Korporasi

Mengenal Apa itu Holding Company dan Contoh Perusahaannya

27 12月 2023 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Ketika berbicara mengenai bisnis, maka holding company adalah salah satu istilah yang kerap kita dengar. Istilah ini erat kaitannya dengan keberadaan suatu perusahaan yang menjadi bagian dari satu perusahaan besar.

Perusahaan yang memiliki julukan holding company berarti telah berhasil melebarkan sayapnya melalui beberapa anak perusahaan. Mengapa begitu, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel di bawah ini.

Apa itu Holding Company?

Apa yang dimaksud dengan holding company? Seperti yang sudah dijelaskan, holding company adalah sebutan untuk perusahaan induk. Artinya, sebuah perusahaan yang memiliki atau memegang beberapa anak perusahaan yang tergabung dalam satu grup.

Holding company layaknya pimpinan yang bertanggung jawab untuk membuat perencanaan, pengendalian, koordinasi, merger, dan rencana bisnis lainnya agar tujuan awal dibentuknya perusahaan induk bisa tercapai.

Karakteristik Holding Company

Beberapa karakteristik holding company yang membedakannya dengan perusahaan biasa adalah sebagai berikut:

1. Memiliki Anak Perusahaan

Karakteristik utama holding company adalah memiliki anak perusahaan, biasanya lebih dari satu hingga tidak terbatas. Peran dari anak perusahaan tersebut adalah mendukung dan menunjang aktivitas bisnis dalam holding company untuk mencapai tujuannya,

2. Mampu Mengendalikan Anak Perusahaan

Tidak hanya memiliki anak perusahaan, holding company juga bisa mengendalikan semua anak perusahaan yang sudah dibangun. Dalam hal ini, holding company dapat mengarahkan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan di setiap anak perusahaan miliknya.

3. Memiliki Saham di Anak Perusahaan

Holding company tidak serta-merta memiliki pengaruh besar dalam anak perusahaan yang dimilikinya. Agar bisa melakukan hal tersebut, holding company harus memiliki saham mayoritas di dalam anak perusahaan, setidaknya 25% dari total saham.

Baca Juga: Mengenal Apa itu UnionPay, Yuk Simak Penjelasannya!

Wewenang Holding Company

Adapun beberapa wewenang holding company adalah sebagai berikut.

1. Perencanaan dan Pengendalian

Tugas atau wewenang pertama holding company adalah membuat perencanaan dan mengendalikan anak perusahaan. Seiring dengan hal tersebut, anak perusahaan perlu menuruti segala rencana yang sudah dibuat oleh holding company.

Biasanya, holding company memiliki kebijakan yang berbeda-beda untuk setiap anak perusahaannya. Di samping itu, holding company juga dapat melakukan audit untuk memastikan bahwa anak perusahaan telah melaksanakan rencana awal yang sudah disusun.

2. Manajemen Operasional

Wewenang berikutnya dari holding company adalah mengatur manajemen operasional untuk mengurangi risiko kebangkrutan pada anak perusahaan.

Pasalnya, holding company juga turut bertanggung jawab apabila anak perusahaan mengalami kebangkrutan. Namun, jika anak perusahaan tersebut sukses, maka holding company juga akan mendapatkan keuntungan.

3. Melakukan Merger dengan Layanan Sejenis

Apabila diperlukan, holding company juga bisa menggabungkan beberapa perusahaan sejenis atau melakukan merger. Namun, perusahaan yang digabung harus memiliki produk atau layanan yang sesuai. Tujuan dari diadakannya merger adalah memudahkan perencanaan dan pengelolaan operasional pada beberapa perusahaan tersebut.

4. Membentuk Posisi yang Strategis

Holding company juga perlu memastikan bahwa posisinya cukup strategis di pasaran. Dengan begitu, baik perusahaan induk maupun anak perusahaanya bisa menjadi lebih kuat dan memiliki pasar yang luas.

Jenis Holding Company

Terdapat dua jenis perusahaan induk, yaitu operating holding company dan investment holding company. Berikut masing-masing penjelasannya.

1. Operating Holding Company

Operating holding company adalah jenis perusahaan induk yang berperan penting dalam pengambilan keputusan serta proses pengawasan pada perusahaan ini. Holding company sebagai pemegang saham mayoritas memiliki hak veto untuk membuat keputusan terkait dengan operasional perusahaan.

2. Investment Holding Company

Investment holding company adalah perusahaan induk yang memiliki status kepemilikan saham di dalam anak perusahaannya, namun hanya sebatas investasi saja. Berbeda dengan operating holding company, jenis perusahaan induk ini jarang terlibat dengan keputusan ataupun kebijakan anak perusahaannya.

Tipe Holding Company

Beberapa tipe holding company adalah sebagai berikut:

  • Tipe campuran: Perusahaan ini tidak hanya mengelola anak perusahaan tetapi juga memiliki operasional bisnis sendiri.
  • Tipe alami: Perusahaan yang hanya berperan sebagai kendaraan bagi anak perusahaanya.
  • Tipe segera: Holding company yang dimiliki oleh holding company lainnya.
  • Tipe menengah: Perusahaan induk yang merupakan anak dari perusahaan yang lebih besar.

Baca Juga: Infant Industry Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Ciri-Ciri

Manfaat dan Tujuan Holding Company

Terlepas dari wewenangnya untuk membangun dan mengkoordinasikan kinerja setiap anak perusahaan, holding company dapat mendatangkan banyak manfaat bagi perekonomian negara. Selain itu, holding company juga memiliki kemampuan untuk meningkatkan posisi strategi di pasar melalui ekspansi dan integrasi horizontal dan vertikal, serta diversifikasi bisnis.

Kendati begitu, tujuan utama holding company adalah membatasi tugas, membangun manajemen yang efektif, dan mempertahankan kepemilikan atas semua bisnis anak perusahaan.

Meski holding company tidak terlibat dalam operasi bisnis secara langsung, namun perusahaan induk memberikan titik pusat kontrol atas bisnis. Selain itu, perusahaan induk juga akan memegang kepentingan ekuitas atau aset.

Contoh Holding Company

Adapun beberapa contoh holding company di indonesia adalah sebagai berikut:

  • PT Semen Indonesia. Perusahaan ini menaungi beberapa anak perusahaan semen berstatus BUMN di Indonesia, seperti Semen Padang, Semen Tonasa, dan Semen Gresik.
  • PT Astra International. Perusahaan ini bergerak dalam berbagai bidang mulai dari otomotif hingga keuangan. Anak perusahaannya adalah PT Menara Astra, PT Astra Otoparts, dan masih banyak lagi.
  • PT Pupuk Indonesia. Perusahaan ini memiliki anak perusahan seperti Pupuk Sriwijaya, Pupuk Kujang, dan lain-lain.

Sekian pembahasan seputar holding company yang penting untuk diketahui, terutama bila Sobat OCBC terjun dalam dunia bisnis. Jika Sobat OCBC berencana untuk memperlebar bisnis, OCBC punya solusinya.

OCBC menyediakan layanan Ekspansi Bisnis yang memberikan berbagai kemudahan bagi para pebisnis untuk mengembangkan bisnisnya, seperti pembiayaan dan modal usaha, pembiayaan supply chain, dan pengumpulan modal melalui Capital & Equity Market. Yuk, kelola transaksi bisnis lebih mudah dengan OCBC!

Baca Juga: Perusahaan Korporasi: Definisi, Jenis, Ciri, dan Contohnya

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Cross Selling Banner Global

Min. size 1204x240px. Less than that, there is a possibility that your image will be blurry or stretched

最新文章

Cara mendapatkan potongan hingga 50% saat bayar PBB via aplikasi OCBC mobile
  • Korporasi

Cara mendapatkan potongan hingga 50% saat bayar PBB via aplikasi OCBC mobile

26 5月 2025

Membayar pajak negara merupakan sebuah kewajiban yang harus Wajib Pajak lakukan sebagai warga negara Indonesia. Pajak negara yang dibayarkan oleh masyarakat nantinya akan digunakan untuk membangun fasilitas umum dan infrastruktur yang dapat dimanfaatkan juga oleh masyarakat. Sehingga sebagai warga negara yang baik, penting bagi kita untuk patuh dan taat terhadap ketentuan pembayaran pajak negara. Terdapat beberapa pajak yang perlu dibayarkan oleh masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan.

Pemalsuan Identitas Vendor Rugikan Perusahaan!
  • Korporasi

Pemalsuan Identitas Vendor Rugikan Perusahaan!

21 5月 2025

Pemenuhan operasional perusahaan menjadi salah satu kebutuhan yang selalu dibutuhkan.

Panduan Lengkap Cara Membuat Pembukuan Keuangan Usaha Kecil
  • Korporasi

Panduan Lengkap Cara Membuat Pembukuan Keuangan Usaha Kecil

6 5月 2025

Sebuah bisnis memerlukan pembukuan keuangan yang baik. Bagaimana cara membuatnya? Berikut ini langkah-langkahnya.

Hati-hati terjebak! Marak penipuan mengatasnamakan petugas pajak
  • Korporasi

Hati-hati terjebak! Marak penipuan mengatasnamakan petugas pajak

17 4月 2025

Setelah berakhirnya masa pelaporan SPT 2024, penipuan dengan modus penyamaran sebagai pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali marak di masyarakat.