapkan Tata Kelola Terintegrasi dengan baik dan efektif. Dalam melakukan penerapan tersebut, Entitas Utama senantiasa berkoordinasi dengan masing-masing LJK dengan memastikan penerapan kelima prinsip dasar Tata Kelola (“Good Corporate Governance”) yaitu: transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggung jawaban (responsibility), independensi (independency) dan kewajaran (fairness)..

Laporan Tahunan Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi

Sejalan dengan perkembangan dunia dan semakin beragamnya modus operandi kejahatan perbankan, seperti kegiatan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maka perlu dilakukan tindakan pencegahan agar sistem perbankan tidak digunakan sebagai sarana atau menjadi sasaran kejahatan pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal,, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan.

Pemerintah Amerika Serikat telah menetapkan ketentuan mengenai pencegahan pendanaan terhadap terorisme, yang lebih dikenal sebagai USA Patriot Act 2001(Uniting and Strengthening America Providing Appropriate Tools Required to Intercept and Obstruct Terrorism Act 2001 ).

USA Patriot Act wajib dilaksanakan oleh lembaga lembaga keuangan Amerika Serikat untuk mencegah digunakannya rekening-rekening pada lembaga tersebut termasuk rekening-rekening koresponden bank asing sebagai sarana untuk pendanaan teroris dan pencucian uang.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, lembaga-lembaga keuangan Amerika Serikat mensyaratkan kepada semua bank asing yang telah mempunyai rekening pada mereka untuk mengisi formulir sertifikat yang standar. Formulir yang dikirimkan kepada semua bank asing yang mempunyai rekening koresponden, mensyaratkan bank-bank asing untuk melaksanakan hal-hal berikut:

Untuk memenuhi persyaratan USA Patriot Act, PT. Bank OCBC NISP, Tbk. telah melengkapi sertifikat mengenai rekening koresponden bank asing. Sertifikat tersebut berlaku untuk semua rekening-rekening yang dibuka untuk PT. Bank OCBC NISP, Tbk. oleh ”Covered Financial Institutions”.

  • Menyatakan bahwa mereka bukan shell bank (bank yang tidak memiliki kehadiran secara fisik di negara tempat bank tersebut didirikan dan memperoleh izin, serta tidak berafiliasi dengan kelompok usaha jasa keuangan yang menjadi subjek pengawasan terkonsolidasi efektif).
  • Menyatakan bahwa mereka tidak akan memperkenankan rekening-rekening koresponden milik lembaga keuangan Amerika Serikat diakses oleh shell bank.
  • Mengidentifikasi pemilik bank dan
  • Mengidentifikasi sebuah agen di Amerika Serikat untuk kepentingan proses hukum untuk dan atas kepentingan mereka.