Korporasi Karir

Dasar Hukum & Cara Hitung Pesangon Karyawan Meninggal Dunia

16 1月 2023 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Dasar Hukum & Cara Hitung Pesangon Karyawan Meninggal Dunia

Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan pesangon karyawan meninggal dunia.

Hal tersebut telah diatur dalam UU Cipta Kerja pesangon karyawan meninggal dunia yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada ahli warisnya.

Lantas, bagaimana cara menghitung pesangon karyawan meninggal dunia? Yuk, simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut!

Dasar Hukum Pesangon Karyawan Meninggal Dunia

Ketentuan tentang kewajiban perusahaan yang harus diberikan kepada karyawan meninggal dunia telah diatur dalam turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja).

Peraturan turunan tersebut berupa PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Sehingga, perhitungan pesangon karyawan meninggal dunia sepenuhnya diatur dalam regulasi tersebut.

Dalam hal tersebut, karyawan yang meninggal dunia dapat menjadi alasan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca juga: Mudah! Ini Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Terlengkap 2022

Hak Karyawan Meninggal Dunia

Meninggalnya seseorang merupakan akhir dari masa perjanjian kerja. Namun, perusahaan juga harus memenuhi hak karyawan yang meninggal dunia.

Berdasarkan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan dan diubah menjadi Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja menyatakan bahwa perusahaan wajib membayarkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja serta penggantian hak karyawan.

Maka dari itu, ada beberapa hak yang perlu dipenuhi perusahaan saat seorang karyawan meninggal dunia, di antaranya:

1. Jaminan Kematian

Jaminan kematian ini termasuk dalam beberapa hal, seperti santunan kematian, biaya pemakamanan, serta santunan berkala yang diberikan setiap bulan selama dua tahun atau bisa diakumulasikan sekaligus.

Hal tersebut merupakan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan tunjangan kepada ahli waris sebagai hak karyawan meninggal apabila perusahaan mendaftarkannya dalam program jamsostek.

2. Jaminan Hari Tua

Jaminan hari tua merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh penyedia BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris apabila perusahaan mengikutsertakan karyawan dalam program tersebut.

Besaran dana jaminan hari tua tersebut setara dengan akumulasi iuran selama karyawan tergabung dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pesangon

Pesangon biasanya berupa sejumlah uang yang diberikan perusahaan kepada karyawannya saat mengakhiri masa kerja bukan karena keinginannya, melainkan disebabkan PHK maupun meninggal dunia.

Maka, berdasarkan pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan hak pesangon karyawan meninggal kepada ahli waris.

Baca juga: Ingin Pensiun Dini? Perhatikan Syarat dan Cara Berikut! 

Cara Menghitung Pesangon Karyawan Meninggal Dunia

Pemutusan Hubungan Kerja karena pegawai meninggal dunia maka perusahaan wajib memberikan sejumlah uang kepada ahli waris dengan perhitungan sama dengan:

  • Uang pesangon sebesar 2 kali dari ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 40 ayat (2)
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan dalam pasal 40 ayat (3); serta
  • Uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam pasal 40 ayat (4)

Adapun ketentuan yang tertera pada PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 40 ayat (2) tentang cara menghitung pesangon karyawan meninggal dunia, yaitu:

  • Masa kerja di bawah 1 tahun akan mendapatkan uang sejumlah 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau di atasnya tetapi kurang dari 2 tahun, akan mendapatkan uang sejumlah 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau di atasnya tetapi kurang dari 3 tahun, akan mendapatkan uang sejumlah 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau di atasnya tetapi kurang dari 4 tahun, akan mendapatkan uang sejumlah 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau di atasnya tetapi kurang dari 5 tahun, akan mendapatkan uang sejumlah 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau di atasnya tetapi kurang dari 6 tahun, akan mendapatkan uang sejumlah 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau di atasnya tetapi kurang dari 7 tahun, akan mendapatkan uang sejumlah 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau di atasnya tetapi kurang dari 8 tahun, akan mendapatkan uang sejumlah 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau di atasnya, berhak menerima uang sejumlah 9 bulan upah

Selain pesangon karyawan meninggal yang diberikan kepada ahli waris, mereka juga berhak mendapatkan uang penghargaan seperti telah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (3).

Cara menghitung uang penghargaan yang bisa menjadi tambahan PHK karyawan besarannya ditentukan sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun atau di atasnya tetapi kurang dari 6 tahun, akan mendapatkan uang sejumlah 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau di atasnya tetapi kurang dari 9 tahun, akan mendapatkan uang sejumlah 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau di atasnya tetapi kurang dari 12 tahun, akan mendapatkan uang sejumlah 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau di atasnya tetapi kurang dari 15 tahun, akan mendapatkan uang sejumlah 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau di atasnya tetapi kurang dari 18 tahun, akan mendapatkan uang sejumlah 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau di atasnya tetapi kurang dari 21 tahun, akan mendapatkan uang sejumlah 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau di atasnya tetapi kurang dari 24 tahun, akan mendapatkan uang sejumlah 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau di atasnya, akan mendapatkan uang sejumlah 10 bulan upah

Itu dia penjelasan tentang pesangon karyawan meninggal dunia serta hak-hak lainnya yang harus diberikan oleh perusahaan.

Perhitungan pesangon karyawan meninggal dunia tersebut dilakukan berdasarkan peraturan yang tertera dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Adapun selain pesangon, hak karyawan meninggal dunia lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan yaitu berupa uang penghargaan, jaminan kematian, serta jaminan hari tua.

Semoga informasi yang diberikan bermanfaat, ya! Temukan lebih banyak artikel seputar bisnis dan ekonomi melalui Blog OCBC NISP.

Baca juga: Pengertian Dana Pensiun, Jenis, Fungsi & Perhitungannya

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Kredit Modal Kerja

Kredit Modal Kerja

Cross Selling Banner Global

Min. size 1204x240px. Less than that, there is a possibility that your image will be blurry or stretched

最新文章

Cara mendapatkan potongan hingga 50% saat bayar PBB via aplikasi OCBC mobile
  • Korporasi

Cara mendapatkan potongan hingga 50% saat bayar PBB via aplikasi OCBC mobile

26 5月 2025

Membayar pajak negara merupakan sebuah kewajiban yang harus Wajib Pajak lakukan sebagai warga negara Indonesia. Pajak negara yang dibayarkan oleh masyarakat nantinya akan digunakan untuk membangun fasilitas umum dan infrastruktur yang dapat dimanfaatkan juga oleh masyarakat. Sehingga sebagai warga negara yang baik, penting bagi kita untuk patuh dan taat terhadap ketentuan pembayaran pajak negara. Terdapat beberapa pajak yang perlu dibayarkan oleh masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan.

Pemalsuan Identitas Vendor Rugikan Perusahaan!
  • Korporasi

Pemalsuan Identitas Vendor Rugikan Perusahaan!

21 5月 2025

Pemenuhan operasional perusahaan menjadi salah satu kebutuhan yang selalu dibutuhkan.

Panduan Lengkap Cara Membuat Pembukuan Keuangan Usaha Kecil
  • Korporasi

Panduan Lengkap Cara Membuat Pembukuan Keuangan Usaha Kecil

6 5月 2025

Sebuah bisnis memerlukan pembukuan keuangan yang baik. Bagaimana cara membuatnya? Berikut ini langkah-langkahnya.

Hati-hati terjebak! Marak penipuan mengatasnamakan petugas pajak
  • Korporasi

Hati-hati terjebak! Marak penipuan mengatasnamakan petugas pajak

17 4月 2025

Setelah berakhirnya masa pelaporan SPT 2024, penipuan dengan modus penyamaran sebagai pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali marak di masyarakat.