Korporasi Karir

Aturan Perhitungan Pesangon untuk Karyawan Kontrak

28 7月 2023 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Berapa pesangon karyawan kontrak? Sebagai seorang pekerja, sangat penting untuk mengetahui apa saja hak yang akan didapatkan saat berhenti.

Apakah perusahaan akan memberikan tunjangan, pesangon atau hak lainnya, semuanya harus diketahui dengan jelas, karena pemahaman tentang hak ini tidak hanya akan menjamin kesejahteraan karyawan, namun juga berpengaruh untuk membuat mereka lebih produktif.

Karena itulah, OCBC NISP telah merangkum beberapa informasi seputar pesangon karyawan kontrak untuk Sobat OCBC NISP di artikel ini. Selengkapnya, yuk simak!

Hak Karyawan Kontrak yang Di-PHK

Apakah karyawan kontrak dapat pesangon jika di-PHK? Sebelum disahkannya UU Cipta Kerja, karyawan kontrak atau pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya mendapatkan gaji terakhir.

Kini, mereka juga berhak mendapatkan uang kompensasi saat masa kerjanya berakhir.

Uang kompensasi ini diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus.

Nantinya, pemberian uang kompensasi akan dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

Lebih jelasnya, aturan pesangon karyawan kontrak telah tertulis dalam Pasal 15 No.35 Tahun 2021, adapun beberapa poinnya adalah sebagai berikut:

  • Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi/ganti rugi kepada karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Pemberian uang kompensasi tersebut dilakukan saat PKWT berakhir.
  • Uang kompensasi/ganti rugi diberikan bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  • Jika Perjanjian Kerja Waktu Tertentu diperpanjang, maka uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan. Lalu, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan PKWT berakhir.
  • Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Jadi, jika merujuk pada aturan di atas, pesangon karyawan kontrak yang dimaksud adalah uang kompensasi atau ganti rugi.

Baca juga: Ini Cara Hitung Pesangon PHK 2021, Aturan, & Cara Mengelola

Perhitungan Pesangon Karyawan Kontrak

Lantas, berapa pesangon karyawan kontrak? Berdasarkan poin dalam Pasal 61A UU Ketenagakerjaan, besaran uang kompensasi karyawan PKWT disesuaikan dengan masa kerja mereka di perusahaan tersebut.

Adapun jumlah pesangon karyawan kontrak yang di-PHK telah di dalam Pasal 16 ayat (1) UU Cipta Kerja:

Masa Kerja Besaran Uang Kompensasi
PKWT 12 bulan terus menerus Satu kali upah per bulan
PKWT selama 1 -12 bulan (durasi masa kerja/12) x 1 bulan upah
PKWT lebih dari 12 bulan (durasi masa kerja/12) x 1 bulan upah

Contoh Perhitungan:

Misalnya, A merupakan karyawan PKWT dengan masa kerja 2 tahun dan gaji Rp10.000.000 per bulan.

Jika perusahaan melakukan PHK, maka berapa kompensasi atau uang pesangon karyawan kontrak yang bisa diterima A?

Jawab:

2 tahun = 24 bulan

(24:12) x Rp10.000.000 = Rp20.000.000

Dalam contoh di atas, maka A berhak mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp20.000.000.

Ketentuan Waktu Pembayaran Pesangon Karyawan Kontrak

Berdasarkan Pasal 15 No.35 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pemberian uang kompensasi atau pesangon karyawan kontrak dilakukan saat PKWT berakhir

Jika diperpanjang, maka uang kompensasi harus dibayarkan saat selesainya waktu PKWT sebelum perpanjangan berikutnya.

Kemudian, uang kompensasi berikutnya akan diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir.

Lantas, bagaimana jika perusahaan tidak membayarkan uang kompensasi kepada karyawan PKWT yang di-PHK?

Jika hal tersebut terjadi, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif bertingkat karena pemberian kompensasi ini bersifat wajib.

Adapun sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian alat produksi hingga pembekuan kegiatan.

Nah, itulah penjelasan seputar pesangon karyawan kontrak dan aturan tentang jumlah besarannya.

Mendapatkan pesangon atau uang kompensasi di akhir masa kerja memang membuat kita merasa aman.

Meskipun begitu, terkadang jumlahnya masih belum mampu menutupi seluruh kebutuhan di waktu setelahnya.

Karena itulah dana darurat atau dana pensiun penting untuk dimiliki.

Jadi, jika sewaktu-waktu terjadi PHK, Sobat OCBC NISP tidak perlu bingung untuk memikirkan biaya hidup ke depannya.

Nah, untuk mengetahui tips seputar cara merencanakan dana darurat atau pensiun, yuk kunjungi artikel lainnya di blog OCBC NISP!

Baca juga: Ingin Pensiun Dini? Perhatikan Syarat dan Cara Berikut!

 

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Kredit Modal Kerja

Kredit Modal Kerja

Cross Selling Banner Global

Min. size 1204x240px. Less than that, there is a possibility that your image will be blurry or stretched

最新文章

Cara mendapatkan potongan hingga 50% saat bayar PBB via aplikasi OCBC mobile
  • Korporasi

Cara mendapatkan potongan hingga 50% saat bayar PBB via aplikasi OCBC mobile

26 5月 2025

Membayar pajak negara merupakan sebuah kewajiban yang harus Wajib Pajak lakukan sebagai warga negara Indonesia. Pajak negara yang dibayarkan oleh masyarakat nantinya akan digunakan untuk membangun fasilitas umum dan infrastruktur yang dapat dimanfaatkan juga oleh masyarakat. Sehingga sebagai warga negara yang baik, penting bagi kita untuk patuh dan taat terhadap ketentuan pembayaran pajak negara. Terdapat beberapa pajak yang perlu dibayarkan oleh masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan.

Pemalsuan Identitas Vendor Rugikan Perusahaan!
  • Korporasi

Pemalsuan Identitas Vendor Rugikan Perusahaan!

21 5月 2025

Pemenuhan operasional perusahaan menjadi salah satu kebutuhan yang selalu dibutuhkan.

Panduan Lengkap Cara Membuat Pembukuan Keuangan Usaha Kecil
  • Korporasi

Panduan Lengkap Cara Membuat Pembukuan Keuangan Usaha Kecil

6 5月 2025

Sebuah bisnis memerlukan pembukuan keuangan yang baik. Bagaimana cara membuatnya? Berikut ini langkah-langkahnya.

Hati-hati terjebak! Marak penipuan mengatasnamakan petugas pajak
  • Korporasi

Hati-hati terjebak! Marak penipuan mengatasnamakan petugas pajak

17 4月 2025

Setelah berakhirnya masa pelaporan SPT 2024, penipuan dengan modus penyamaran sebagai pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali marak di masyarakat.